Hentikan Kasus Novel, Kejaksaan: Tak Ada Intervensi  

Reporter

Senin, 22 Februari 2016 15:28 WIB

Jampidum Noor Rachmad memberikan keterangan pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, 22 Februari 2016. Kejaksaan Agung menyatakan telah mencabut berkas acara pemeriksaan tuntutan bagi penyidik KPK, Novel Baswedan. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rochmat menegaskan, tak ada intervensi apa pun dan dari siapa pun dalam memutuskan penghentian kasus penyidik aktif Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan. Menurut dia, ada tiga alasan utama tim Kejaksaan mengeluarkan surat penetapan penghentian penuntutan (SKPP) perkara Novel.

BACA: Kejaksaan Agung Hentikan Kasus Novel Baswedan

"Kami bekerja secara profesional, mengkaji betul dan mendalam berkas perkara. Jadi tidak ada intervensi apa pun," katanya saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Senin, 22 Februari 2016.

Ketiga alasan penghentian perkara itu antara lain tidak cukup bukti, perkara dianggap kedaluwarsa, dan adanya keraguan bahwa Novel merupakan pelaku penembakan. SKPP bernomor B-03/N.7.10/Ep.1/02/2016 itu ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu pada hari ini.

Novel ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. Berkas Novel sebelumnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu pada 29 Januari 2016. Jaksa penuntut umum menarik surat dakwaan untuk disempurnakan pada 2 Februari lalu.

BACA: Hentikan Kasus, Jaksa Ragu Novel Baswedan Aniaya Korban

Soal masa kedaluwarsa, tim Kejaksaan menggunakan Pasal 78-80 dan 144 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal tersebut menjelaskan, tindak pidana dengan hukuman di atas 3 tahun akan kedaluwarsa dalam 12 tahun, sejak satu hari setelah perbuatan.

Meski telah sempat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu, kata Rochmat, belum ada pemeriksaan tersangka dan sidang perkara. "Itulah yang melatarbelakangi penghentian penuntutan perkara Novel," ujarnya.

DEWI SUCI RAHAYU

Berita terkait

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

7 hari lalu

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

9 hari lalu

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

Novel Baswedan mengakhatirkan proses yang lama itu akibat munculnya unsur politis dalam menangani kasus Firli Bahuri yang memeras SYL.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

9 hari lalu

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

Novel Baswedan menjelaskan, jika Firli Bahuri ditahan, ini akan menjadi pintu masuk bagi siapa pun yang mengetahui kasus pemerasan lainnya.

Baca Selengkapnya

7 Tahun Lalu Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Disiram Air Keras, Ini Kronologi Teror yang Dihadapinya

21 hari lalu

7 Tahun Lalu Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Disiram Air Keras, Ini Kronologi Teror yang Dihadapinya

Selasa subuh, 11 April 2017, tujuh tahun lalu eks penyidik senior KPK Novel Baswedan disiram air keras oleh dua orang tak dikenal. Begini kronologinya.

Baca Selengkapnya

Sikap Tokoh yang Surati Parpol untuk Dukung Hak Angket, dari Novel Baswedan hingga Suciwati

51 hari lalu

Sikap Tokoh yang Surati Parpol untuk Dukung Hak Angket, dari Novel Baswedan hingga Suciwati

Novel Baswedan mendukung hak angket karena tak ingin kecurangan dan praktik koruptif dalam pemilu dianggap lumrah atau dimaklumi.

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi di Internal KPK Terkuak, Novel Baswedan Khawatir KPK Hanya Jadi Bagian Masalah

52 hari lalu

Kasus Korupsi di Internal KPK Terkuak, Novel Baswedan Khawatir KPK Hanya Jadi Bagian Masalah

Eks penyidik KPK Novel Baswedan perlu kepemimpinan KPK yang berintegritas dan komitmen tinggi serta berkompeten untuk memberantas korupsi.

Baca Selengkapnya

Abraham Samad Turut Dukung Hak Angket DPR: Hukum Orang-orang yang Terlibat dalam Kecurangan Pemilu

52 hari lalu

Abraham Samad Turut Dukung Hak Angket DPR: Hukum Orang-orang yang Terlibat dalam Kecurangan Pemilu

Abraham Samad Ketua KPK 2011-2015 termasuk dari 50 tokoh yang menandatangani surat untuk ketua umum parpol agar gulirkan hak angket. Ini alasannya.

Baca Selengkapnya

50 Tokoh Surati Parpol Dukung Hak Angket Pemilu 2024, Begini Syarat Pengajuannya di DPR

52 hari lalu

50 Tokoh Surati Parpol Dukung Hak Angket Pemilu 2024, Begini Syarat Pengajuannya di DPR

Partai politik memiliki peran penting untuk merealisasikan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan Novel Baswedan Ikut Dukung Surat Desak Parpol Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024: Harus Diperiksa Tuntas

53 hari lalu

Alasan Novel Baswedan Ikut Dukung Surat Desak Parpol Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024: Harus Diperiksa Tuntas

Eks penyidik KPK Novel Baswedan, satu dari 50 tokoh yang mengirimkan surat kepada partai politik untuk mendesak digulirkannya hak angket Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi di Internal KPK, Novel Baswedan ke Presiden: Jangan Hanya Diam Apalagi Justru Ikut Melemahkan

54 hari lalu

Korupsi di Internal KPK, Novel Baswedan ke Presiden: Jangan Hanya Diam Apalagi Justru Ikut Melemahkan

Eks Penyidik KPK Novel Baswedan, mengatakan banyaknya korupsi di KPK menggambarkan adanya upaya pelemahan terhadap lembaga antirasuah.

Baca Selengkapnya