TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 6 tersangka baru terkait dugaan suap di kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin, Palembang, Sumatera Selatan.
Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi Yuyuk Andriati mengatakan, lembaga anti rasuah itu menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan 6 tersangka baru. "Berdasarkan saksi, alat bukti, dan fakta persidangan," katanya di kantor KPK, Selasa, 1 Maret 2015.
Yuyuk mengatakan keenam tersangka itu adalah Ujang M Amin, Jaini, Perlindungan Harahap, Depy Irawan, Dear Fauzul Azim, dan Iin Pebrianto. Dengan penetapan tambahan tersangka 6 orang, total jumlah tersangka dalam perkara ini adalah 16 orang.
Atas perbuatan tersebut keenam tersangka diduga melanggar pasal 12 huruf a atau 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomer 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 pasal 64 KUH Pidana.
Sementara itu, Pengadilan Negeri Palembang sudah menjatuhkan vonis untuk 4 tersangka pertama. Sedangkan 6 tersangka lain, KPK melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Tipikor Palembang pada 25 Februari 2016. "Segera disidangkan," kata Yuyuk.
Yuyuk menyatakan, selama bukti-bukti baru ditemukan, lembaga antirasuah itu akan terus mengembangkan perkara untuk menyelidiki adanya keterlibatan dari pihak-pihak lainnya. "Jadi kami masih terus melakukan pengembangan perkara ini," katanya.
Perkara dugaan suap anggota DPRD Musi Banyuasin ini mencuat saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kediaman anggota DPRD Muba, Bambang Karyanto, di Jalan Sanjaya Palembang, 19 Juni 2015 malam. Perkara ini berkaitan dengan persetujuan LKPJ Kepala Daerah Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2014 dan pengesahan APBD tahun 2015.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp 2,56 miliar, yang diduga uang panjar yang ditemukan di dalam tas besar merah marun, serta empat orang tersangka, yaitu Adam Munandar dari DPRD Muba, Syamsudin Fei (Kepala DPPKAD), dan Faysar (Kepala Bappeda), dan Bambang Karyanto.
Keempatnya telah menjalani masa hukuman di rutan Pakjo Palembang setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang. Sementara itu, keenam tersangka juga dipindahkan ke rumah tahanan Palembang sehubungan dengan pelaksanaan sidang di daerah yang sama.
Keenam tersangka tersebut adalah Bupati Musi Banyuasin nonaktif, Pahri Azhari, dan istrinya, Lucianty. Empat tersangka dari DPRD Musi Banyuasin ialah Riamon Iskandar, Darwin AH, Islan Hanura, dan Aidil Fitri.
Pahri dan Lucianty disebut sebagai pihak penyuap. Duit suap itu diberikan agar pembahasan RAPBD Kabupaten Musi Banyuasin lancar. Namun duit suap yang dibagikan ke anggota DPRD ternyata berasal dari urunan para kepala dinas. Pahri dan Lucianty merupakan tersangka utama.
MAYA AYU PUSPITASARI
Berita terkait
Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan
3 jam lalu
Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.
Baca SelengkapnyaIM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik
16 jam lalu
Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaKPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?
16 jam lalu
Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan
22 jam lalu
KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan
1 hari lalu
Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.
Baca SelengkapnyaUsai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
1 hari lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
1 hari lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca SelengkapnyaKPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu
1 hari lalu
KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.
Baca SelengkapnyaKPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR
1 hari lalu
KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.
Baca Selengkapnya