MKD Temui Kapolda Metro Jaya Bahas Kasus Ivan Haz  

Reporter

Editor

Agoeng Wijaya

Selasa, 1 Maret 2016 15:56 WIB

Anggota DPR RI Fraksi PPP, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, 29 Februari 2016. Atas perbuatannya itu Ivan Haz terancam dijerat Pasal 44 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. TEMPO/Iqbal Ichsan

TEMPO.CO, Jakarta - Perwakilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menyambangi Polda Metro Jaya, siang ini. Kunjungan MKD tersebut dilakukan untuk membahas keterlibatan anggota DPR, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, dalam kasus dugaan peredaran dan penggunaan narkoba di perumahan Kostrad, yang terbongkar pekan lalu. "Hari ini kami akan ketemu Kapolda. Kami lakukan klarifikasi dalam rangka penyelidikan terhadap informasi tertangkapnya IH di Kostrad," kata Wakil Ketua MKD Junimart Girsang di Kantor Parlemen Senayan, Selasa, 1 Maret 2016.

Senin pekan lalu, intelijen dan Polisi Militer menggelar operasi narkoba di Perumahan Kostrad, Jakarta Selatan. Hasilnya, mereka merilis dugaan keterlibatan sejumlah anggota TNI, polisi, dan warga sipil dalam peredaran dan penggunaan narkoba.

Dalam daftar warga sipil terdapat inisial IH dengan status anggota DPR. IH diduga Ivan Haz.

Junimart menuturkan pihaknya ingin mengkonfirmasi kebenaran kabar pascaoperasi narkoba di perumahan Kostrad. Jika benar, dia akan meminta Polda Metro memberikan bukti permulaan soal tuduhan terhadap Ivan tersebut. "Kami harus bersikap. Kalau ada bukti permulaan akan kami bawakan bukti ini ke dalam rapat pimpinan MKD," katanya. Menurut dia, bukti tersebut akan dibawa ke rapat internal anggota MKD untuk diputuskan tindak lanjutnya.

Polda Metro Jaya juga telah menetapkan Ivan, politikus Partai Persatuan Pembangunan, sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap pembantunya. Tadi malam penyidik menahannya. Ivan dijerat Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman penjara 5-10 tahun.

Untuk kasus penganiayaan, MKD juga telah membentuk tim panel yang akan bekerja selama 1 bulan ke depan. "Kami harap, selama 30 hari kerja, sudah bisa diputuskan perkaranya," kata Junimart.

Disinggung soal penahanan terhadap Ivan, Junimart memastikan MKD akan mempertimbangkan perkembangan kasus penganiayaan dalam pemeriksaan etik. Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, ujar dia, "Ancamannya diberhentikan 3 bulan atau diberhentikan secara tetap."




GHOIDA RAHMAH

Berita terkait

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

4 jam lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

1 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

1 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

1 hari lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

3 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

3 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

3 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

4 hari lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

4 hari lalu

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.

Baca Selengkapnya

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

4 hari lalu

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.

Baca Selengkapnya