Jokowi Minta Selamatkan Novel Baswedan: SKPP atau Deponering

Kamis, 4 Februari 2016 19:04 WIB

Penyidik KPK, Novel Baswedan berada di ruang tunggu di gedung KPK, Jakarta, 10 Desember 2015. Penyidik Bareskrim Mabes Polri akan memeriksa lanjutan dan melimpahkan berkas yang telah dinyatakan rampung (P21) ke Kejaksaan Agung. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo memerintah Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menuntaskan kasus yang menjerat penyidik aktif Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan. Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Johan Budi Sapto Pribowo, mengatakan perintah tersebut disampaikan Jokowi saat bertemu dengan Prasetyo dan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di Istana Negara pada pagi tadi.

Menurut Johan, Jaksa Agung diminta menyelesaikan kasus itu sesuai dengan mekanisme hukum. Sejauh ini, opsi yang tersedia adalah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) atau mengasampingkan perkara (deponering).

"Kasusnya dianggap sudah terlalu berlarut-larut. Perlu diselesaikan agar bisa move on ke pembangunan ekonomi," kata Johan di kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis, 4 Februari 2016.

Johan mengatakan, upaya menyelamatkan Novel masih terbuka lebar. Apalagi, berkas dakwaan masih bisa ditarik sesuai Pasal 144 KUHAP. Menurut dia, berkas dakwaan masih bisa diubah apabila belum ada penetapan persidangan. "Kenapa kamu menyimpulkan gak bisa? Kan di situ ada batas waktunya, selambat-lambatnya tujuh hari sebelum persidangan," kata Johan.

Novel Baswedan terjerat perkara penembakan (penganiayaan) pencuri sarang burung walet di Bengkulu, pada 2004 silam. Novel diperkarakan delapan tahun sesudahnya ketika ia tengah menangani perkara korupsi simulator sim yang menjerat Irjenpol Djoko Susilo.

Kasus itu sempat dihentikan atas perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di tahun yang sama. Namun, kasus itu kembali mencuat pada 2015 saat Novel kembali menyidik perkara dugaan korupsi yang melibatkan calon Kapolri Komjen Budi Gunawan.

Kasus Novel sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu dan ditetapkan persidangannya pada tanggal 16 Februari 2016. Namun, tiba-tiba KPK mengumumkan Kejaksaan Agun telah menarik berkas perkara Novel untuk dikaji dan diperbaiki kembali.

Sementara itu, Jaksa Agung Prasetyo belum memberikan keterangan perihal pertemuan di Istana Negara tadi. Begitu pula dengan Badrodin Haiti. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto mengatakan belum ada info yang bisa diberikan terkait upaya penyelamatan Novel.

Kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu, penyelesaian kasus kliennya itu hanya bisa dilakukan dengan dikeluarkannya SKPP oleh Kejaksaan. Hal itu, kata dia, agar insiden 2012 dan 2015 tak terulang di mana kasus Novel mendadak mencuat. "Kalau deponering saya rasa nggak bisa karena perkara sudah dilimpahkan," katanya.

ISTMAN MP

Berita terkait

Respons Istana atas Wacana Presidential Club dari Jubir Prabowo

6 menit lalu

Respons Istana atas Wacana Presidential Club dari Jubir Prabowo

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menanggapi wacana pembentukan presidential club yang disampaikan juru bicara Prabowo

Baca Selengkapnya

PSI Sebut Nama Jokowi Jadi Rebutan usai Tak Dianggap PDIP

34 menit lalu

PSI Sebut Nama Jokowi Jadi Rebutan usai Tak Dianggap PDIP

Ketua DPP PSI, Andre Vincent Wenas, mengatakan nama Presiden Jokowi menjadi rebutan di luar PDIP. PSI pun mengklaim partainya adalah partai Jokowi.

Baca Selengkapnya

Kata Pengamat soal Keinginan Prabowo Bentuk Presidential Club: Kalo Tidak Perlu, Jangan

1 jam lalu

Kata Pengamat soal Keinginan Prabowo Bentuk Presidential Club: Kalo Tidak Perlu, Jangan

Menurut Ujang Komarudin, pembentukan Presidential Club oleh Prabowo Subianto harus dilihat berdasarkan kebutuhan.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Dorong Penghiliran Industri Jagung, Uni Eropa Jajaki Peluang Investasi IKN

3 jam lalu

Terkini: Jokowi Dorong Penghiliran Industri Jagung, Uni Eropa Jajaki Peluang Investasi IKN

Terkini: Presiden Jokowi dorong penghiliran industri jagung, Uni Eropa jajaki peluang investasi di IKN.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi Beri Semangat Timnas Indonesia U-23 untuk Kejar Tiket Olimpiade Paris 2024 Usai Dikalahkan Irak

3 jam lalu

Presiden Jokowi Beri Semangat Timnas Indonesia U-23 untuk Kejar Tiket Olimpiade Paris 2024 Usai Dikalahkan Irak

Setelah kalah melawan Irak, timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff untuk mengejar tiket berlaga di Olimpiade Paris 2024.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi: Pencapaian Timnas U-23 Indonesia di Piala Asia U-23 2024 Layak Diapresiasi

4 jam lalu

Presiden Jokowi: Pencapaian Timnas U-23 Indonesia di Piala Asia U-23 2024 Layak Diapresiasi

Presiden Jokowi menilai pencapaian Timnas U-23 Indonesia yang mencapai semifinal di Piala Asia U-23 2024 layak diapresiasi.

Baca Selengkapnya

Bahlil Janji Percepat Investasi untuk Swasembada Gula dan Bioetanol

5 jam lalu

Bahlil Janji Percepat Investasi untuk Swasembada Gula dan Bioetanol

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan akan mempercepat investasi untuk percepatan swasembada gula dan bioetanol.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

8 jam lalu

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi Dorong Hilirisasi untuk Stabilkan Harga Jagung

10 jam lalu

Presiden Jokowi Dorong Hilirisasi untuk Stabilkan Harga Jagung

Harga Jagung di tingkat petani anjlok saat panen raya. Presiden Jokowi mendorong hilirisasi untuk menstabilkan harga.

Baca Selengkapnya

Diperpanjang hingga 2061, Ini Kronologi Kontrak Freeport di Indonesia

20 jam lalu

Diperpanjang hingga 2061, Ini Kronologi Kontrak Freeport di Indonesia

Pemerintah memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061 setelah kontrak mereka berakhir pada 2041 dengan kompensasi penambahan saham 61%

Baca Selengkapnya