Persidangan Novel Baswedan Batal Digelar

Reporter

Selasa, 9 Februari 2016 11:36 WIB

Penyidik KPK, Novel Baswedan berada di ruang tunggu di gedung KPK, Jakarta, 10 Desember 2015. Penyidik Bareskrim Mabes Polri akan memeriksa lanjutan dan melimpahkan berkas yang telah dinyatakan rampung (P21) ke Kejaksaan Agung. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Bengkulu - Juru bicara Pengadilan Negeri Bengkulu, Immanuel, mengatakan persidangan terhadap Novel Baswedan, yang telah ditetapkan berlangsung Selasa, 16 Februari 2016, batal digelar.

Menurut Immanuel, pembatalan sidang karena jaksa penuntut umum menarik berkas perkara pada Jumat, 5 Februari 2016. "Kapan persidangan akan digelar kembali, tergantung jaksa penuntut umum," katanya, Selasa, 9 Februari 2016.

Berkas perkara Novel Baswedan telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu ke Pengadilan Negeri Bengkulu pada Jumat, 29 Januari 2016. Pengadilan lantas menetapkan susunan majelis hakim untuk mengadili perkara tersebut.

Namun, pada Selasa, 2 Februari 2016, jaksa penuntut umum mengajukan permintaan menarik kembali berkas perkara Novel dengan tujuan perbaikan dan penyempurnaan.

Immanuel menjelaskan, sesuai dengan Pasal 144 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), jaksa penuntut dapat menarik berkas perkara untuk perbaikan atau penyempurnaan. “Kalaupun tidak dilimpahkan kembali, itu tergantung jaksa penuntut umum," ujarnya.

Langkah yang dilakukan jaksa penuntut umum menarik berkas perkara itu, kata Immanuel, juga sesuai dengan ketentuan hukum karena penarikan berkas perkara dilakukan 7 hari sebelum persidangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 144 ayat 2 KUHAP.

Novel Baswedan dijadikan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri. Ia dipersalahkan karena penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi diduga melakukan penganiayaan dan penembakan terhadap enam pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu. Kasus itu terjadi pada 2004, ketika Novel Baswedan masih menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bengkulu.

Kasus yang telah lama terpendam dan dinyatakan telah selesai itu diangkat kembali oleh kepolisian. Hal itu diduga berkaitan dengan tugas Novel Baswedan menjadi penyidik saat KPK memperkarakan kasus korupsi anggaran proyek Simulator SIM, yang menyeret sejumlah petinggi Polri pada 2012. Di antaranya, mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, mantan Wakil Kakorlantas Polri, Brigadir Jenderal Didik Purnomo.

Ikuti: Kasus Novel Baswedan

Saat itu, puluhan anggota kepolisian mendatangi gedung KPK, berupaya menangkap Novel Baswedan. Para pegiat antikorupsi memberikan pembelaan dengan cara berkumpul di gedung KPK. Setelah tenggelam beberapa saat, kasus Novel Baswedan kembali diungkit tatkala KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan, calon Kapolri yang kini menjadi Wakil Kapolri, sebagai tersangka kasus gratifikasi.




PHESI ESTER JULIKAWATI

Berita terkait

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

1 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

7 hari lalu

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

9 hari lalu

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

Novel Baswedan mengakhatirkan proses yang lama itu akibat munculnya unsur politis dalam menangani kasus Firli Bahuri yang memeras SYL.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

9 hari lalu

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

Novel Baswedan menjelaskan, jika Firli Bahuri ditahan, ini akan menjadi pintu masuk bagi siapa pun yang mengetahui kasus pemerasan lainnya.

Baca Selengkapnya

7 Tahun Lalu Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Disiram Air Keras, Ini Kronologi Teror yang Dihadapinya

21 hari lalu

7 Tahun Lalu Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Disiram Air Keras, Ini Kronologi Teror yang Dihadapinya

Selasa subuh, 11 April 2017, tujuh tahun lalu eks penyidik senior KPK Novel Baswedan disiram air keras oleh dua orang tak dikenal. Begini kronologinya.

Baca Selengkapnya

Sikap Tokoh yang Surati Parpol untuk Dukung Hak Angket, dari Novel Baswedan hingga Suciwati

52 hari lalu

Sikap Tokoh yang Surati Parpol untuk Dukung Hak Angket, dari Novel Baswedan hingga Suciwati

Novel Baswedan mendukung hak angket karena tak ingin kecurangan dan praktik koruptif dalam pemilu dianggap lumrah atau dimaklumi.

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi di Internal KPK Terkuak, Novel Baswedan Khawatir KPK Hanya Jadi Bagian Masalah

52 hari lalu

Kasus Korupsi di Internal KPK Terkuak, Novel Baswedan Khawatir KPK Hanya Jadi Bagian Masalah

Eks penyidik KPK Novel Baswedan perlu kepemimpinan KPK yang berintegritas dan komitmen tinggi serta berkompeten untuk memberantas korupsi.

Baca Selengkapnya

Abraham Samad Turut Dukung Hak Angket DPR: Hukum Orang-orang yang Terlibat dalam Kecurangan Pemilu

53 hari lalu

Abraham Samad Turut Dukung Hak Angket DPR: Hukum Orang-orang yang Terlibat dalam Kecurangan Pemilu

Abraham Samad Ketua KPK 2011-2015 termasuk dari 50 tokoh yang menandatangani surat untuk ketua umum parpol agar gulirkan hak angket. Ini alasannya.

Baca Selengkapnya

50 Tokoh Surati Parpol Dukung Hak Angket Pemilu 2024, Begini Syarat Pengajuannya di DPR

53 hari lalu

50 Tokoh Surati Parpol Dukung Hak Angket Pemilu 2024, Begini Syarat Pengajuannya di DPR

Partai politik memiliki peran penting untuk merealisasikan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan Novel Baswedan Ikut Dukung Surat Desak Parpol Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024: Harus Diperiksa Tuntas

54 hari lalu

Alasan Novel Baswedan Ikut Dukung Surat Desak Parpol Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024: Harus Diperiksa Tuntas

Eks penyidik KPK Novel Baswedan, satu dari 50 tokoh yang mengirimkan surat kepada partai politik untuk mendesak digulirkannya hak angket Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya