Korupsi Ganti Rugi Lapindo, Kades dan Takmir Masjid Ditahan
Editor
Zacharias wuragil brasta k
Selasa, 23 Februari 2016 21:59 WIB
TEMPO.CO, Sidoarjo - Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, akhirnya menahan dua dari empat tersangka kasus korupsi ganti rugi tanah korban Lumpur Lapindo di Desa Gempolsari, Kecamatan Tanggulangin. Mereka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Delta Sidoarjo, Selasa 23 Februari 2016.
Kedua tersangka itu adalah Kepala Desa Gempolsari, Abdul Haris, 45 tahun, dan Marsali, 73 tahun, takmir masjid. Adapun dua tersangka lain yang belum ditahan adalah mantan Kepala Desa Gempolsari, M Lukman, 48 tahun, dan mantan Ketua Badan Pemusyawaratan Desa Gempolsari, Abdul Karim, 55 tahun.
"Penahanan kami lakukan untuk mempermudah kelengkapan berkas-berkas tersangka supaya dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," kata Kepala Seksi Intel yang merangkap Humas Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Suhartono, Selasa 23 Februari 2016.
Menurut Suhartono, penahahan Abdul Haris dan Marsali sudah sesuai dengan bukti-bukti hasil penyidikan. Tak hanya itu, hasil pemeriksaan penyidik menyimpulkan keduanya harus ditahan sesuai subjektivitas dan keyakinan penyidik.
Kasus yang mencuat pada 2012 itu telah merugikan negara senilai Rp 3,1 miliar. Modusnya adalah mengubah status tanah kas desa (TKD) berupa masjid seluas 3,2 hektare di Desa Gempolsari yang masuk dalam peta area terdampak (PAT) menjadi tanah milik perseorangan.
Kedua tersangka, lanjut Suhartono, dijerat pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Jupri, penasehat Hukum tersangka Marsali, mengatakan kecewa dengan tindakan penahanan itu. Menurut Jupri, kliennya dalam kasus ini hanya sebagai korban yang hanya diberi uang Rp 25 juta dari Rp 3,1 miliar. “Apalagi uangnya sudah dikembalikan ke penyidik,” katanya.
NUR HADI