Tersangka suap di Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, 14 Februari 2016. Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus Mahkamah Agung itu diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK usai menerima suap sebesar Rp400 juta dari pengusaha Ichsan Suadi melalui pengacara Awan Lazuardi Embat guna menunda pengiriman salinan putusan kasasi. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
TEMPO.CO, Jakarta - Andri Tristianto Sutrisna, tersangka penerima suap Rp 400 juta dari pengusaha, menyangkal ada pejabat Mahkamah Agung yang terlibat dalam kasusnya. "Tidak ada pejabat yang terlibat," kata Kepala Subdirektorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus Mahkamah Agung itu di gedung KPK, Selasa, 23 Februari 2016.
Tak banyak penjelasan dari Andri mengenai kasus yang tengah menjeratnya. Ia yang mengenakan rompi oranye langsung memasuki mobil yang mengangkutnya ke rumah tahanan. Dia tak lagi berkomentar apa pun.
Andri menjadi tersangka setelah tertangkap tangan oleh KPK pada Jumat, 11 Februari 2016. Andri diduga menerima suap sebesar Rp 400 juta dari Direktur PT Citra Gading Asritama Ichsan Suadi. Suap diduga untuk menunda salinan putusan kasasi atas Ichsan Suadi sebagai terdakwa. Keduanya ditangkap KPK di tempat berbeda.
Selain keduanya, KPK menangkap empat orang lainnya. Mereka adalah pengacara Ichsan, Awang Lazuardi Embat; seorang sopir yang bekerja pada Ichsan; dan dua orang satpam yang bekerja pada Andri. Awang Lazuardi turut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Sementara tiga lainnya masih sebagai saksi.
Andri sebagai penerima suap diancam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Sedangkan Ichsan dan Awang disangkakan melanggar Pasal 5 huruf a atau b atau Pasal 13 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.