TEMPO.CO, Pekanbaru - Kepolisian Daerah Riau membongkar praktek penimbunan 22 ribu liter bahan bakar minyak ilegal di sebuah rumah di Jalan Melati, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. Polisi menyita 22 tanki bermuatan 1.000 liter minyak jenis solar dan minyak tanah. "Ada enam pelaku yang kami amankan untuk diperiksa lebih lanjut," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo, Selasa, 23 Februari 2016.
Guntur menyebutkan praktek penimbunan minyak tersebut terbongkar berkat informasi dari masyarakat. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap enam pelaku yang tengah melakukan bongkar-muat minyak.
Menurut Guntur, rumah tersebut dijadikan tempat penampungan sementara oleh para pelaku sebelum bahan bakar dijual. Kepada penyidik, para pelaku mengaku mendapatkan minyak dari Palembang, baik solar, minyak tanah, maupun mentah.
Namun polisi masih menyelidiki ke mana saja minyak itu dijual. Adapun enam pelaku bersama barang bukti berupa 22 tanki minyak dan dua unit mobil telah diamankan petugas untuk penyelidikan lebih lanjut. "Masih dalam pengembangan," kata Guntur.
Selasa, pekan lalu, Kepolisian Resor Siak juga membongkar penyelundupan 60 ribu liter bahan bakar minyak bersubsidi secara ilegal jenis bensin dan solar di Desa Rasau Kuning, Kecamatan Tualang. Polisi menahan dua tersangka yang diduga sebagai pemilik usaha gelap itu.
Minyak yang diselundupkan tersangka merupakan minyak bersubsidi yang mereka dapatkan dari kapal pengangkut bahan bakar yang biasa melintas di Sungai Siak. Modusnya, minyak tersebut kemudian digelapkan untuk dijual ke sejumlah perusahaan dengan harga nonsubsidi.
LPG Oplosan Beredar, Pertamina: Pangkalan yang Terlibat Dilakukan Pemutusan Hubungan Usaha
30 Juli 2023
LPG Oplosan Beredar, Pertamina: Pangkalan yang Terlibat Dilakukan Pemutusan Hubungan Usaha
Liquefied petroleum gas (LPG) oplosan disinyalir beredar di masyarakat. Polri telah menangkap pelaku di sejumlah wilayah. Pertamina buka suara atas hal ini.