Satpol PP Yogya: Penjual Miras Oplosan Punya Beking  

Reporter

Kamis, 11 Februari 2016 11:36 WIB

Miras oplosan Anggur Cap Rajawali. [TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Tewasnya 26 orang akibat menenggak minuman keras oplosan di Yogyakarta membuat publik bertanya soal peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menegakkan aturan. Padahal, lima kabupaten kota yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki peraturan daerah yang membatasi peredaran minuman keras.

Namun itu tidak membuat Satpol PP jadi bergigi. Mereka justru menyebut peredaran miras di Yogyakarta dibekingi pihak tertentu.

Hal inilah yang disampaikan para anggota Satpol PP yang diundang Komisi A DPRD Yogyakarta pada Rabu, 10 Februari 2016, saat mengikuti rapat dengar pendapat ihwal minuman keras oplosan yang menewaskan 26 orang itu.

Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Pol PP Sleman Sutriyanto mengungkapkan adanya beking orang-orang kuat dalam pembuatan dan pemasaran minuman keras. Beking itu biasanya melibatkan aparat dari kepolisian atau tentara. Sedangkan Pol PP dalam bertugas tidak dipersenjatai.

“Kami ini seberapa kuat? Kalau penjual minuman keras itu ada bekingnya, mbok Pol PP juga di-backup aparat,” kata Sutriyanto.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Satpol PP Bantul Anjar Arin pun membeberkan kasus peredaran minuman keras di Bantul juga melibatkan organisasi kemasyarakatan sebagai beking. “Akhirnya warga pasang spanduk bebas minuman keras di kampungnya. Warga yang mengusir kalau ada yang mabuk di sana,” kata Anjar.

Ganjaran hukuman menurut Perda pun tak membuat pelaku jera. Rata-rata sanksi yang diatur dalam Perda adalah denda maksimal Rp 50 juta atau kurungan 3-6 bulan. Di Sleman, pelaku pernah diganjar denda Rp 4 juta. Di Bantul ada 15 orang disidangkan selama 2015 dengan denda sampai Rp 20 juta. Namun rata-rata denda hanya berkisar Rp 1-2 juta.

Dalam persidangan, hakim meminta ada bukti surat dari laboratorium yang menunjukkan minuman tersebut mengandung kandungan zat berbahaya. “Untuk cek ke laboratorium saja bisa menghabiskan Rp 1 juta. Sedangkan denda cuma Rp 1 juta. Enggak cucuk (sepadan),” kata Kepala Satpol PP Kulon Progo Duana Heru Supriyanto.

Personel Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagai unsur penegak Perda di Dinas Pol PP DIY pun terbatas. Dari 20 orang petugas PPNS, hanya dua orang yang bisa berpraktek lantaran mempunyai gelar sarjana.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dinas Ketertiban Yogyakarta Totok Suryonoto yang menyampaikan unek-unek malah mendapat teguran dari Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto. Teguran itu terkait dengan ketidakhadiran Kepala Dinas Ketertiban Yogyakarta karena terganjal aturan baru Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

“Ada SOP baru. Kalau mengundang kepala dinas harus ada surat kepada wali kota,” kata Totok. Eko pun hanya geleng-geleng kepala. “Kondisi genting begini kok masih mengurus administrasi,” kata Eko.

PITO AGUSTIN RUDIANA





Advertising
Advertising

Berita terkait

Begini Tugas Pokok dan Fungsi Satpol PP

8 September 2023

Begini Tugas Pokok dan Fungsi Satpol PP

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, disebutkan Satpol PP memiliki tugas pokok menegakkan Perda.

Baca Selengkapnya

Peringatan 8 September dan Pamong Praja: Mengenal Sejarah Satpol PP

8 September 2023

Peringatan 8 September dan Pamong Praja: Mengenal Sejarah Satpol PP

Sejak zaman VOC, sejatinya sudah ada entitas Pamong Praja, yang saat itu dikenal sebagai "Pangreh Praja". Ada jejak cikal bakal Satpol PP?

Baca Selengkapnya

Besaran Gaji Satpol PP di Beberapa Daerah, Gaji Satpol PP DKI Jakarta Juara

24 Agustus 2023

Besaran Gaji Satpol PP di Beberapa Daerah, Gaji Satpol PP DKI Jakarta Juara

Besaran gaji atau honor Satpol PP berbeda setiap daerah. Satpol PP yang berada di bawah pemerintah daerah dibedakan Satpol PP PNS dan tenaga honorer.

Baca Selengkapnya

Tim Gagak Hitam Satpol PP Tangsel Tangkap Tangan 27 Perempuan dan 16 Pria

14 Agustus 2022

Tim Gagak Hitam Satpol PP Tangsel Tangkap Tangan 27 Perempuan dan 16 Pria

Tim Gagak Hitam Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan pada Sabtu dini hari 13 Agustus 2022

Baca Selengkapnya

Satpol PP Gorontalo Sita Miras Cap Tikus

25 Juni 2021

Satpol PP Gorontalo Sita Miras Cap Tikus

Peringatan keras diberikan kepada pemilik jika seandainya kedapatan lagi memperjualbelikan miras. tempat usahanya akan ditutup.

Baca Selengkapnya

Lima Gerai McDonald's di Jakarta Pusat Ditutup karena Kerumunan BTS Meal

9 Juni 2021

Lima Gerai McDonald's di Jakarta Pusat Ditutup karena Kerumunan BTS Meal

Penutupan dilakukan selama 1x24 jam. Sedangkan gerai McDonald's yang tak begitu ramai pembeli BTS Meal, ditegur.

Baca Selengkapnya

Pasar Tanah Abang, Pintu Masuk Blok B Dibuka-Tutup

2 Mei 2021

Pasar Tanah Abang, Pintu Masuk Blok B Dibuka-Tutup

Pintu masuk timur Blok B Pasar Tanah Abang ditutup, puluhan pengunjung berjubel.

Baca Selengkapnya

Pangdam Jaya Soal Baliho Rizieq Shihab: Sesukanya Ngatur, Emang Dia Siapa?

20 November 2020

Pangdam Jaya Soal Baliho Rizieq Shihab: Sesukanya Ngatur, Emang Dia Siapa?

Menurut Pangdam Jaya Irjen Dudung, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta sebelumnya telah menurunkan baliho Rizieq Shihab.

Baca Selengkapnya

Epidemiolog: Segera Terapkan Sanksi Progresif untuk Pelanggar Protokol Kesehatan

21 Agustus 2020

Epidemiolog: Segera Terapkan Sanksi Progresif untuk Pelanggar Protokol Kesehatan

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Arifin mengatakan sanksi progresif pelanggaran protokol kesehatan belum bisa diterapkan.

Baca Selengkapnya

Kapolres Bekasi Minta Pemda Bikin Perda Miras, Alasannya?

6 Desember 2019

Kapolres Bekasi Minta Pemda Bikin Perda Miras, Alasannya?

Kapolres Bekasi Kota Kombes Pol Indarto meminta pemda membuat peraturan daerah atau Perda yang mengatur soal miras atau minuman keras.

Baca Selengkapnya