Diduga Terlibat Korupsi, Dokter Ini Dituntut 3 Tahun Penjara  

Reporter

Kamis, 25 Februari 2016 15:28 WIB

Ilustrasi korupsi

TEMPO.CO, Jakarta - Dokter Ignatia Da Iring, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) pada sejumlah fasilitas kesehatan di Kabupaten Sikka periode 2006–2007, dituntut 3 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kupang, Kamis, 25 Februari 2016.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi sehingga dituntut 3 tahun penjara," kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sikka, Langgeng Prabowo, saat persidangan.

Selain dituntut 3 tahun penjara, JPU mewajibkan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu dipimpin majelis hakim, Abdul Siboro, didampingi dua hakim anggota, masing-masing Jult Lumban Gaol dan Anshyori Saefudin.

Dalam tuntutannya, JPU mengatakan perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001, tentang Revisi Atas UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam tuntutan itu juga JPU menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tipikor dengan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Menurut JPU, hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatan bertentangan dengan program pemerintah dan perbuatan telah merugikan keuangan negara Rp 1,1 miliar lebih.

Adapun hal-hal yang meringankan, yakni terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum, serta memiliki tanggung jawab dalam rumah tangga.

Kuasa hukum terdakwa, Fitalis, mengatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) atas tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Sikka dalam sidang lanjutan. “Kami akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya nanti,” kata Fitalis.

Untuk diketahui, terdakwa, Dra. Iganti Da Iring, merupakan Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan alat kesehatan di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur tahun 2006/2007.

YOHANES SEO

Berita terkait

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

10 jam lalu

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

2 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

2 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

2 hari lalu

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

3 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

3 hari lalu

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

Meksiko sebelumnya telah mengajukan banding ke ICJ untuk memberikan sanksi kepada Ekuador karena menyerbu kedutaan besarnya di Quito.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

4 hari lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

4 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Pemkot Surabaya Raih Nilai 97 Persen Percepatan Pencegahan Korupsi

4 hari lalu

Pemkot Surabaya Raih Nilai 97 Persen Percepatan Pencegahan Korupsi

Nilai capaian MCP Pemkot Surabaya di atas nilai rata-rata Provinsi Jatim maupun nasional.

Baca Selengkapnya