Panitera Diduga Hilangkan 85 Berkas Perkara Dinonaktifkan  

Reporter

Senin, 22 Februari 2016 23:05 WIB

Ilustrasi. TEMPO/ Ali Said

TEMPO.CO, Malang - Seorang panitera yang diduga telah menghilangkan hingga 85 berkas perkara di Pengadilan Negeri Surabaya menjalani sanksi nonaktif di tempat bekerjanya yang baru di Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang, Jawa Timur. Yang kedua itu yang bersangkutan belum pernah masuk ataupun melapor setelah dua bulan menjalani mutasi dari Surabaya.

"Yang bersangkutan kami anggap membangkang. Bagi kami, inilah kesalahan terberat yang ia buat," kata Ketua PN Kepanjen, Edward T.H. Simarmata, ketika ditemui di ruang kerjanya di PN Kepanjen, Senin siang, 22 Februari 2016.

Edward menerangkan, dirinya menjadi ketua PN Kepanjen pada Juli 2015. Tidak lama berselang ia melakukan audit kepegawaian dan audit kinerja. Ia lalu menemukan ada pegawai yang tidak pernah masuk kantor dan atau melapor ke atasannya di PN Kepanjen setelah dimutasi dari PN Surabaya.

Edward menegaskan, pada Agustus 2016 ia menyurati ketua PN Surabaya agar memerintahkan si panitera melaksanakan tugas di tempat barunya. Bila masih absen, dia mengancam akan mengadukan ke Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung.

Surat tersebut berbalas. Dalam surat balasan disebutkan panitera yang dimaksud masih mempunyai tunggakan 100-an minutasi perkara di PN Surabaya. Minutasi adalah pemberkasan perkara yang sudah diputus baik yang telah atau belum mempunyai kekuatan hukum tetap. (Baca: PN Surabaya Kelimpungan Cari 85 Berkas Perkara)

"Dari surat balasan itulah saya jadi tahu ia punya kelakuan buruk seperti itu. Diberitakan ia membawa 85 berkas upaya hukum? Malah lebih banyak dari itu," kata Edward yang memberikan keterangannya didampingi Hakim Pratama Utama merangkap Pejabat Humas PN Kepanjen Handry Argatama Ellion.

Pada sekitar minggu pertama Januari 2016 PN Kepanjen menyiapkan surat pengusulan pemecatan. Namun, pada 22 Januari yang bersangkutan muncul di PN Kepanjen dan menghadap Edward. Pada hari yang sama pula Edward menggelar rapat dinas.

Ada dua keputusan saat itu. Pertama, si panitera dinonaktifkan seraya menunggu status dari PN Surabaya. Kedua, dibentuk tim pemeriksa yang dipimpin Wakil Ketua PN Kepanjen Eko Aryanto. "Kami nonaktifkan karena keterlambatan melaksanakan SK mutasi. Tidak kami tugaskan yang bersangkutan sebagai PP (panitera pengganti) sampai dapat membuktikan kinerja yang baik."

Pada 25 Januari PN Kepanjen melaporkan hasil rapat dinas tersebut ke Ditjen Badilum. Setelah itu PN Surabaya meminta yang bersangkutan dihadapkan Ketua PN Surabaya. Namun hingga sekarang, Edward mengaku belum mendapatkan klarifikasi dari PN Surabaya.

"Yang saya tahu sudah dilaporkan ke polisi oleh PN Surabaya karena hilangnya puluhan berkas minutasi perkara," katanya sambil menambahkan bahwa si panitera sudah memenuhi syarat untuk dipecat.

ABDI PURMONO

Berita terkait

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

6 jam lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

57 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

57 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.

Baca Selengkapnya