RJ Lino Beberkan Kekayaannya kepada Penyidik Bareskrim

Reporter

Editor

Anton Septian

Kamis, 4 Februari 2016 18:28 WIB

RJ Lino (tengah) meninggalkan Gedung Bareskrim usai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta, 6 Januari 2016. RJ Lino diduga menyelewengkan dana pengadaan tiga unit quay container crane dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 50 miliar. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Utama Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II) Richard Joost Lino kembali memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI. Kali ini, Lino diperiksa terkait dengan pendapatan dia selama menjadi Dirut Pelindo II.

"Soal pendapatan, harta. Pendapatan selama 6,5 tahun di Pelindo, hal biasa," kata Lino setelah menjalani pemeriksaan pada Kamis, 4 Februari 2016. Lino datang bersama kuasa hukumnya, Friedrich Yunadi, pada pukul 13.00 WIB. Pemeriksaan terhadap Lino selesai sekitar pukul 15.00 WIB.

Saat datang, Lino yang mengenakan kemeja putih panjang dan celana panjang cokelat tampak membawa sebuah tas selempang yang cukup tebal. Menurut dia, tas itu berisi dokumen aset kekayaan yang dimiliknya. "Harta saya kan banyak," ucapnya sambil tersenyum.

Adapun Friedrich Yunadi menuturkan data keuangan yang diperiksa Bareskrim tidak ada masalah sama sekali. "Clean and clear, semua sudah diperiksa KPK, tidak ada masalah," ujarnya.

Ia menegaskan tidak bersalah dalam kasus pengadaan crane itu. Walau begitu, Lino mengaku siap menghadapi pemeriksaan-pemeriksaan selanjutnya, termasuk dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. "Sebagai warga negara baik, harus hadapi," kata Lino.

Polri mengincar Lino dalam pengadaan mobile crane di Tanjung Priok pada 2011. Kepolisian menuding proyek itu merugikan negara puluhan miliar lantaran crane yang didatangkan Lino mangkrak dan tak sesuai dengan spesifikasi. Saat ini statusnya di kepolisian masih saksi.

Namun di KPK, Lino sudah menjadi tersangka sejak 18 Desember 2015. Lino diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait dengan pengadaan QCC di Pelindo II pada 2010.

Lino diduga memerintahkan pengadaan tiga unit quay container crane di Pelindo II dengan menunjuk langsung HDHM dari Cina sebagai penyedia barang. Tiga unit QCC tersebut ditempatkan di Pelabuhan Panjang, Palembang, dan Pontianak.

EGI ADYATAMA




Berita terkait

KPK Ungkap Alasan Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Terdakwa RJ Lino

30 Mei 2022

KPK Ungkap Alasan Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Terdakwa RJ Lino

Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan banding dengan terdakwa RJ Lino.

Baca Selengkapnya

Pelindo Targetkan Proyek Terminal Baru di Tenai NTT Rampung Juli 2022

3 Mei 2022

Pelindo Targetkan Proyek Terminal Baru di Tenai NTT Rampung Juli 2022

Pelindo Cabang Kupang menargetkan pembangunan gedung terminal penumpang yang baru di Pelabuhan Tenau Kupang, selesai pada Juli 2022

Baca Selengkapnya

Ini Alasan KPK Ajukan Banding Atas Vonis Kasus RJ Lino

21 Desember 2021

Ini Alasan KPK Ajukan Banding Atas Vonis Kasus RJ Lino

KPK menyatakan banding dalam perkara eks Dirut PT Pelindo II RJ Lino perihal korupsi pengadaan dan pemeliharaan 3 unit Quayside Container Crane

Baca Selengkapnya

Hakim Rosmina Sebut KPK Tak Cermat Hitung Kerugian Negara di Kasus RJ Lino

15 Desember 2021

Hakim Rosmina Sebut KPK Tak Cermat Hitung Kerugian Negara di Kasus RJ Lino

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Rosmina menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion dalam pemberian vonis RJ Lino

Baca Selengkapnya

Divonis 4 Tahun Penjara, RJ Lino Pikir-pikir untuk Banding

14 Desember 2021

Divonis 4 Tahun Penjara, RJ Lino Pikir-pikir untuk Banding

RJ Lino masih pikir-pikir untuk mengajukan banding setelah divonis 4 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Dissenting Opinion di Vonis RJ Lino, Hakim Rosmina: Tak Ditemukan Niat Jahat

14 Desember 2021

Dissenting Opinion di Vonis RJ Lino, Hakim Rosmina: Tak Ditemukan Niat Jahat

Hakim Rosmina berujar juga tidak menemukan fakta hukum bahwa RJ Lino memperoleh keuntungan pribadi dari pembelian

Baca Selengkapnya

RJ Lino Divonis 4 Tahun Penjara

14 Desember 2021

RJ Lino Divonis 4 Tahun Penjara

Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada RJ Lino dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subisder 6 bulan kurungan.

Baca Selengkapnya

Kasus PT Pelindo II, RJ Lino Akan Jalani Sidang Vonis Hari Ini

14 Desember 2021

Kasus PT Pelindo II, RJ Lino Akan Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Jaksa KPK menuntut RJ Lino hukuman 6 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Selengkapnya

RJ Lino Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Pelindo II

11 November 2021

RJ Lino Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Pelindo II

RJ Lino dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Selengkapnya

RJ Lino akan Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini di Kasus PT Pelindo II

11 November 2021

RJ Lino akan Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini di Kasus PT Pelindo II

KPK mendakwa RJ Lino telah merugikan negara dalam pengadaan 3 Quay Container Crane saat memimpin PT Pelindo II.

Baca Selengkapnya