Indonesia Tolak Permintaan Ekstradisi Warga Rusia  

Reporter

Rabu, 10 Februari 2016 12:54 WIB

Presiden Joko Widodo (kiri) menerima kunjungan kehormatan Sekretaris Dewan Keamanan Rusia Nikolay P. Petrushev (kedua kiri) beserta delegasi di Istana Merdeka, Jakarta, 10 Februari 2016. Pertemuan tersebut digelar untuk meningkatkan kerjasama antara Indonesia dan Rusia khususnya di bidang keamanan, pertahanan dan intelijen. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Panjaitan mengatakan Indonesia menolak permintaan ekstradisi dari pemerintah federasi Rusia. Dalam pertemuan antara Presiden Joko Widodo dan Sekretaris Dewan Keamanan Federasi Rusia Nikolay P. Petrushev, Rusia meminta ekstradisi enam warganya yang ditangkap di Indonesia.

"Ada enam rupanya orang Rusia yang ditahan di Indonesia. Salah satunya gembong narkoba. Mereka minta diekstradisi, tapi secara hukum kita tidak bisa mengekstradisi mereka," kata Luhut di Kompleks Istana, Rabu, 10 Februari 2016.

Luhut mengatakan Indonesia tidak bisa memberikan permintaan ekstradisi karena Indonesia tidak memiliki perjanjian dengan Rusia. Namun Indonesia bersedia memberikan informasi mengenai warga Rusia yang ditangkap di Indonesia tersebut.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan ekstradisi dimungkinkan jika Indonesia sudah membuat mutual legal assistance. Menurut dia, Rusia sudah menyerahkan draf MLA dan akan dibahas oleh pemerintah Indonesia.

"Nanti tim dari Kumham, Menkopolhukam, dan Polri akan membahas ini. Setelah itu, kita harapkan ada penandatanganan nota kesepahaman kalau ada kunjungan ke Rusia," katanya.

Yasonna mengatakan tingkatan ekstradisi harus didahului dengan penandatanganan nota kesepahaman, lalu pembahasan perjanjian kerja sama, dan penandatanganan traktat mengenai ekstradisi. "Kalau itu nanti kita sahkan, bawa undang-undang baru bisa," katanya.

Opsi lain, kata Yasonna, adalah pelaksanaan hukuman di Rusia. Namun mekanisme ini baru bisa dilakukan jika Indonesia sudah memiliki undang-undang transfer hukuman. "Itu juga pernah diminta Iran dan Australia, tapi kan undang-undang kita belum ada," katanya.

ANANDA TERESIA

Berita terkait

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

8 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

9 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

10 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

14 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

15 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Detektif Swasta Israel Ditangkap di London, Dicari AS atas Dugaan Peretasan

18 jam lalu

Detektif Swasta Israel Ditangkap di London, Dicari AS atas Dugaan Peretasan

Seorang detektif swasta Israel yang dicari oleh Amerika Serikat, ditangkap di London atas tuduhan spionase dunia maya

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

18 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

18 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

19 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

19 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya