Anggota DPR RI Fraksi PPP, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, 29 Februari 2016. Selain diduga melakukan tindak kekerasan, Ivan dilaporkan tidak pernah membayar gaji Toipah, pembantu tersebut. TEMPO/Iqbal Ichsan
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Agus Hermanto memberikan tanggapannya terkait dengan penahanan anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya, Senin malam, 29 Februari 2016. Ivan ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan penganiayaan terhadap pembantunya. DPR sebelumnya telah membentuk tim panel untuk memproses dugaan pelanggaran yang dilakukan Ivan melalui Mahkamah Kehormatan Dewan.
Agus berujar, proses hukum Ivan yang berlangsung di kepolisian akan seiring dengan proses pelanggaran etik di tim panel MKD. "Ivan proses hukumnya sedang diperiksa, sedang berlangsung. Di MKD juga berlangsung," ucapnya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 1 Maret 2016.
Ivan diduga melakukan pelanggaran etik berat. "Mudah-mudahan hasilnya tidak lama lagi. Kami menyarankan seyogianya sebulan sudah ada putusan," tutur Agus. Tim panel MKD memiliki masa kerja satu bulan, dan masih dapat diperpanjang.
Lebih lanjut, Agus mengatakan pihaknya sangat menghormati proses hukum yang berlangsung. Dia pun menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian. Tim panel MKD yang dibentuk khusus untuk menangani kasus Ivan terdiri atas tiga anggota MKD serta empat orang dari ahli dan masyarakat.
Sementara itu, Ivan dijerat Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman penjara 5-10 tahun. "Keterangan saksi dan ahli cukup. Yang bersangkutan juga mengakui perbuatannya," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti di kantornya tadi malam.
Ivan dilaporkan pembantunya, Toipah, atas tuduhan penganiayaan pada Oktober tahun lalu. Selain diduga melakukan tindak kekerasan, Ivan dilaporkan tidak pernah membayar gaji Toipah.