Revisi UU Antiterorisme Selesai 1,5 Bulan, Apa Yakin Bisa?  

Reporter

Editor

Elik Susanto

Rabu, 10 Februari 2016 15:26 WIB

Luhut Panjaitan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan. REUTERS/Darren Whiteside

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut B. Panjaitan berharap, revisi Undang-Undang Antiterorisme dapat selesai dalam waktu 1,5 bulan mendatang. "Saya berharap jangan lama-lama, 1,5 bulan lah selesai," kata Luhut di Kompleks Istana, Rabu, 10 Februari 2016.

Menurut Luhut, draf revisi sudah diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat. Pemerintah, kata Luhut, optimistis draf tersebut segera disetujui oleh DPR sebagaimana komitmen yang disampaikan dalam pertemuan dengan Presiden Joko Widodo pada Januari lalu.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan draf final revisi Undang-Undang Antiterorisme sesuai dengan yang disampaikan pemerintah bulan lalu. Menurut dia, fokus revisi adalah penguatan kewenangan Polri, penambahan masa tahanan, pencegahan aksi terorisme, dan penambahan masa penangkapan. "Jadi fokusnya memperluas jangkauan," kata Yasonna.

Tindakan pencegahan, Yasonna mencontohkan, warga negara yang sengaja menumpuk bahan kimia atau senjata bisa langsung ditindak oleh Kepolisian. Penumpukan senjata atau bahan kimia, kata Yasonna, merupakan indikasi aksi teror.

Pemerintah memutuskan merevisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 mengenai Tindak Pidana Terorisme. Salah satu poin usulannya adalah perluasan masa penahanan selama penyelidikan atau penyidikan.

Usulan lainnya, pencabutan status kewarganegaraan atau paspor dari warga negara Indonesia yang melakukan tindakan yang mengancam keselamatan negara, baik di Indonesia maupun di luar negeri. Berikutnya, izin validitas alat bukti terorisme. Dalam undang-undang sebelumnya, izin itu harus diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri, selain dari Badan Intelijen Negara.

Revisi terhadap undang-undang ini menguat setelah peledakan bom di Jalan M.H. Thamrin Jakarta pada Kamis, 14 Januari 2015. Bom bunuh diri oleh kelompok teroris yang diduga dikendalikan oleh Bahrun Naim itu menewaskan sebanyak delapan orang, empat di antaranya pelaku.

DPR telah menargetkan sebanyak 30 rancangan undang-undang bakal selesai dibahas tahun ini. Rancangan tersebut sudah disetujui masuk program legislasi. Target ini untuk menggenjot rendahnya produktivitas anggota DPR, yang tahun lalu hanya menghasilkan tiga undang-undang.


ANANDA TERESIA | ELIK S

Berita terkait

Saat Capres Ganjar Pranowo Sindir 3 Purnawirawan Jenderal yang Disebutnya Mencla-mencle

8 Februari 2024

Saat Capres Ganjar Pranowo Sindir 3 Purnawirawan Jenderal yang Disebutnya Mencla-mencle

Ganjar Pranowo bilang ada purnawirawan jenderal yang menyebut jangan memilih calon tertentu karena latar belakangnya tapi kini berbalik arah mendukung

Baca Selengkapnya

Melatih Tentara Main Musik, Maestro Biola Ini Diberi Pangkat Letkol Tituler

12 Desember 2022

Melatih Tentara Main Musik, Maestro Biola Ini Diberi Pangkat Letkol Tituler

Sebelum Deddy Corbuzier memperoleh pangkat Letkol Tituler, Idris Sardi sudah lebih dulu mendapatkannya

Baca Selengkapnya

Jadi Ketua PASI, Luhut Binsar Pandjaitan Siap Keluar Dana dari Kantong Pribadi

25 Januari 2021

Jadi Ketua PASI, Luhut Binsar Pandjaitan Siap Keluar Dana dari Kantong Pribadi

Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Atletik Seluruh Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan, mengaku bukan orang baru dalam dunia olahraga.

Baca Selengkapnya

Terpilih Jadi Ketua PB PASI, Luhut Binsar Pandjaitan Akan Lapor Jokowi

25 Januari 2021

Terpilih Jadi Ketua PB PASI, Luhut Binsar Pandjaitan Akan Lapor Jokowi

Luhut Binsar Pandjaitan telah resmi terpilih sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PB PASI).

Baca Selengkapnya

Luhut Binsar Pandjaitan Jadi Kandidat Tunggal Ketua PB PASI

23 Januari 2021

Luhut Binsar Pandjaitan Jadi Kandidat Tunggal Ketua PB PASI

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjadi kandidat tunggal ketua umum Pengurus Besar Persatuan Atletik Seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya

Menko Luhut Akui Ekonomi RI Melambat: Tapi Nasib Lebih Baik dari Negara Lain

25 Agustus 2020

Menko Luhut Akui Ekonomi RI Melambat: Tapi Nasib Lebih Baik dari Negara Lain

Menko Luhut Binsar Pandjaitan mengakui bahwa Indonesia tidak bisa terhindar dari perlambatan ekonomi dunia akibat dampak pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Permenhub Izinkan Ojol Bawa Orang Diprotes, Luhut Bilang Begini

15 April 2020

Permenhub Izinkan Ojol Bawa Orang Diprotes, Luhut Bilang Begini

Beleid itu memuat izin Kementerian terhadap pengendara sepeda motor, tarmasuk ojol, mengangkut penumpang di zona PSBB.

Baca Selengkapnya

LPSK Desak Jokowi Teken Revisi PP Kompensasi Korban Teror

13 Desember 2019

LPSK Desak Jokowi Teken Revisi PP Kompensasi Korban Teror

LPSK mendesak Jokowi segera meneken revisi aturan soal kompensasi korban teror masa lalu.

Baca Selengkapnya

Tiga Tahun Lagi, Luhut Yakin Transaksi Berjalan Surplus USD 1 M

3 Desember 2019

Tiga Tahun Lagi, Luhut Yakin Transaksi Berjalan Surplus USD 1 M

Luhut Binsar Pandjaitan yakin defisit transaksi berjalan atau current account deficit akan terus mengecil, bahkan surplus.

Baca Selengkapnya

Di Singapura, Luhut Pamer Indonesia Akan Punya Omnibus Law

22 November 2019

Di Singapura, Luhut Pamer Indonesia Akan Punya Omnibus Law

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan Indonesia bakal segera memiliki omnibus law.

Baca Selengkapnya