Kejaksaan Akan Paksa Saksi Bila Tiga Kali Mangkir

Reporter

Editor

Selasa, 15 Juli 2003 08:37 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung akan melakukan upaya paksa terhadap saksi setelah tiga kali dipanggil namun tidak datang tanpa alasan yang jelas dan pemberitahuan sebelumnya. “Secara normatif, kita biasanya menunggu selama tiga hari saksi yang mangkir. Kalau tidak ada keterangan, kita adakan panggilan kedua. Begitu panggilan ketiga tidak dipenuhi, kita lakukan upaya paksa,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Muljohardjo kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (11/1) siang. Penjelasan Muljo berkaitan dengan tidak hadirnya empat dari 11 saksi yang dipanggil tim penyidik dalam kasus dana nonbujeter Bulog dengan tersangka Akbar Tandjung, Kamis (10/1). Dalam pemeriksaan Kamis, hanya tujuh saksi yang datang, yakni Rahardi Ramelan (mantan Kabulog), Achmad Ruskandar (mantan Deputi Keuangan Bulog), Yusnadi Suwarta (staf keuangan Bulog), Ishadi Saleh (Pengusaha; Rekanan Bulog), Murniyanti (Costumer Service Bank Exim), Rahardjo Widi, Hari Sabari (Bendahara Yayasan Raudhatul Jannah). Sementara empat saksi yang tidak hadir adalah Sulistya Hadi (karyawan Bukopin), Tulak Pong Manapang, Yan Palembong dan Abu Asaman. (Suseno-Tempo News Room)

Berita terkait

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

2 menit lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

3 menit lalu

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menjadi sorotan karena memiliki harta Rp 51,8 miliar

Baca Selengkapnya

Striker Irak Ali Jasim Berharap Timnas Indonesia Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

8 menit lalu

Striker Irak Ali Jasim Berharap Timnas Indonesia Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Penyerang Irak U-23 Ali Jasim mendoakan Timnas Indonesia menyusul negaranya, Jepang, dan Uzbekistan, berlaga di Olimpiade Paris 2024.

Baca Selengkapnya

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

10 menit lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

15 menit lalu

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

Tim Prabowo-Gibran mengatakan gugatan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU RI tidak akan mempengaruhi pelantikan pemenang Pilpres

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Sebut Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Stagnan di 3,2 Persen, Bagaimana Dampaknya ke RI?

18 menit lalu

Sri Mulyani Sebut Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Stagnan di 3,2 Persen, Bagaimana Dampaknya ke RI?

Sri Mulyani menyebut perkiraan pertumbuhan ekonomi global pada tahun ini bakal relatif stagnan dengan berbagai risiko dan tantangan yang berkembang.

Baca Selengkapnya

Respons Serangan 3 Hari Berturut-turut di Intan Jaya, Satgas Cartenz Terjunkan Brimob dan Kopassus

19 menit lalu

Respons Serangan 3 Hari Berturut-turut di Intan Jaya, Satgas Cartenz Terjunkan Brimob dan Kopassus

Kepala Operasi Damai Cartenz Komisaris Besar Faizal Ramadhani mengatakan, OPM telah melakukan serangan selama 3 hari di Intan Jaya, Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

KKP Perkuat Jejaring Kawasan Konservasi di NTT

20 menit lalu

KKP Perkuat Jejaring Kawasan Konservasi di NTT

menterian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk memperkuat jejaring pengelolaan kawasan konservasi di NTT.

Baca Selengkapnya

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

29 menit lalu

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

31 menit lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya