DPR Batalkan Rapat Revisi UU KPK dengan KPK  

Reporter

Editor

Anton Septian

Kamis, 4 Februari 2016 15:00 WIB

Pengunjuk rasa yang tergabung dalam LSM Anti Mafia Hukum melakukan aksi damai menolak revisi RUU KPK di depan gedung KPK, Jakarta, 12 Oktober 2015. Mereka menolak Revisi RUU nomor 30 tahun 2002 yang dianggap melemahkan tugas dan fungsi KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi. ANTARA/Yudhi Mahatma

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat membatalkan rapat dengar pendapat dengan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang digelar hari ini, Kamis, 4 Februari 2016. Alasannya, tidak ada satu pun komisioner KPK yang hadir. Mereka hanya diwakili juru bicara KPK, Yuyuk Andriati, Deputi Informasi dan Data KPK Hary Budiarto, dan Kepala Biro Hukum KPK Setiadi.

Saat Wakil Ketua Baleg dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Totok Daryanto, membuka rapat, Wakil Ketua Baleg dari Fraksi Partai Golongan Karya, Firman Soebagyo, langsung menginterupsi. Menurut dia, seharusnya komisioner hadir untuk berdialog dengan Baleg mengenai penolakan KPK atas revisi UU ini. "Karena statement dari pimpinan KPK bahwa revisi UU KPK 90 persen melemahkan," ujarnya.

Firman pun mengusulkan agar rapat tersebut dibatalkan. Menurut dia, undangan itu ditujukan kepada komisioner KPK, bukan kepada staf KPK yang berada di bawah komisioner KPK. "Buat apa dilanjutkan? Saya rasa, tidak perlu tanya-tanya lagi kepada KPK. Kemarin konfirmasi bahwa akan hadir, tapi hari ini dibatalkan. Ini kan tidak lazim," ucapnya.

Anggota Baleg dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Hendrawan Supratikno, setuju dengan Firman. Menurut dia, rapat tersebut tidak perlu diteruskan. Namun dia ingin mendengar alasan mengapa komisioner KPK tidak bisa hadir. Dalam hal ini, Firman tak sepakat dengan Hendrawan. Begitu juga dengan beberapa anggota Baleg lain.

Karena banyak anggota Baleg yang menginginkan rapat dibatalkan, Totok sebagai pemimpin rapat pun memutuskan membatalkan rapat tersebut. Lazimnya, menurut dia, rapat di DPR harus dihadiri pimpinan lembaga yang diundang dan tidak bisa diwakilkan. "Kalau ini dilanjutkan, kami menyalahi kelaziman dan seolah-olah mengistimewakan salah satu lembaga negara," tuturnya.

Totok menyayangkan ketidakhadiran para komisioner KPK dalam rapat itu. Ia pun memutuskan menerima pendapat KPK sebagai masukan-masukan yang perlu dipertimbangkan dalam pembahasan revisi UU KPK. "Sayangnya, masukan itu tanpa dialog, sehingga tidak ada interaksi untuk mencari yang terbaik," katanya.

Hari ini, komisioner KPK diundang Baleg untuk dimintai pendapatnya mengenai draf revisi UU KPK yang diajukan pengusul. Dalam draf tersebut, terdapat empat poin yang akan direvisi, yakni penyadapan, Dewan Pengawas, penyelidik dan penyidik KPK, serta surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

ANGELINA ANJAR SAWITRI




Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

4 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

7 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

19 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

19 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

21 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

22 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

23 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

1 hari lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

1 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya