TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung mengabulkan tuntutan jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan kasasi dua guru Jakarta Intercultural School, Ferdinant Tjiong dan Neil Bantleman. Mereka, yang sempat bebas, kembali harus masuk tahanan.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Chandra Saptaji mengatakan keduanya kini sudah berada di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang untuk kembali menjalani hukuman. "Mereka sudah dieksekusi kemarin," kata Chandra, Jumat, 26 Februari 2016.
Ferdinant dijemput oleh Kejaksaan di rumahnya di kawasan Tangerang Selatan pada 24 Februari 2016. Sedangkan Neil baru diamankan dinihari tadi. "Neil kami jemput di bandara. Yang bersangkutan ada di Bali sebelumnya," ujar Chandra.
Putusan tersebut diketuk pada 24 Februari 2016 oleh ketua majelis hakim tingkat kasasi, Artidjo Alkostar, dan dua hakim agung lain, Suhadi dan Salman Luthan.
Keduanya akan menjalani hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Mereka terbukti bersalah melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, keduanya diputus bebas dalam putusan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta pada 10 Agustus 2015. Mereka mengajukan banding karena Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis keduanya dengan hukuman 10 tahun penjara pada April 2015.
NINIS CHAIRUNNISA
Berita terkait
Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024
1 hari lalu
Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
2 hari lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca SelengkapnyaPimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi
3 hari lalu
Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung
Baca SelengkapnyaAustralia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan
4 hari lalu
Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMakna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK
9 hari lalu
Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan
9 hari lalu
Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.
Baca SelengkapnyaKPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan
10 hari lalu
KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.
Baca SelengkapnyaProfil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran
10 hari lalu
Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya
Baca SelengkapnyaHakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial
11 hari lalu
Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?
12 hari lalu
Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.
Baca Selengkapnya