Pengamat Ini Minta Presiden Tegas Soal Penyelesaian Novel  

Reporter

Editor

Elik Susanto

Selasa, 9 Februari 2016 18:31 WIB

Penyidik KPK, Novel Baswedan berada di ruang tunggu di gedung KPK, Jakarta, 10 Desember 2015. Penyidik Bareskrim Mabes Polri akan memeriksa lanjutan dan melimpahkan berkas yang telah dinyatakan rampung (P21) ke Kejaksaan Agung. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat politik dari Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti, menyarankan Presiden Joko Widodo tegas menjelaskan sikapnya untuk memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kalau hanya desakan, imbauan, dan lisan kurang nyata, sebaiknya Presiden tegas memberi arahan yang jelas agar tindakan yang diambil KPK tidak bertendensi kepada pelemahan kebijakan," katanya dalam diskusi politik di Jakarta Pusat, Selasa, 9 Februari 2016.

Ray menjelaskan, desakan dan imbauan Presiden Jokowi bisa diartikan luas oleh pejabat KPK. Apa saja bisa dilakukan dengan alasan menyelesaikan kasus penyidik KPK Novel Baswedan, termasuk soal tawaran jabatan. Opsi memindahkan jabatan Novel menjadi komisaris di salah satu BUMN merupakan kebijakan tidak etis. "Novel itu seperti lambang KPK, jika dipindahkan, sama saja melemahkan orang yang kritis di KPK dengan alasan untuk mengawasi tindakan upaya korupsi di KPK, itu tidak logis, konyol."

Ray menganggap keputusan para petinggi KPK sangat mengecewakan masyarakat jika mereka ikut membahas tawaran jabatan tersebut. Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta penanganan perkara Novel Baswedan diselesaikan. "Segera diselesaikan karena ini sudah cukup lama dan kita harus fokus pada persoalan lain, terutama pembangunan ekonomi," kata Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Sapto pribowo di Istana Kepresidenan Jakarta.

Johan menyebutkan, terkait dengan perkara mantan Ketua KPK Abraham Samad, mantan Wakil Ketua Bambang Widjojanto, dan Novel, sudah cukup lama tidak ada keputusan pasti. "Keputusannya diserahkan kepada Jaksa Agung."

Aktivis Indonesia Corruption Watch, Lola Ester, mengatakan pimpinan KPK seharusnya menjadi pembela utama Novel. "Menjadi benteng pertahanan terakhir untuk Novel,” ujarnya.

Menurut Lola, Novel terjerat kasus saat sedang ingin membongkar korupsi, yang notabene posisinya sebagai penyidik di komisi antirasuah. “Kalau Novel enggak di KPK, ya, enggak bakal kena kriminalisasi,” katanya.

Lola berpendapat penyelesaian kasus yang membelit Novel bisa menjadi tonggak bagi KPK dalam memberikan perlindungan terhadap pegawainya. “Novel penyidik lama dan berprestasi."

ANTARA | BAGUS PRASETIYO

Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

9 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

10 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

15 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

18 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya