Kasus Angeline: Hotman Paris Tantang Hotma Taruhan Rolex

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Senin, 29 Februari 2016 15:45 WIB

Terdakwa Margriet Megawe mendengarkan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, 4 Februari 2016. Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Margriet Megawe dengan hukuman seumur hidup dalam kasus pembunuhan Angeline. TEMPO/Johannes P. Christo

TEMPO.CO, Denpasar - Hotman Paris Hutapea, pengacara Agustay Hamdamay, menantang pengacara Margriet Megawe, Hotma Sitompoel, terkait dengan hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar. Hotman memprediksi, untuk kasus pembunuhan Engeline, hakim akan menjerat ibu angkat korban dengan hukuman mati.

Dalam pertemuan di antara kedua pengacara itu, Hotman Paris menantang Hotma bertaruh jam Rolex seharga Rp 2 miliar. "Bagaimana Bang Hotma, berani tidak Anda bertaruh dengan saya kalau hakim menghukum Margriet dengan hukuman mati?" ujar Hotman Paris di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin, 29 Februari 2016.

BACA: Pleidoi Agus Tay: Engeline Meninggal di Kamar Margriet

Hotman Paris juga menantang Hotma Sitompoel bila hakim menjerat kliennya itu, Margriet Megawe, dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana. Namun tim pengacara ibu angkat Engeline itu meyakini hakim akan memberikan putusan seadil-adilnya sesuai dengan fakta persidangan.

Adapun Hotma Sitompoel, ketua tim pengacara Margriet Megawe, yang didampingi anggotanya, Dion Pongkor dan Aldreas, menegaskan pihaknya tidak akan menggubris tantangan Hotman Paris mengingat yang berhak menentukan benar-salahnya terdakwa adalah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar.

BACA: Pembunuhan Angeline, Hotman Paris Mohon Uluran Tangan Saksi Ahli

"Kami datang ke sini untuk mencari keadilan untuk klien kami, bukan mau taruhan dengan Anda untuk putusan hakim nanti," ujar Hotma Sitompoel. Ia menegaskan, kliennya dituduh telah melakukan pembunuhan berencana terhadap anak angkatnya itu, yang justru alat buktinya tidak mendukung.

"Kami punya rekaman bahwa Agustay Hamdamay itu yang mengaku telah membunuh korban dan memperkosa korban, yang saat itu dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," ujar Hotma Sitompoel. Pihaknya akan melihat fakta persidangan dalam putus hakim dan akan melakukan banding apabila putusan hakim merugikan klien kami.

BACA: Tragedi Engeline Difilmkan, Naomi Ivo Sempat Syok

Majelis hakim, yang diketuai hakim Edward Harris Sinaga, dengan anggota Wayan Sukanila dan Agus Waluyo, menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup bagi terdakwa Margriet Christina Megawe dalam perkara pembunuhan Engeline. Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum terhadap Margriet, yakni hukuman seumur hidup.

Hukuman dijatuhkan dengan alasan jaksa banyak mengumpulkan fakta persidangan yang meyakini Margriet adalah pembunuh Engeline sesuai dengan Pasal 340 KUHP, yaitu pembunuhan berencana. "Menjatuhkan pidana seumur hidup kepada terdakwa Margriet Christina Megawe dan membayar biaya perkara Rp 5.000," kata Edward.




ANTARA

BERITA MENARIK
Kasus Angeline: Margriet Seumur Hidup, Agustay Dibui 10 Tahun
Barcelona Samai Rekor Real Madrid, Enrique: Tak Istimewa

Berita terkait

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

1 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

2 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

3 jam lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Pelaku Pembunuhan di Bandung Beli Koper Dua Kali, Pertama Kekecilan Tak Bisa Memuat Tubuh Korban

3 jam lalu

Pelaku Pembunuhan di Bandung Beli Koper Dua Kali, Pertama Kekecilan Tak Bisa Memuat Tubuh Korban

Pelaku pembunuhan perempuan di Bandung yang mayatnya dimasukkan dalam koper membeli koper usai menghabisi nyawa korban.

Baca Selengkapnya

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

20 jam lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

1 hari lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

1 hari lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

1 hari lalu

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

1 hari lalu

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

Dari hasil pemeriksaan tersangka, diketahui motif pembunuhan adalah uang.

Baca Selengkapnya

Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

1 hari lalu

Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

Pelaku pembunuhan ditangkap di rumah istrinya di Palembang

Baca Selengkapnya