Bupati Gowa Minta BPJS Kesehatan Digratiskan

Reporter

Editor

Budi Riza

Selasa, 23 Februari 2016 23:01 WIB

Petugas melayani warga di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sulsel, 1 Juli 2015. BPJS akhirnya secara resmi beroperasi penuh mulai 1 Juli 2015, yang ditandai dengan tambaha program Jaminan Pensiun. TEMPO/Hariandi Hafid

TEMPO.CO, Gowa -- Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengkritik pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional, yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. Menurut dia, layanan ini cenderung memberatkan warga dalam mengakses pelayanan kesehatan.


Adnan menilai kewajiban membayar premi dalam program itu justru menambah beban masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan, baik di rumah sakit maupun di puskesmas.


"Kami akan ajukan judicial review terhadap undang-undang JKN ini," kata dia, Selasa 23 Februari 2016.


Menurut Adnan, program JKN yang dijalankan BPJS Kesehatan merupakan program asuransi. Untuk bisa mendapatkan layanan kesehatan saat sedang sakit, setiap orang harus terdaftar dan telah membayar iuran dalam jumlah tertentu per bulannya.


Menurut dia, mekanisme ini sangat membebani masyarakat. Masyarakat harus mengeluarkan uang dalam jumlah yang besar untuk mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan.


Advertising
Advertising

"Bayangkan satu keluarga, lima orang. Semuanya mesti membayar premi Rp 70 ribu per bulan. Jumlah yang dikeluarkan pasti sangat besar. Padahal tidak semua sakit," kata dia.


Adnan juga menilai program JKN tidak mengcover seluruh masyarakat. Padahal layanan kesehatan yang baik menjadi hak seluruh warga negara tanpa harus membayar apapun.


Pemerintah Kabupaten Gowa juga sudah sejak lama menjalankan program kesehatan gratis yang bisa diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.


Adnan pun berjanji akan segera melayangkan gugatan terhadap undang-undang JKN itu. Harapannya, program JKN akan direvisi dan menjadi program kesehatan gratis.


"Saya yakin masalah ini ditemui di seluruh daerah di Indonesia. Makanya kami akan gugat agar program ini dihentikan saja," kata dia.


Adnan juga mengaku telah memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan agar dalam melakukan pelayanan kesehatan masyarakat tetap menerima pasien dengan menggunakan kartu keluarga atau kartu penduduk.


"Kesehatan itu hak mendasar rakyat, jangan buat mereka sulit untuk berakses dalam pelayanan," kata dia.


Dimintai tanggapannya soal ini, Kepala Kantor BPJS Kesehatan Makassar, Elsa Novelia, enggan berkomentar. Menurut dia, pihaknya hanya sebagai operator atau penyelenggara dari program yang diterapkan pemerintah berdasarkan undang-undang.


"Kami juga belum tahu apa alasan pengajuan judicial review itu. Jadi saya belum mau komentar apa-apa," kata dia.



AWANG DARMAWAN

Berita terkait

Gibran Bakal Evaluasi KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

9 hari lalu

Gibran Bakal Evaluasi KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Rakabuming Raka menyebut akan mengevaluasi program Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) agar lebih tepat sasaran.

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SKCK Mulai 1 Maret 2024, Begini Prosedurnya

29 Februari 2024

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SKCK Mulai 1 Maret 2024, Begini Prosedurnya

Untuk membuat SKCK, masyarakat kini wajib menjadi peserta program JKN BPJS Kesehatan per 1 Maret 2024. Bagaimana prosedurnya?

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Ada 267 Juta Peserta BPJS Kesehatan: Kalau Sakit Ringan ke Puskesmas Saja

24 Januari 2024

Jokowi Sebut Ada 267 Juta Peserta BPJS Kesehatan: Kalau Sakit Ringan ke Puskesmas Saja

Presiden Jokowi menyebutkan sebanyak 267 juta masyarakat Indonesia memiliki kartu BPJS Kesehatan yang juga melayani pasien dengan penyakit berat.

Baca Selengkapnya

Jokowi Klaim di Indonesia Warga Berobat Tak Dipungut Biaya

23 Januari 2024

Jokowi Klaim di Indonesia Warga Berobat Tak Dipungut Biaya

Presiden Jokowi mengharapkan BPJS kesehatan dan Kartu Indonesia Sehat dapat bermanfaat bagi warga Indonesia.

Baca Selengkapnya

Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang

21 Desember 2023

Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang

Begini cara mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang hilang.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Memainkan Program Kartu-kartu Persis Jurus Jokowi

20 Desember 2023

Prabowo-Gibran Memainkan Program Kartu-kartu Persis Jurus Jokowi

Saat konteastasi Pemilu 2014 dan 2019, Jokowi sodorkan kartu-kartu untuk masyarakat. Berikut kartu-kartu serupa ditawarkan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

JKN-KIS dan BPJS, Perbedaan Serta Cara Daftarnya

1 Juni 2023

JKN-KIS dan BPJS, Perbedaan Serta Cara Daftarnya

Berikut ini perbedaan antara JKN-KIS dan BPJS, dalam artikel ini juga menjelaskan bagaimana cara daftar program jaminan kesehatan tersebut.

Baca Selengkapnya

Tingkat Kepuasan Terhadap Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin Terus Meningkat dalam 3 Bulan Terakhir

8 Desember 2022

Tingkat Kepuasan Terhadap Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin Terus Meningkat dalam 3 Bulan Terakhir

Progam bantuan yang digelontokan pemerintahan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin mendongkrak tingkat kepuasan publik.

Baca Selengkapnya

Pendaftar PPDB Depok Lampaui Kuota, Orang Tua Kecewa Anak Tidak Diterima SMP Negeri

30 Juni 2022

Pendaftar PPDB Depok Lampaui Kuota, Orang Tua Kecewa Anak Tidak Diterima SMP Negeri

DKR Depok banyak mendapat laporan soal PPDB, Dinas Pendidikan tidak mengakomodir peserta Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran (KIS PBI),

Baca Selengkapnya

Alasan BPJS Kesehatan Buka Data Kartu Indonesia Sehat ke Pemda

9 Juli 2020

Alasan BPJS Kesehatan Buka Data Kartu Indonesia Sehat ke Pemda

BPJS Kesehatan membuka akses dashboard Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ke pemerintah daerah untuk mengolah data dan informasi KIS peserta JKN.

Baca Selengkapnya