Aktivis Desak Kasus Bekas Pimpinan KPK Dihentikan

Reporter

Editor

Raihul Fadjri

Jumat, 12 Februari 2016 20:22 WIB

Dari kanan: Ketua KPK nonaktif, Abraham Samad, Wakil Ketua KPK nonaktif, Bambang Widjojanto dan penyidik KPK, Novel Baswedan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, 25 Mei 2015. Ketiganya terjerat status sebagai tersangka saat tengah bergulat memberantas korupsi di Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Yogyakarta - Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada meminta agar kasus bekas ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Bambang Widjojanyo diterbitkan surat ketetapan penghentian dan penuntutan perkara (SKP2).

“Jika Abraham Samad disidang atas tuduhan memasukkan orang dalam kartu keluarganya, maka banyak orang di Indonesia akan masuk penjara,” ujar Direktur Pukat Zaenal Arifin Mochtar, Jumat, 12 Februari 2016.

Bahkan, menurut Zaenal, tidak sedikit pejabat yang memasukkan orang yang bukan keluarganya ke dalam kartu keluarga. “Mahfud MD (mantan ketua Mahkamah Konstitusi) saja mengakui melakukan itu," kata Zaenal.

Budi Gunawan yang gagal menjadi Kapolri gara-gara dijadikan tersangka oleh KPK saat kepemimpinan Abraham Samad pun, punya empat kartu tanda penduduk. “Kenapa tidak ditangkap,” ujarnya.

Sedang Bambang Widjojanto diperkarakan karena mengarahkan saksi saat sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi. Ada 63 saksi di sidang Mahkamah Konstitusi, mustahil mereka bersaksi semua karena sidang hanya dua hari. Yang dilakukan adalah memilah saksi. Ada yang relevan dan ada yang tidak. Itu yang disebut merekayasa saksi. "Kalau itu disebut merekayasa saksi, maka saya bilang, seluruh pengacara di Republik ini harus masuk penjara," kata dia.

Ia mencontohkan soal kasus Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, petinggi KPK era Antasari Azhar. Bukti untuk menjerat mereka hanya sobekan kertas parkir hotel Bellagio. Ada mobil milik KPK di saat yang sama ada orang yang berperkara di hotel itu. "Disimpulkanlah karena ada mobil KPK di situ, dengan sobekan kertas parkir sudah bisa disimpulkan Bibit dan Chandra bertemu (orang berperkara), kan tidak logis," kata Zaenal.

Jika hal-hal demikian dibiarkan masuk persidangan, maka kata dia, pengadilan menjadi tong sampah. “Semua mengamini kebobrokan itu,” ujarnya.

Jika kasus Abaham Samad dan Bambang Widjojanto akhirnya masuk pengadilan, kata Hifdzil Alim, peneliti Pukat, pasti akan banyak demonstrasi menentang. "Tidak akan gaduh secara politik. Tetapi secara publik akan santer gelombang penolakan," kata Hifdzil.

MUH SYAIFULLAH

Berita terkait

Seorang Pengusaha Laporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri Karena Dugaan Kriminalisasi

4 hari lalu

Seorang Pengusaha Laporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri Karena Dugaan Kriminalisasi

Seorang pengusaha mesin di Kota Tangerang melaporkan Kapolres Tangsel atas dugaan kriminalisasi.

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

35 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Cerita Masduki ketika Menjadi Tahanan Kota atas Perkara PPLN Kuala Lumpur, Dipasangi Gelang GPS

43 hari lalu

Cerita Masduki ketika Menjadi Tahanan Kota atas Perkara PPLN Kuala Lumpur, Dipasangi Gelang GPS

Masduki Khamdan, PPLN Kuala Lumpur terdakwa tindak pidana pemilu 2024 kini menjadi tahanan kota di bawah pengawasan Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

KKP dan UGM Sepakati Kerja Sama Bidang Kelautan

50 hari lalu

KKP dan UGM Sepakati Kerja Sama Bidang Kelautan

Kerja sama melibatkan sejumlah fakultas di UGM.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Menanti Putusan Hakim Atas Kasus Kriminalisasi Komentar Masyarakat Otak Udang Makan Udang Gratis

23 Februari 2024

Menanti Putusan Hakim Atas Kasus Kriminalisasi Komentar Masyarakat Otak Udang Makan Udang Gratis

Warga Karimunjawa Daniel Frits menghadapi kriminalisasi atas upayanya menolak kehadiran tambak udang.

Baca Selengkapnya

Pelaporan 3 Pakar Hukum dan Sutradara Dirty Vote ke Polisi, Bambang Widjojanto: Bentuk Kriminalisasi

14 Februari 2024

Pelaporan 3 Pakar Hukum dan Sutradara Dirty Vote ke Polisi, Bambang Widjojanto: Bentuk Kriminalisasi

Bambang Widjojanto sebut pelaporan 3 pakar hukum dan sutradara Dirty Vote ke polisi, sebagai tindakan kriminalisasi melawan hukum dan konstitusi.

Baca Selengkapnya

Koalisi Masyarakat Sipil Anggap Laporan Terhadap Pemeran dan Sutradara Film Dirty Vote ke Polisi sebagai Pembungkaman dan Kriminalisasi

14 Februari 2024

Koalisi Masyarakat Sipil Anggap Laporan Terhadap Pemeran dan Sutradara Film Dirty Vote ke Polisi sebagai Pembungkaman dan Kriminalisasi

Alih-alih memidanakan pihak yang terlibat dalam film Dirty Vote, berbagai lembaga pengawas seharusnya memproses fakta kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

3 Pakar Hukum dalam Dirty Vote Dilaporkan ke Polisi, TPN Ganjar-Mahfud: Kriminalisasi Bukan Jalan Keluar

13 Februari 2024

3 Pakar Hukum dalam Dirty Vote Dilaporkan ke Polisi, TPN Ganjar-Mahfud: Kriminalisasi Bukan Jalan Keluar

DPP Foksi sebelumnya resmi melaporkan sutradara dan tiga pakar hukum tata negara yang menjadi pemeran dalam film dokumenter Dirty Vote ke Mabes Polri.

Baca Selengkapnya

Di Makam Bung Karno, GMNI Desak Jokowi tidak Lakukan Kampanye Terselubung

8 Februari 2024

Di Makam Bung Karno, GMNI Desak Jokowi tidak Lakukan Kampanye Terselubung

GMNI buka suara soal kondisi demokrasi politik di Indonesia saat ini. Dia mendesak agar Presiden Joko Widodo tidak terlibat kampanye.

Baca Selengkapnya