TEMPO Interaktif, Palembang: Polisi Daerah Sumatra Selatan menerima 986 pucuk senjata api (senpi) berbagai jenis dari masyarakat. Sebanyak 21 pucuk senjata api diantaranya di dapat polisi dari razia. "Sampai batas waktu yang kita tentukan pada 6 Maret lalu, Polisi menerima sekitar 986 senjata api berbagai jenis, rata-rata pistol rakitan," ujar Kabid Humas Polda Sumatra Selatan Komisaris Besar Polisi Abusofah Ibrahim, Rabu (8/3). Jumlah senjata api yang berhasil dikumpulkan itu berasal dari Kabupaten/Kota di Sumatra Selatan (sumsel) terutama dari Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Ogan Komering Ulu (OKU), Ogan Komering Ulu Timur, Ogan Komering Ulu Selatan, Musibanyuasin, Banyuasin, Prabumulih, Ogan Ilir, dan Palembang. Menurut, Abusopah pihak kepolisian sudah memberikan tengat waktu kepada masyarakat di Sumsel yang memiliki senjata api untuk segera menyerahkan kepada polisi untuk dimusnahkan. Polisi memberi batas waktu pertengahan Februari sampai 6 Maret 2006 untuk menyerahkan senjata api milik. Mereka yang menyerahkan senjata api secara sukarela tidak dikenakan hukuman. "Tetapi sekarang batas waktunya sudah habis, kalau masih ada masyarakat yang membawa senjata api akan langsung dijadikan tersangka kepemilikan senjata api tanpa izin," katanya. Penyerahan senjata api secara sukarela ini, kata Abusopah, untuk meminimalkan tindak pidana kejahatan di wilayah Sumsel. Selain itu juga diberi penjelasan kepada masyarakat bahwa memiliki senjata api tanpa izin itu melanggar hukum yaitu UU Darurat No 12 tahun 1951. Dimana ancaman bagi mereka yang memiliki senjata api tanpa izin diancam hukuman 20 tahun penjara. Arif Ardiansyah
Bamsoet: Perikhsa Siap Gelar 'Deffensive Shooting' pada Juli
11 hari lalu
Bamsoet: Perikhsa Siap Gelar 'Deffensive Shooting' pada Juli
Sebelum lomba digelar, peserta akan dibekali pengetahuan tentang teknik menembak, teknik bergerak, hingga teknik mengisi ulang peluru (reload magazine).