Pemerintah Usulkan 12 Poin Ini Masuk Revisi UU Terorisme

Reporter

Editor

Elik Susanto

Senin, 15 Februari 2016 19:43 WIB

Jaksa Agung HM Prasetyo dalam rapat kerja dengan Pansus hak angket Pelindo II di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 29 Oktober 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung, M. Prasetyo, mengatakan revisi UU Terorisme menjadi sangat penting dan mendesak. Dalam revisi UU Terorisme, pemerintah memberikan perhatian antara lain pada 12 poin. Pertama diperlukan adanya kategorisasi tindak pidana terorisme yang baru.

"Kategorisasi itu meliputi larangan masuknya barang yang potensial sebagai bahan peledak, serta memperdagangkan senjata kimia, biologi, radiologi, mikroorganisme, tenaga nuklir serta zat radioaktif untuk melakukan tindak pidana terorisme," kata Prasetyo saat rapat bersama anggota Komisi I dan III DPR pada Senin, 15 Februari 2016.

Kedua, menurut Prasetyo, larangan menjalin hubungan dengan orang atau organisasi radikal tertentu yang berada di luar negeri yang terlibat dalam terorisme. Selama ini, ketika ada organisasi yang mengirimkan anggotanya ke luar negeri untuk bergabung dengan tindakan yang diduga terorisme di luar negeri, katanya, masih belum bisa dijerat dengan undang-undang.



"Ketiga, larangan latihan militer di luar negeri atau latihan bersama dengan organisasi radikal tertentu untuk persiapan melakukan tindak pidana terorisme di Indonesia atau negara lain," katanya.

Keempat, lanjut Prasetyo, mengadakan kontak baik secara langsung atau tidak langsung dengan kelompok radikal. Kelima, kata Prasetyo, menganut, mengembangkan ajaran atau paham ideologi kelompok radikalisme terorisme kepada orang lain. "Keenam, bergabung atau mengajak bergabung kelompok radikal terorisme," katanya.

Ketujuh, menurut Prasetyo, merekrut orang atau kelompok lain untuk bergabung dengan kelompok radikal. Kedelapan, mengirim orang untuk bergabung kelompok radikal. "Kesembilan, membantu atau menyumbangkan harta benda kekayaan untuk kegiatan, keperluan dan kepentingan kelompok radikal terorisme," katanya.

Kesepuluh, masih menurut Prasetyo, kategori tindakan terorisme adalah membantu mempersiapkan kegiatan yang dilakukan kelompok radikal. Sebelas, melakukan kekerasan atau mengancam kekerasan dan memaksa orang atau kelompok untuk bergabung dengan kelompok radikal.

"Duabelas memperjualbelikan atau memperdagangkan bahan peledak atau memperdagangkan komponen senjata kimia, biologi, radiologi, mikroorganisme, tenaga nuklir untuk kepentingan radikalisme," katanya.

Di tempat yang sama, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan berharap pembahasan revisi UU Terorisme bisa cepat selesai. Luhut menilai revisi UU Terorisme masih lemah dibandingkan aturan di negara lain seperti Singapura dan Malaysia.

Menurut Luhut, dalam revisi itu nantinya para penegak hukum bisa melakukan tindakan pencegahan terorisme lebih baik lagi. Dicontohkan, jika terdeteksi kelompok teroris berkumpul dan merencanakan serangan, sudah bisa ditangkap. "Bisa kami tangkap selama tujuh hari, jadi bisa tahu jaringannya," kata Luhut.

Kasus terorisme terakhir berupa serang bom dan tembakan di Jalan Thamrin, Jakarta pada 14 Januari 2016. Sebanyak 8 orang tewas, empat di antaranya pelaku yang dideteksi jaringan Bahrun Naim. Korban luka dalam peristiwa itu lebih dari 20 orang, lima orang di antaranya anggota kepolisian. Luhut mengungkapkan ada 33 orang tersangka yang ditangkap dalam kasus terorisme, sejak bom Thamrin.

Luhut menjelaskan, pemerintah ingin penguatan pencegahan tindak pidana terorisme yang dimasukkan dalam poin-poin revisi UU No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme itu. Kewenangan bisa menangkap orang yang diduga sedang melakukan koordinasi tindakan terorisme selama tujuh hari masuk dalam poin revisi.

Menurut Luhut, tujuan dari kewenangan itu agar pemerintah dapat menekan dan mengurangi kemungkinan kelompok terorisme beraksi. Ini merupakan bagian dari tindakan penanggulangan terorisme secara dini. "Sehingga polisi dan BIN bisa bekerja sama dengan baik," ujarnya.


DIKO OKTARA | ANTARA

Advertising
Advertising

Berita terkait

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

22 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

23 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

1 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

1 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

2 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

3 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

3 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

3 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

4 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

5 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya