Polisi Mulai Selidiki Kasus Ijazah Palsu Wakil Bupati Luwu Timur
Editor
Abdul Djalil Hakim.
Rabu, 24 Februari 2016 23:01 WIB
TEMPO.CO, Luwu Timur - Juru bicara Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat, Komisaris Besar Frans Barung Mangesa, mengatakan kasus dugaan ijazah palsu milik Wakil Bupati Luwu Timur. Irwan Bahri Syam, mulai diselidiki oleh Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda. “Polisi sudah mulai menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal,” ujarnya, 24 Februari 2016.
Menurut Frans, polisi sudah mengirim surat kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan untuk mendapatkan saksi ahli. Namun, dia belum bisa memastikan kapan dilakukan pemeriksaan terhadap Irwan.
Sementara itu, penasehat hukum Muh Saiful Djunus, Hari Ananda Gani, mengatakan Saiful sudah dimintai keterangan di Polda Selasa lalu. “Saya berharap Polda bersikap profesional, transparan dan akuntabel dalam menangani kasus itu,” ucapnya. Saiful adalah yang melaporkan kasus itu ke polisi.
Hari juga meminta dukungan semua pihak, terutama masyarakat Luwu Timur. Ia mengatakan laporan ihwal ijazah palsu Irwan sebagai pembelajaran bagi banyak pihak, khususnya penyelenggara pemilu. “Seharusnya bersikap hati-hati dan cermat melakukan verifikasi berkas persyaratan pasangan calon kepala daerah,” katanya.
Ihwal pembuktian terhadap laporan Saiful, menurut Hari, diserahkan dalam proses hukum, termasuk dalam persidangan di pengadilan. “Kami siap membuktikannya, karena kami punya alat bukti dan fakta-fakta yang kuat,” tuturnya.
Irwan yang berduet dengan Muh Thoriq Husler, dituduh menggunakan ijazah SD Negeri Pae-Pae, Kecamatan Wasuponda, Luwu Timur, yang diduga palsu, saat mendafatarkan diri sebagai bakal calon di Komisi Pemilihan Umum Luwu Timur.
Dugaan palsu ijazah yang digunakan Irwan, antara lain didasarkan pada perbedaan nama yang tercantum di dalamnya. Dalam buku induk sekolah, hanya tertulis nama Irwan, dengan nomor induk 8584046. Sedangkan dalam ijazah yang telah dilegalisir dan disertakan dalam berkas pendaftaran di KPU, tertulis nama Irwan Bahri Syam, dengan nomor induk 8384046.
Saiful sebagai pelapor telah mendapat pernyataan dari kepala sekolah, yang menyebutkan keaslian ijazah tersebut diragukan. Selain itu, beberapa orang saksi yang bisa menguatkan laporannya.
Semula laporan diajukan kepada Bareskrim Mabes Polri di Jakarta. Alasannya, kemandirian Polres Luwu Timur maupun Polda Sulawesi Selatan dan Barat diragukan dalam menangani kasus itu. Namun, ternyata Mabes Polri melimpahkannya kepada Polda.
Adapun Irwan membantah ijazah SD yang digunakannya palsu. Beberapa gurunya di SD Pae-Pae siap memberikan kesaksian jika diminta. "Saya siap diperiksa oleh polisi,” ujarnya, sembari mengatakan ia akan menghadapi sendiri proses hukum tanpa perlu didampingi oleh penasehat hukum.
Irwan mengatakan, selama ini ia memilih diam karena menganggap laporan itu adalah wujud ketidakpuasan lawan politiknya. “Mereka inginkan pelantikan saya dibatalkan," katanya.
HASWADI