Anggota Kompolnas Bisa Rangkap Jabatan, Kecuali Pengacara

Reporter

Editor

Zed abidien

Senin, 15 Februari 2016 17:15 WIB

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Adrianus Meliala (kiri), Syafriadi Cut Ali (tengah), dan Hamidah Abdurrahman (kanan). TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Kepolisian Nasional membuat aturan baru yang memperbolehkan anggota Kompolnas merangkap jabatan di tempat lain, kecuali sebagai pengacara.

"Persyaratan menjadi anggota Kompolnas kami perlunak," tutur Ketua Panitia Seleksi Kompolnas, Purnawirawan Komisaris Jenderal Imam Sudjarwo. Senin, 15 Februari 2016.

Menurut Imam, alasan memperbolehkan anggota Kompolnas merangkap jabatan di tempat lain dengan alasan mempermudah masyarakat. Hanya saja, pemberlakuan itu tidak berlaku bagi seseorang yang bekerja sebagai pengacara. Profesi itu dianggap sangat bersinggungan dengam kepolisian.

Karena itu, anggota Kompolnas tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai pengacara. Imam khawatir, bahwa profesi pengacara bisa memanfaatkan Kompolnas untuk hal-hal yang menyalahi aturan. "Kalau pengacara saya khawatirkan nanti ada markus (makelar kasus)," ujar dia.

Profesi pengacara dianggap rentan terjadi konflik kepentingan dengan kepolisian, karena sehari-hari pengacara bakal membela kliennya. Ada kemungkinan jika menjadi anggota Kompolnas, jabatan itu akan disalahgunakan.

Selain profesi pengacara, panitia memperbolehkan semua profesi. Mulai dari pengusaha, dosen, dan berbagai profesi lain. Peraturan baru ini untuk memperbaiki kualitas anggota Kompolnas. "Karena sejauh ini banyak orang yang berkualitas tapi takut meninggalkan profesi lamanya."

Meski demikian, panitia mengaku bakal membuatkan pakta integritas agar anggota Kompolnas lebih memprioritaskan pekerjaannya sebagai pengawas kepolisian. Pihaknya bakal mencari orang yang serius dan kompeten. Rencananya pada Mei mendatang akan ada enam nama calon yang bakal diserahkan ke presiden.

Sebelumnya, Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memperpanjang masa pendaftaran dengan alasan mencari sosok anggota Kompolnas yang berkualitas. "Pendaftaran kami perpanjang dari 16 Februari hingga 29 Februari," tutur Imam.

AVIT HIDAYAT

Berita terkait

Kompolnas Akan Minta Klarifikasi Polda Metro dan Polda Sumsel Soal Polisi Terjerat Narkoba

12 hari lalu

Kompolnas Akan Minta Klarifikasi Polda Metro dan Polda Sumsel Soal Polisi Terjerat Narkoba

Kompolnas akan meminta klarifikasi dari Polda Metro Jaya dan Polda Sumatera Selatan tentang dugaan keterlibatan anggota polri dalam kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Mahasiswa UI Tewas Tertabrak Jadi Tersangka Dulu, Baru Polisi Bentuk Tim Setelah Diperintahkan Kapolri

1 Februari 2023

Mahasiswa UI Tewas Tertabrak Jadi Tersangka Dulu, Baru Polisi Bentuk Tim Setelah Diperintahkan Kapolri

Polda Metro Jaya baru membentuk tim untuk mengusut ulang kasus mahasiswa UI yang tewas ditabrak mobil pensiunan polisi.

Baca Selengkapnya

Polisi Ditangkap Polisi karena Terlibat Narkoba, Kompolnas: Pelaku Bisa Kena TPPU

18 Agustus 2022

Polisi Ditangkap Polisi karena Terlibat Narkoba, Kompolnas: Pelaku Bisa Kena TPPU

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyatakan polisi terlibat narkoba bisa dijerat dengan Undang-Undang Narkoba dan Undang-Undang TPPU.

Baca Selengkapnya

Kompolnas Bela Narasi Ferdy Sambo, LBH Jakarta: Bentuk Lembaga Pengawas Independen

15 Agustus 2022

Kompolnas Bela Narasi Ferdy Sambo, LBH Jakarta: Bentuk Lembaga Pengawas Independen

LBH Jakarta menilai Kompolnas membela narasi Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir J sehingga perlu dibentuk lembaga pengawas independen.

Baca Selengkapnya

Misteri Kematian Akseyna, Surat Telat Tiba 1 Bulan, dan Kompolnas Minta Maaf

7 Agustus 2022

Misteri Kematian Akseyna, Surat Telat Tiba 1 Bulan, dan Kompolnas Minta Maaf

Poengky Indarti mengungkapkan meminta maaf atas surat yang nyasar berkaitan dengan meninggalnya Akseyna.

Baca Selengkapnya

BIN - Polisi Ikut 'Lobi' Omnibus Law, KontraS: Seperti Era Orba

15 Februari 2020

BIN - Polisi Ikut 'Lobi' Omnibus Law, KontraS: Seperti Era Orba

KontraS mengkritik keterlibatan BIN dan Polisi dalam pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja antara polisi dengan BIN.

Baca Selengkapnya

Kompolnas Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Polda Metro dan Jatim

18 September 2019

Kompolnas Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Polda Metro dan Jatim

Surat Kompolnas tersebut, diharapkan dapat ditanggapi oleh masing-masing Kapolda, mengenai klarifikasi dari kasus-kasus tersebut.

Baca Selengkapnya

Dukung Veronica Koman, Aktivis HAM Lapor ke Kompolnas

18 September 2019

Dukung Veronica Koman, Aktivis HAM Lapor ke Kompolnas

Veronica Koman dianggap sebagai korban kesewenang-wenangan Polda Jawa Timur.

Baca Selengkapnya

15 Kamar Kos di Pejaten Kebakaran, Diduga Korsleting Listrik

14 Oktober 2018

15 Kamar Kos di Pejaten Kebakaran, Diduga Korsleting Listrik

Sebanyak 15 kamar indekos di Jalan Lebak RT8 RW8 Kelurahan Pejaten Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu pagi ludes akibat kebakaran.

Baca Selengkapnya

Kasus Richard Muljadi, Kompolnas Dukung Bareskrim Awasi

3 September 2018

Kasus Richard Muljadi, Kompolnas Dukung Bareskrim Awasi

Penyidikan Richard Muljadi sedang berjalan di Polda Metro Jaya setelah pengusaha muda yang juga cucu konglomerat itu ditangkap pada 22 Agustus 2018.

Baca Selengkapnya