Kepala Daerah Dilantik Meski Laporan Dana Kampanye Janggal  

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

Rabu, 17 Februari 2016 08:32 WIB

Foto Calon Walikota Semarang no urut 2. Hendi Hendrardi yang diusung PDIP. TEMPO/Budi Purwanto

TEMPO.CO, Semarang - Pasangan wali kota-wakil wali kota terpilih Kota Semarang, Hendrar Prihadi-Hevearita dilantik pada hari ini, Rabu, 17 Februari 2016. Pasangan yang diusung PDIP ini dilantik di Lapangan Simpanglima, Semarang, bersama dengan 20 pasangan kepala daerah terpilih lainnya di Jawa Tengah.

Sejak awal, pasangan Hendy-Ita memang diprediksi bakal memenangi pemilihan Wali Kota Semarang. Pasangan ini diusung PDIP, partai pemenang dalam pemilu 2014 di Kota Semarang. Selain itu, posisi Hendy sebagai inkumben menjadi modal tersendiri. Dari segi popularitas, Hendy sudah dikenal. Ia pun diduga memanfaatkan posisinya untuk pemenangan.

Lihat saja, kampanye terbuka pasangan calon wali kota-wakil wali kota Semarang Hendy-Ita pada 1 Desember 2015 tampak berbeda dibandingkan dengan dua pasangan calon lain.

Kala itu, Lapangan Pancasila Simpanglima Kota Semarang masih dalam tahap pembenahan, tak boleh digunakan untuk acara konser. Namun pasangan yang diusung PDIP ini bisa menggunakan lapangan tersebut.

Padahal, dua pasangan calon lain, yakni Soemarmo-Zuber (diusung PKB-PKS) dan pasangan Sigit Ibnugrogo-Agus Setyoso (Gerindra, Golkar, dan PAN), sebenarnya juga ingin berkampanye di Lapangan Simpanglima. Dua pasangan calon ini terpaksa menggunakan Lapangan Trilomba Juang yang lokasinya tidak strategis dibanding Lapangan Simpanglima.

Ketua tim pemenangan Sigit-Agus, Joko Santoso, menyatakan ingin menggelar kampanye di Lapangan Simpanglima tapi akhirnya dibatalkan. “Ada imbauan dari Pemkot Semarang Simpanglima masih dalam tahap perbaikan,” kata Joko.

Dalam laporan dana kampanye, pasangan Hendy-Ita melaporkan dana kampanye untuk rapat umum itu hanya sebesar Rp 108 juta. Padahal, sesuai dengan perda Kota Semarang Nomor 6 tahun 2008 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah menyebutkan biaya sewa.

Biaya sewa Lapangan Pancasila Simpanglima adalah Rp 90 juta (hari biasa) dan 120 juta untuk hari Ahad atau hari libur. Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Semarang pernah menyatakan retribusi Lapangan Simpanglima pada Senin-Jumat Rp 210 juta dan pada akhir pekan atau hari libur Rp 225 juta.

“Laporan dana kampanye rapat umum Hendy-Ita ada banyak kejanggalan,” kata relawan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) yang memantau dana kampanye, Yedi Permana. JPPR menemukan banyak satuan pengeluaran yang tidak dilaporkan Hendy-Ita.

Menurut perhitungan JPPR, dana yang seharusnya dilaporkan Hendy saat melakukan kampanye rapat umum sebesar Rp 317 juta. Beberapa item biaya dana kampanye yang tak dilaporkan, misalnya transportasi para pendukung, biaya sewa lapangan Simpanglima, biaya konsumsi, dan lain-lain.

Padahal, seluruh satuan pengeluaran dana kampanye seharusnya dilaporkan ke KPUD. Apalagi KPUD Kota Semarang bersama para kontestan juga sudah sepakat membatasi biaya kampanye, yakni maksimal Rp 16 miliar. Selain itu, kata Yedi, pengeluaran dana kampanye perlu transparan untuk mengetahui dari mana saja perolehan dana para calon. “Kami khawatir ada penyumbang yang memiliki kepentingan saat calon terpilih menjadi kepala daerah,” kata Yedi.

JPPR menemukan pengeluaran dana kampanye para calon tidak sesuai dengan pengeluaran riil. Ia mencontohkan, selama masa kampanye, tiga pasangan calon di Semarang melakukan kegiatan yang hampir sama. Intensitas dan model kampanye mereka juga hampir sama, seperti dialog, berkunjung ke warga, hingga kampanye terbuka.

Namun selisih pengeluaran dana yang dilaporkan ke KPUD terpaut sangat jauh. Pasangan Soemarmo-Zuber melaporkan pengeluaran dana kampanye Rp 1,8 miliar, Hendy-Ita Rp 995 juta, dan Sigit Ibnugroho-Agus Setyoso Rp 5,7 miliar.

