Status Perkara Novel KPK Dikaji Kejaksaan Agung  

Reporter

Jumat, 19 Februari 2016 16:10 WIB

Penyidik KPK Novel Baswedan tiba di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, 10 Desember 2015. ANTARA/Reno Esnir

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Ali Mukartono mengatakan berkas perkara dugaan penganiayaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan masih disempurnakan. Ia belum dapat memastikan apakah kasus Novel ini tetap dilanjutkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu atau tidak meski sebelumnya pernah dilimpahkan, tapi ditarik kembali.

"Kalau tidak bisa disempurnakan, ya, berhenti. Tapi kalau masih bisa, ya, lanjut," kata Ali di Kejaksaan Agung, Jumat siang, 19 Februari 2016. Penyempurnaan yang dimaksud Ali di antaranya penambahan pasal, bukti-bukti, serta materi pertimbangan dalam dakwaan.

Novel dijadikan tersangka kasus dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet pada Oktober 2012. Novel dijerat dengan tiga tuduhan alternatif. Tuduhan pokoknya mengacu pada Pasal 351 ayat 1 dan 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mengatur tindakan penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Polisi mengusut kasus Novel ketika KPK sedang menyidik kasus korupsi simulator SIM yang menjadikan Inspektur Jenderal Djoko Susilo, Kepala Korps Lantas Polri kala itu, sebagai tersangka. Penyidikan perkara ini sempat dihentikan, tapi dilanjutkan lagi saat KPK menjadikan Komisaris Jenderal Budi Gunawan, sekarang Wakil Kepala Polri, sebagai tersangka terkait dengan kasus dugaan rekening gendut perwira polisi pada awal tahun lalu.

Selain membahas masalah penyempurnaan dakwaan, Ali mengatakan tim kejaksaan mengkaji status kedaluwarsa kasus Novel. Sesuai dengan Pasal 78 ayat 1 angka Kitab Undang-undang Hukum Pidana, tindak pidana dinyatakan kedaluwarsa sesudah 12 tahun.

Adapun perkara Novel sudah berjalan 12 tahun. Sebab, peristiwa penganiayaan yang dituduhkan kepada Novel terjadi pada 18 Februari 2004. Saat itu Novel menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bengkulu. Berkas Novel pernah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu pada 29 Januari 2016. Jaksa menarik surat dakwaan itu untuk disempurnakan pada 2 Februari 2016.

Ali mengatakan, berdasarkan Pasal 80 KUHP, penuntutan akan menghapus status kedaluwarsa. "Penuntutan itu melimpahkan perkara ke pengadilan. Namun berkas ditarik sebelum yang bersangkutan diperiksa dan diputus. Apakah bisa dinamakan penuntutan, kami masih diskusikan dengan tim," ujarnya.

DEWI SUCI RAHAYU

Berita terkait

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

1 hari lalu

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

3 hari lalu

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

Novel Baswedan mengakhatirkan proses yang lama itu akibat munculnya unsur politis dalam menangani kasus Firli Bahuri yang memeras SYL.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

3 hari lalu

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

Novel Baswedan menjelaskan, jika Firli Bahuri ditahan, ini akan menjadi pintu masuk bagi siapa pun yang mengetahui kasus pemerasan lainnya.

Baca Selengkapnya

7 Tahun Lalu Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Disiram Air Keras, Ini Kronologi Teror yang Dihadapinya

15 hari lalu

7 Tahun Lalu Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Disiram Air Keras, Ini Kronologi Teror yang Dihadapinya

Selasa subuh, 11 April 2017, tujuh tahun lalu eks penyidik senior KPK Novel Baswedan disiram air keras oleh dua orang tak dikenal. Begini kronologinya.

Baca Selengkapnya

Sikap Tokoh yang Surati Parpol untuk Dukung Hak Angket, dari Novel Baswedan hingga Suciwati

46 hari lalu

Sikap Tokoh yang Surati Parpol untuk Dukung Hak Angket, dari Novel Baswedan hingga Suciwati

Novel Baswedan mendukung hak angket karena tak ingin kecurangan dan praktik koruptif dalam pemilu dianggap lumrah atau dimaklumi.

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi di Internal KPK Terkuak, Novel Baswedan Khawatir KPK Hanya Jadi Bagian Masalah

46 hari lalu

Kasus Korupsi di Internal KPK Terkuak, Novel Baswedan Khawatir KPK Hanya Jadi Bagian Masalah

Eks penyidik KPK Novel Baswedan perlu kepemimpinan KPK yang berintegritas dan komitmen tinggi serta berkompeten untuk memberantas korupsi.

Baca Selengkapnya

Abraham Samad Turut Dukung Hak Angket DPR: Hukum Orang-orang yang Terlibat dalam Kecurangan Pemilu

47 hari lalu

Abraham Samad Turut Dukung Hak Angket DPR: Hukum Orang-orang yang Terlibat dalam Kecurangan Pemilu

Abraham Samad Ketua KPK 2011-2015 termasuk dari 50 tokoh yang menandatangani surat untuk ketua umum parpol agar gulirkan hak angket. Ini alasannya.

Baca Selengkapnya

50 Tokoh Surati Parpol Dukung Hak Angket Pemilu 2024, Begini Syarat Pengajuannya di DPR

47 hari lalu

50 Tokoh Surati Parpol Dukung Hak Angket Pemilu 2024, Begini Syarat Pengajuannya di DPR

Partai politik memiliki peran penting untuk merealisasikan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan Novel Baswedan Ikut Dukung Surat Desak Parpol Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024: Harus Diperiksa Tuntas

48 hari lalu

Alasan Novel Baswedan Ikut Dukung Surat Desak Parpol Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024: Harus Diperiksa Tuntas

Eks penyidik KPK Novel Baswedan, satu dari 50 tokoh yang mengirimkan surat kepada partai politik untuk mendesak digulirkannya hak angket Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi di Internal KPK, Novel Baswedan ke Presiden: Jangan Hanya Diam Apalagi Justru Ikut Melemahkan

49 hari lalu

Korupsi di Internal KPK, Novel Baswedan ke Presiden: Jangan Hanya Diam Apalagi Justru Ikut Melemahkan

Eks Penyidik KPK Novel Baswedan, mengatakan banyaknya korupsi di KPK menggambarkan adanya upaya pelemahan terhadap lembaga antirasuah.

Baca Selengkapnya