TEMPO Interaktif, Jakarta:Departemen Luar Negeri menyanggah telah menghambat proses pemangilan Duta Besar Singapura untuk menghadiri persidangan eksepsi gugatan KH. Abu Bakar Ba’asyir, pimpinan tertinggi (Amir) Majelis Mujahidin Indonesia (MMI). “Buat apa kita melakukan itu. Tidak ada motivasi (Deplu) untuk menghambat,” kata Marty Natalegawa, juru bicara Deplu, kepada pers di kantor Deplu, Jalan Penjambon, Jakarta (12/4). Menurut Marty pihaknya hanya sebatas memberikan pandangan hukum kepada Mahkamah Agung, Departemen Kehakiman dan Hak Azasi Manusia (HAM) bahwa Duta Besar Singapura memiliki kekebalan diplomatik. Saat itu Deplu tidak membahas materi permasalahan karena, kata dia, pihaknya tidak wewenang dalam hal itu. “Jadi tidak ada kepentingan untuk menghambat menyampaikan panggilan, dan tidak benar Deplu memperlambat proses,” paparnya. Seperti diketahui KH. Abu Bakar Ba’asyir menggugat Menteri Senior Singapura Lee Kuan Yew dan pihak Kedutaan Besar (Kedubes) Singapura di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dalam gugatannya Ba’asyir menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 miliar atas pencemaran nama baiknya. Menteri Senior Lee seperti dikutip terbitan Singapura The Straits Times menyebutkan bahwa Ba’asyir sebagai salah satu anggota jaringan teroris Al Qaidah yang berkeliaran di Indonesia. Atas tuduhan itulah pendiri Pondok Pesantren Al-Mukmin, Sukohardjo itu lalu menggugat bekas Perdana Menteri Singapura itu. Pemerintah pun, kata Marty, telah secara tegas membantah pemberitaan yang menyebutkan bahwa sel Qaidah ada di Indonesia. Menanggapi informasi masuknya sejumlah warga Singapura yang diduga teroris ke Indonesia, Marty mengatakan bahwa pemerintah Singapura belum memberikan informasi tentang hal itu. “Yang ada hanya pemberitaan dan data dari Polda (Kepolisian Daerah) Sumatera Utara. Itu saja!” tegas Marty. Untuk itu, Deplu meminta masyarakat tidak terlalu reaktif. Namun di sisi lain harus berusaha meluruskan kesalahan persepsi yang terjadi. “Kita hanya dengar public statement bahwa orang Singapuran konon telah ke Indonesia. Tapi kita perlu hal-hal yang konkret,” paparnya sambil terkekeh. (Hilman Hilmansyah-Tempo News Room)
Berita terkait
Kemenag: Ibadah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Dideportasi hingga Denda Setara Rp 42,5 Juta
6 menit lalu
Kemenag: Ibadah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Dideportasi hingga Denda Setara Rp 42,5 Juta
Jemaah tanpa visa haji resmi bisa dikenakan sanksi deportasi dan dilarang memasuki Arab Saudi sesuai jangka waktu yang diatur UU