Untuk kampanye rapat umum, tiga pasangan juga membuat laporan yang terpaut jauh meski kegiatannya hampir sama. Soemarmo-Zuber melaporkan Rp 347 juta, Sigit-Agus Rp 746 juta, dan Hendy-Ita hanya Rp 108 juta. “Meski kegiatannya hampir sama, angka terpautnya sangat jauh,” kata Umi Hanik, relawan JPPR.

Dari sisi pemasukan dana kampanye, hampir semua pasangan calon hanya memperoleh dana dari kantong pribadi, sumbangan para anggota DPRD, serta dari partai politik. Tidak ada satu pun sumbangan dari pengusaha. “Padahal, Semarang adalah kota jasa dan industri,” kata Yedi.

JPPR menduga sebenarnya ada pengusaha yang menyumbang pasangan calon tapi tidak dimasukkan dalam laporan dana kampanye. Saat memantau kegiatan pasangan Hendy-Ita, relawan JPPR, Umi Hanik, menemukan ada peran seorang pengusaha dalam kegiatan tersebut.

Saat ada kegiatan pengajian di rumah Hendy, ada mobil yang mengangkut para peserta kampanye. Mobil tersebut bertuliskan PT Candi Golf, tapi lagi-lagi saat dicek di laporan dana kampanye tidak ada satu pun sumbangan, misalnya berupa barang, dari perusahaan tersebut.

Tempo juga menemukan saat kegiatan kampanye rapat umum di Simpanglima, ada ribuan pendukung Hendy-Ita yang berasal dari Andalan Jeli Tangguh (AJT). Organisasi ini diketahui mendukung Hendy-Ita karena banyak sekali bendera dan spanduk di lokasi kampanye. Selain itu, ada ribuan warga mengenakan kaus bertuliskan AJT di lokasi kampanye. Mereka naik truk dari berbagai kecamatan ke kampanye Hendy-Ita.

Sekretaris AJT, Dwi Saputra, menyatakan AJT memang memberikan dukungan dan berafiliasi langsung dengan Hendi-Ita. Namun lagi-lagi dalam laporan dana kampanye tidak ada pencantuman sumbangan dari AJT.

Hendy mengakui kontribusi pemenangan para relawan, termasuk AJT, sangat besar. Ia mengklaim semua laporan dana kampanye sudah sesuai dengan aturan yang ada.

Hal ini dibuktikan dengan hasil audit kantor akuntan publik yang menyatakan laporan dana kampanye telah mematuhi persyaratan dan disajikan secara wajar.

JPPR menilai metode audit kepatutan yang dilakukan auditor tidak memberikan aspek investigatif dalam menelusuri dana kampanye. “Sebagian besar hanya memeriksa asersi (pernyataan calon untuk diaudit) yang disesuaikan dengan aturan dana kampanye,” kata Umi Hanik.

Akibatnya, tidak dapat ditelusuri biaya riil yang dikeluarkan pasangan calon. JPPR menemukan pengeluaran pasangan Hendy-Ita di Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) hanya 995 juta.

Sedangkan, berdasarkan hasil pemantauan JPPR, ditemukan pengeluaran mencapai Rp 1,3 miliar. JPPR juga menemukan pengeluaran pasangan Soemarmo-Zuber dalam rapat umum sebesar Rp 483 juta. “Pasangan ini hanya melaporkan Rp 347 juta,” kata Umi Hanik.

JPPR mendesak KPU agar membuat regulasi yang ketat atas dana kampanye. Seharusnya, kata Umi, dana kampanye para calon harus diumumkan secara transparan sejak awal hingga akhir. Hal ini termasuk para penyumbang dana kampanye yang sangat rawan disusupi dari para pemodal yang akan mempengaruhi kebijakan calon terpilih saat menjabat kepala daerah.

JPPR mengusulkan agar laporan dana kampanye juga disertai dengan laporan narasi yang menjelaskan secara tertulis kegiatan kampanye. Tujuannya agar menciptakan transparansi.

Anggota KPUD Kota Semarang Agus Suprihanto mengatakan memang banyak yang menilai laporan dana kampanye pasangan calon tidak wajar. Namun KPUD tidak memiliki kewenangan melakukan kajian. “Yang melakukan adalah Kantor Akuntan Publik (KAP) sesuai dengan form yang diserahkan para calon,” kata Agus.

Agus menduga banyak pengeluaran dana kampanye yang tidak dilaporan karena sumbangan dari para relawan. Sedangkan, dalam aturannya, yang wajib dilaporkan adalah dana kampanye pasangan calon dan tim sukses yang terdaftar di KPUD. “Sesuai dengan peraturan KPU, relawan seharusnya didaftarkan di KPUD. Namun di Semarang tidak ada relawan yang mendaftarkan diri,” kata Agus. Padahal kontribusi relawan dalam pemenangan sangatlah besar.

