Tilap Fortuner, Bekas Bupati Mukomuko Divonis 1,5 Tahun

Reporter

Senin, 15 Februari 2016 20:53 WIB

Ilustrasi. TEMPO/ Ali Said

TEMPO.CO, Bengkulu - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Mantan Bupati Mukomuko Ichwan Yunus, Senin, 15 Februari 2016.

“Terdakwa Ichwan Yunus terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata ketua majelis hakim Bambang Eka Saputra saat membacakan amar putusan.

Ichwan menandatangani surat penghapusan aset mobil Toyota Fortuner sebelum kendaraan itu dilelang. Akibat perbuatannya negara dirugikan sebesar Rp 131 juta lebih.

Vonis tersebut sama dengan tuntuan jaksa. Atas putusan ini Ichwan Yunus bersama kuasa hukumnya akan melakukan banding.

Penasihat hukum Ichwan Yunus, Helmi Suanda, menilai vonis atas kliennya jauh dari rasa keadilan. Sebab, kata dia, semua bukti yang diberikan oleh jaksa penuntut umum dinilai tidak berimbang.

“Kami mempertanyakan unsur penyalahgunaan wewenang dan unsur kerugian negaranya di mana, kan audit kerugian negaranya tidak ada,” kata Helmi.

Dalam waktu dekat, kata Helmi, dia segera mengajukan banding. “Kita akan melengkapi dulu persyaratanya, sesegera mungkin banding akan kita ajukan,” ucapnya.
PHESI ESTER JULIKAWATI

Berita terkait

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

10 jam lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Polisi Larang Sepeda Listrik Beroperasi di Jalan Raya

4 hari lalu

Polisi Larang Sepeda Listrik Beroperasi di Jalan Raya

Polres Mukomuko, Bengkulu, melarang sepeda listrik beroperasi di jalan raya usai menerima laporan pengguna kendaraan bermotor yang terganggu

Baca Selengkapnya

Warga Kabupaten Mukomuko Tewas Diserang Buaya Saat Mencari Lokan

18 hari lalu

Warga Kabupaten Mukomuko Tewas Diserang Buaya Saat Mencari Lokan

Warga Kabupaten Mukomuko dilaporkan tewas diserang buaya saat mencari lokan di Sungai Selagan. Kasus kedua dalam dua tahun ini.

Baca Selengkapnya

Petani Sebut Putusan PN Mukomuko tentang Konflik Lahan Sawit Tidak Ada Perintah Pengosongan

56 hari lalu

Petani Sebut Putusan PN Mukomuko tentang Konflik Lahan Sawit Tidak Ada Perintah Pengosongan

Petani Tanjung Sakti Mukomuko, Bengkulu, menyatakan akan tetap mempertahankan lahan yang berkonflik dengan perusahaan sawit.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

57 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

57 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya