Industri Rokok Pantas Terima Penghargaan Cukai?

Reporter

Kamis, 4 Februari 2016 23:03 WIB

Cukai rokok. ANTARA/M Agung Rajasa

TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menerima petisi dari Koalisi Rakyat Bersatu Melawan Kebohongan Industri Rokok di Jakarta, Kamis, 4 Februari 2016. Dalam petisi yang sudah ditandatangani oleh 19.691 orang itu, netizen mendesak agar Menteri Bambang mencabut penghargaan atas penerimaan cukai kepada empat perusahaan rokok pada 26 Januari lalu.

Jalal, peneliti dari Koalisi Rakyat Bersatu dan Lingkar Studi Corporate Social Responsibility menuturkan perusahaan rokok tak selayaknya mendapatkan penghargaan atas penerimaan cukai itu. ”Sebab, penghitungan cukai itu masih amat jauh dari beban kerugian yang ditimbulkan akibat racun rokok,” katanya sebelum menyerahkan hasil yang dibuat di laman Change.org.

BACA: Penanda Tangan Petisi Cukai: Merokok Haram Hukumnya

Menurut Jalal, rokok dibebani pajak rokok lantaran harus membayar dampak negatif yang ditimbulkan karenanya (pollutar pays). Untuk Indonesia, pemerintah menggunakan UU Cukai No. 39/2007 untuk menetapkan cukai kepada rokok.

Di negara-negara maju seperti Kanada, kata Jalal, cukai diberikan amat tinggi. Targetnya, untuk mengurangi konsumsi dan produksi. ”Dengan harga tinggi untuk sebatang rokok, orang akan berpikir dua kali untuk mengkonsumsinya,” tuturnya. Selain itu, cukai tinggi bisa dipakai untuk mengkompensasi seluruh dampak negatif yang timbul sepanjang proses produksi dan daur hidup produk.

Sayang, kata Jalal, besaran cukai di Indonesia masih jauh dari ideal. “Cukai juga masih sangat jauh dari mengkompensasi dampak negatif dari proses produksi dan produknya.”

Ia memberikan contoh dampak negatif dari proses produksi rokok berasal dari budidaya dan pengeringan tembakau, ketenagakerjaan di pertanian tembakau, tata niaga tembakau, dan ketenagakerjaan di pabrik rokok. ”Misalnya di Temanggung, deforestasi untuk penanaman tembakau menyebabkan 30 hektare hutan bablas.”

Menurut Jalal, seharusnya cukai dihitung secara komprehensif demi mengetahui berapa angka yang adil untuk seluruh produksi/konsumsi rokok di Indonesia. ”Di kita, nilai cukai rokok belum dihitung benar,” ujar Jalal.

Dalam pandangan Jalal, baru Kementerian Kesehatan yang menghitung dampak kesehatan konsumsi rokok di Indonesia. Pada 2013, ketika cukai rokok besarannya Rp103 triliun, dampak negatif kesehatannya itu sekurang-kurangnya Rp378,75 triliun. ”Itu pun belum menghitung semua. Artinya, besaran cukai rokok itu jauh sekali di bawah nilai idealnya,” katanya.

BACA: Menteri Keuangan Terima Petisi Pencabutan Penghargaan Industri Rokok

Karenanya, menurut Jalal, perusahaan rokok tak layak mendapatkan penghargaan. ”Cukai Indonesia itu kebangetan kecilnya. Yang membayar cukai konsumen, pemerintah bayar untuk biaya kesehatan, uangnya dari rakyat juga melalui pajak yang kita bayarkan.”


ISTIQOMATUL HAYATI

Berita terkait

Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

2 hari lalu

Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

Sektor manufaktur tunjukan tren kinerja ekspansif seiring Ramadhan dan Idul Fitri 2024. Sementara itu, inflasi masih terkendali.

Baca Selengkapnya

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

4 hari lalu

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?

Baca Selengkapnya

Bambang Brodjonegoro Menjadi Komisaris Independen Astra

4 hari lalu

Bambang Brodjonegoro Menjadi Komisaris Independen Astra

PT Astra International Tbk. (ASII) menetapkan jajaran komisaris dan direksi baru.

Baca Selengkapnya

Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

9 hari lalu

Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

Menteri Keuangan Sri Mulyani bisa melakukan penyesuaian anggaran subsidi mengikuti perkembangan lonjakan harga minyak dunia.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

10 hari lalu

Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

Pemerintah meraup Rp 5,925 triliun dari pelelangan tujuh seri SBSN tambahan.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

11 hari lalu

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

Kementerian Keuangan antisipasi dampak penguatan dolar terhadap neraca perdagangan Indonesia.

Baca Selengkapnya

Estafet Keketuaan ASEAN 2024, Pemerintah RI Beri Hibah Rp 6,5 Miliar ke Laos

30 hari lalu

Estafet Keketuaan ASEAN 2024, Pemerintah RI Beri Hibah Rp 6,5 Miliar ke Laos

Pemerintah RI menyalurkan bantuan Rp 6,5 M kepada Laos untuk mendukung pemerintah negara tersebut sebagai Keketuaan ASEAN 2024.

Baca Selengkapnya

21 Tahun Museum Layang-Layang Indonesia Mengabadikan Layangan dari Masa ke Masa

42 hari lalu

21 Tahun Museum Layang-Layang Indonesia Mengabadikan Layangan dari Masa ke Masa

Museum Layang-Layang Indonesia memperingati 21 tahun eksistensinya mengabadikan kebudayaan layangan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pembatasan Ketat Barang Bawaan Impor Banyak Dikeluhkan, Ini Reaksi Kemenkeu

51 hari lalu

Pembatasan Ketat Barang Bawaan Impor Banyak Dikeluhkan, Ini Reaksi Kemenkeu

Kemenkeu memastikan aspirasi masyarakat tentang bea cukai produk impor yang merupakan barang bawaan bakal dipertimbangkan oleh pemerintah.

Baca Selengkapnya

KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah

54 hari lalu

KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah

KPK menyerahkan barang rampasan negara hasil perkara tindak pidana korupsi kepada enam instansi pemerintah.

Baca Selengkapnya