Audit laporan dana kampanye oleh kantor akuntan juga bersifat administratif, misalnya, apakah laporan tepat waktu, apakah periode pelaporan tepat waktu, batasan penyumbang, dan batasan dana kampanye. “Sementara KAP tidak punya kewenangan audit investigasi,” kata Agus.

Ketua KPUD Semarang Hendry Wahyono mengakui laporan dana kampanye memang seolah-olah janggal dan tidak sesuai dengan fakta. Ia setuju sistem pelaporan dana kampanye harus diperbaiki.

Misalnya, tidak ada lagi pasal bersayap yang bisa disiasati para kontestan calon dan partai politik. Akuntan publik juga harus diberi wewenang melakukan investigasi. Selain itu, dana relawan harus diperketat. “Rekomendasi JPPR ini dibawa ke KPU RI agar menjadi kebijakan nasional,” katanya.

ROFIUDDIN

Berita terkait

Datang ke Semarang Jangan Lupa Beli 10 Oleh-oleh Khas Ini

8 hari lalu

Datang ke Semarang Jangan Lupa Beli 10 Oleh-oleh Khas Ini

Selain terkenal destinasi wisatanya, Semarang memiliki ikon oleh-oleh khas seperti wingko dan lumpia. Apa lagi?

Baca Selengkapnya

Sepekan Banjir Semarang, Sejumlah Kelurahan Masih Terendam

39 hari lalu

Sepekan Banjir Semarang, Sejumlah Kelurahan Masih Terendam

Sepekan setelah banjir Semarang, posko pengungsian sudah ditutup. Namun, masih ada genangan di beberapa kelurahan.

Baca Selengkapnya

Mengapa Banjir Selalu Jadi Problem di Semarang dan Pantura?

43 hari lalu

Mengapa Banjir Selalu Jadi Problem di Semarang dan Pantura?

Banjir selalu menjadi masalah di Indonesia. Namun, mengapa Jawa Tengah, terutama Semarang dan Pantura selalu dilanda banjir saban tahun?

Baca Selengkapnya

Polisi Selidiki Kasus Bapak Aniaya Anak hingga Tewas di Semarang

2 Januari 2024

Polisi Selidiki Kasus Bapak Aniaya Anak hingga Tewas di Semarang

Diduga penganiayaan itu dilakukan karena pelaku ingin melindungi anak laki-lakinya yang lain yang juga adik korban, JW, 18 tahun.

Baca Selengkapnya

Berkurangnya Wilayah Resapan Air Kota Semarang Berdampak pada Banjir Menahun

19 Desember 2023

Berkurangnya Wilayah Resapan Air Kota Semarang Berdampak pada Banjir Menahun

Rentetan banjir menggenangi Kota Semarang pada awal 2023.

Baca Selengkapnya

Daya Tarik Pantai Tirang, Lokasi, Harga Tiket, Rute dan Jam Bukanya

3 November 2023

Daya Tarik Pantai Tirang, Lokasi, Harga Tiket, Rute dan Jam Bukanya

Pantai Tirang di Semarang menawarkan keindahan alam yang memukau, pasir putih, dan beragam aktivitas seru.

Baca Selengkapnya

Proyek Baru Kereta Cepat Jakarta-Surabaya: Waktu Tempuh di Bawah 6 Jam

4 Oktober 2023

Proyek Baru Kereta Cepat Jakarta-Surabaya: Waktu Tempuh di Bawah 6 Jam

Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya dikabarkan akan diluncurkan mulai 2024 mendatang. Apa saja yang menarik dari kereta cepat ini?

Baca Selengkapnya

Jenazah Ajudan Kapolda Kaltara Diotopsi di RS Bhayangkara Semarang

23 September 2023

Jenazah Ajudan Kapolda Kaltara Diotopsi di RS Bhayangkara Semarang

Jenazah ajudan Kapolda Kaltara Brigadir Setyo Herlambang dibawa ke RS sebelum diberangkatkan ke Kendal.

Baca Selengkapnya

Siswa SD Terkena Dampak Kebakaran TPA Jatibarang Semarang, Wali Kota: Pemadaman Butuh Sepekan

19 September 2023

Siswa SD Terkena Dampak Kebakaran TPA Jatibarang Semarang, Wali Kota: Pemadaman Butuh Sepekan

Kebakaran Tempat Pembuangan Akhir atau TPA Jatibarang, Kota Semarang, Jawa Tengah, berdampak terhadap SDN 4 Ngaliyan yang berlokasi tidak jauh.

Baca Selengkapnya

Polisi akan Panggil Eks Ketua DPC Gerindra Semarang atas Dugaan Pukul Kader PDIP

12 September 2023

Polisi akan Panggil Eks Ketua DPC Gerindra Semarang atas Dugaan Pukul Kader PDIP

Polisi mengatakan akan memanggil eks Ketua DPC Partai Gerindra Kota Semarang yang diduga melakukan pemukulan ke kader PDIP.

Baca Selengkapnya