TEMPO.CO, Jakarta - DPR diminta segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pembantu Rumah Tangga (PPRT). Permintaan itu disampaikan Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT).
"Kami merasa bahwa kekerasan dan penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga masih marak, makanya perlu ada peraturan yang melindungi," kata Koordinator Jala PRT Lita Anggraini saat dihubungi di Jakarta, Sabtu, 13 Februari 2016.
Permintaan itu diungkapkan menyusul adanya penganiayaan yang dilakukan tersangka Meta Hasan Musdalifah, 40 tahun terhadap empat pembantu rumah tangga di kawasan Utan Kayu, Jakarta Timur. "Penganiayaan tersebut telah terjadi sejak 9 tahun terakhir," ujarnya.
Lita mengatakan bahwa keempat korban penganiayaan sehari-hari bekerja di rumah tersangka tanpa digaji. Empat korban tersebut tinggal bersama majikannya di Jalan Monco Kerto, Utan Kayu Selatan, Matraman, Jakarta Timur.
Ia menjelasakan dengan adanya undang-undang yang dikhususkan untuk melindungi pembantu rumah tangga tersebut diharapkan dapat memenuhi hak-hak PRT sebagai pekerja. "Biar bagaimana pun pembantu rumah tangga juga perlu perlindungan dan pemenuhan situasi kerja yang layak," katanya.
Sebelumnya, Sri Siti Marni atau Ani seorang PRT yang bekerja di Jalan Moncokerto, Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur nekat melarikan diri setelah dianiaya Meta Hasan Musdalifah. Korban diketahui bekerja dengan ke tiga temannya di rumah Musdalifah.
Korban berhasil melarikan diri dengan memanfaatkan kelengahan majikannya. Ani keluar dari rumah dengan cara melompat pagar setinggi 2 meter. Berkat bantuan warga, Ani dapat melaporkan ke Pos Polisi Kebon Sereh, sekitar 1 kilometer dari rumah pelaku.
Polisi dari Polsek Matraman kemudian menggeledah rumah tersebut dan menemukan berbagai barang bukti penganiayaan. Saat ini Ani telah dirawat di RS Polri Kramat Jati untuk memulihkan kondisinya.