Polisi memberi arahan kepada nelayan asing pelaku pencurian ikan di Belawan, Sumatera Utara, 21 Mei 2015. Personel Dit Polair berhasil menangkap satu nahkoda dan empat nelayan asing asal Thailand, yang mencuri ikan di perairan laut Indonesia dengan barang bukti ikan sebanyak 1 ton. ANTARA/Irsan Mulyadi
TEMPO.CO, Jakarta - Aparat Kepolisian berhasil menangkap satu kapal asing yang diduga mencuri ikan di perairan Langsa, Provinsi Aceh, Selasa, 16 Februari 2016. Kapal dan awaknya kemudian dibawa ke markas Polisi Air untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kepala Humas Polda Aceh Kombes Polisi Teuku Saladin mengatakan kapal tersebut ditangkap oleh Kapal Lory Dit Pol Air Baharkam Polri yang sedang patroli, Selasa dinihari. Patroli dipimpin Komandan Kapal Iptu Antonius Trias K. "Kapal itu terlihat mencurigakan karena tanpa bendera," kata Saladin kepada Tempo, Selasa, 16 Februari 2016.
Aparat kemudian menurunkan perahu karet untuk memeriksa kapal yang dicurigai tersebut dengan nama PKFB 1035. Polisi kemudian memeriksa kapal dan diketahui nakhoda dan ABK-nya berasal dari Thailand. Mereka berinisial CP (Nahkoda, 39 tahun), ES (37 tahun), SJ (38 tahun), dan PC (52 tahun).
Muatan kapal saat ditangkap adalah ikan campuran lebih dari 2 ton, pukat harimau, dan pemberat. Dari hasil geledah kapal, didapat dokumen kapal berasal dari Malaysia. "Saat ini tersangka dan kapal sedang dalam penanganan Kepolisian Langsa," kata Saladin.
KKP Tangkap Enam Kapal Illegal Fishing Berbendera Vietnam dan Filipina di Laut Natuna dan Sulawesi
8 April 2023
KKP Tangkap Enam Kapal Illegal Fishing Berbendera Vietnam dan Filipina di Laut Natuna dan Sulawesi
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap enam kapal ikan asing yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
KKP Minta Dukungan Kabareskrim Tindak Penyelundupan Ikan
18 Maret 2021
KKP Minta Dukungan Kabareskrim Tindak Penyelundupan Ikan
KKP meminta dukungan Polri, khususnya di lapangan terkait pengamanan dan penegakan hukum termasuk menindak kasus penyelundupan ikan ilegal dari luar negeri.