Polisi Bongkar Bisnis Prostitusi ABG di Padang  

Reporter

Jumat, 26 Februari 2016 17:00 WIB

Ilustrasi prostitusi. Lapresse.ca

TEMPO.CO, Padang - Polisi berhasil membongkar bisnis prostitusi di sejumlah hotel di Kota Padang, Sumatera Barat. Praktek prostitusi itu melibatkan anak di bawah umur.

"Mereka berusia antara 15 hingga 22 tahun," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Barat AKBP Syamsi, Jumat, 26 Februari 2016.

Kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan adanya perdagangan anak di bawah umur di salah satu hotel di Kota Padang. Polisi menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan di hotel itu pada Rabu malam.

Saat tiba di Hotel PC yang terletak di Jalan Dobi, Padang, tim melihat satu mobil berwarna putih datang. Lalu menurunkan empat orang perempuan dan satu orang laki-laki yang diduga muncikari, RYC, 24 tahun, di halaman hotel. Mereka mengarah ke salah satu kamar hotel.

"Saat RYC turun ke lobi hotel, tim mengamankan dan menggeledah. Kami menemukan uang Rp 2 juta yang diduga hasil transaksi prostitusi," ujarnya.

Tim Polwan yang menggeledah kamar 431 menemukan empat perempuan, yang diduga sebagai pekerja seks komersial di bawah umur. Mereka berusia antara 15 hingga 22 tahun.

Dari hasil interogasi RYC, polisi kembali mengamankan tiga orang perempuan dan dua orang laki-laki di salah satu kamar Hotel A yang terletak di Jalan Thamrin, Padang. "Di Hotel A, kita juga menangkap muncikari berinisial AH, 23 tahun, dan SN, 19 tahun," ujarnya.

Syamsi mengatakan polisi menetapkan tiga muncikari sebagai tersangka. Tujuh perempuan muda dipulangkan ke orang tuanya karena mereka merupakan korban.

Menurut Syamsi, RYC berperan mencari dan menyiapkan korban untuk diperdagangkan. AH bertugas mencari dan menyiapkan serta bernegosiasi dengan pelanggan. Adapun SN menawarkan PSK lewat BlackBerry Messenger (BBM).

"Modus operandi mereka melalui BBM. Foto-foto PSK di-posting di BBM dan ditawarkan melalui BBM," ujarnya.

Kata Syamsi, ketiga tersangka ini disangkakan Pasal 76 I atau Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman penjara maksimum 10 tahun.

Mereka juga melanggar Pasal 2 junto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancamannya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun bui.

Selain uang Rp 2 juta, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sembilan alat kontrasepsi dan empat ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi. "Kita masih melakukan penyidikan terhadap mereka untuk mengembangkan jaringanya," ujarnya.




ANDRI EL FARUQI

Berita terkait

AS Kembalikan Barang Antik dan Artefak ke Indonesia, Berikut Pengertian Artefak

6 hari lalu

AS Kembalikan Barang Antik dan Artefak ke Indonesia, Berikut Pengertian Artefak

Artefak dan barang antik yang dicuri oleh beberapa orang dan dibawa ke Amerika Serikat telah dikembalikan ke Indonesia. Apa itu artefak?

Baca Selengkapnya

MUI Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Anak Asal Sumbar yang Dibuang Muncikari di Tol Ancol

25 Februari 2024

MUI Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Anak Asal Sumbar yang Dibuang Muncikari di Tol Ancol

MUI minta kepolisian untuk menangkap dan membongkar kasus perdagangan orang ini secepatnya sampai ke akar-akarnya.

Baca Selengkapnya

Imigrasi Soekarno-Hatta Tangkap 4 WNA Pengguna Paspor Palsu, Diduga Jaringan Penyelundupan Manusia

20 Februari 2024

Imigrasi Soekarno-Hatta Tangkap 4 WNA Pengguna Paspor Palsu, Diduga Jaringan Penyelundupan Manusia

Imigrasi Soekarno-Hatta mendapati 4 WNA berkewarganegaraan Irak, Suriah, dan Sudan tersebut memiliki tujuan dan motif yang berbeda.

Baca Selengkapnya

Ada 11 Anak-anak tanpa Pendamping dalam Pesawat yang Dilarang Terbang di Prancis

24 Desember 2023

Ada 11 Anak-anak tanpa Pendamping dalam Pesawat yang Dilarang Terbang di Prancis

Sebelas anak di bawah umur tanpa pendamping termasuk di antara 303 penumpang asal India di pesawat yang dilarang terbang di Prancis atas dugaan TPPO.

Baca Selengkapnya

Prancis Larang Pesawat Pembawa 300 Warga India atas Dugaan Perdagangan Manusia

23 Desember 2023

Prancis Larang Pesawat Pembawa 300 Warga India atas Dugaan Perdagangan Manusia

Sebuah pesawat tujuan Nikaragua yang membawa lebih dari 300 penumpang asal India telah dilarang terbang di Prancis atas dugaan "perdagangan manusia"

Baca Selengkapnya

Menlu Retno Bicara Empat Mata dengan Ketua UNHCR Soal Isu Rohingya di Aceh

13 Desember 2023

Menlu Retno Bicara Empat Mata dengan Ketua UNHCR Soal Isu Rohingya di Aceh

Menlu Retno menyampaikan bahwa UNHCR akan berusaha semaksimal mungkin untuk membantu menyelesaikan masalah pengungsi Rohingya di Aceh.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban

4 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban

Keterangan 21 anak korban prostitusi online Mami Icha diperlukan untuk menguak lebih dalam dugaan tindak pidana yang terjadi.

Baca Selengkapnya

Banyak Warganya Jadi Tentara Bayaran Rusia, Kuba: Itu Perdagangan Manusia

15 September 2023

Banyak Warganya Jadi Tentara Bayaran Rusia, Kuba: Itu Perdagangan Manusia

Kuba mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang bertentangan mengenai penggunaan warganya sebagai tentara bayaran dalam perang Ukraina.

Baca Selengkapnya

Kuba Ungkap Perdagangan Manusia untuk Perang Rusia Ukraina

5 September 2023

Kuba Ungkap Perdagangan Manusia untuk Perang Rusia Ukraina

PM Italia Giorgia Meloni Buat Aliansi untuk Atasi Masalah Imigran

24 Juli 2023

PM Italia Giorgia Meloni Buat Aliansi untuk Atasi Masalah Imigran

Dipimpin Perdana Menteri Italia, negara-negara dari Mediterania, Timur Tengah, dan Afrika pada Minggu menyepakati langkah-langkah untuk mencoba memperlambat alur imigran.

Baca Selengkapnya