PPP Setuju Revisi UU KPK, Ini Syarat-syaratnya  

Reporter

Editor

Anton Septian

Kamis, 4 Februari 2016 13:52 WIB

Pengunjuk rasa yang tergabung dalam LSM Anti Mafia Hukum melakukan aksi damai menolak revisi RUU KPK di depan gedung KPK, Jakarta, 12 Oktober 2015. Mereka menolak Revisi RUU nomor 30 tahun 2002 yang dianggap melemahkan tugas dan fungsi KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi. TEMPO/M Iqbal Ichsan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Arsul Sani, mengatakan partainya setuju membahas draf usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Tapi, menurut dia, usia KPK tidak boleh dibatasi hanya 12 tahun.

"Soal kewenangan penuntutan juga tidak diutak-atik. Kalau ada itu, PPP menentang. Kalau revisi itu dibatasi pada empat poin yang sekarang, it's okay," kata Arsul di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 4 Februari 2016.

Dalam empat poin revisi UU KPK, yang diajukan kepada Badan Legislasi DPR, menurut Arsul, PPP juga akan memberikan beberapa catatan. Mengenai penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), PPP ingin poin itu dibatasi. "Hanya diberikan kepada yang meninggal dan yang secara teknis medis dalam keadaan cacat permanen," ujarnya.

Begitu pula dengan pembentukan Dewan Pengawas. Menurut Arsul, Dewan Pengawas memang diperlukan untuk mengawasi kinerja. Tapi, kata dia, Dewan Pengawas harus dipilih melalui proses seleksi yang terbuka oleh Presiden. "Supaya tidak disalahgunakan oleh Presiden. Jangan di DPR juga, nanti diteriakin jadi tuduhan baru kalau DPR ingin membunuh KPK," tuturnya.

Poin penyadapan dalam UU KPK, menurut Arsul, juga harus diatur. Tapi pemberian izin penyadapan dilakukan oleh Dewan Pengawas bukan melalui izin pengadilan. Dewan Pengawas pun, kata dia, harus memberikan izin penyadapan kepada KPK dalam waktu 1 x 24 jam sejak diminta. "Ini tidak menghambat. Kan KPK masih bisa mengatakan ini urgent, tidak perlu izin, tapi 1 x 24 jam harus dimintakan izin," katanya.

Arsul juga berujar, revisi undang-undang tersebut dapat mengakomodasi keinginan KPK untuk menguatkan lembaga antirasuah itu. Menurut dia, KPK pernah mengatakan membutuhkan penguatan kelembagaan dalam bentuk kedeputian baru, yakni Deputi Supervisi, Monitoring, dan Koordinasi. "Ya harus diubah UU-nya terkait dengan struktur kelembagaan KPK," ujarnya.

Pada 1 Februari kemarin, draf revisi UU KPK dibahas dalam rapat harmonisasi Badan Legislasi. Draf itu diusulkan oleh 45 anggota dewan dari enam fraksi di DPR. Dalam draf yang baru itu, terdapat empat poin dalam UU KPK yang akan direvisi, yakni terkait dengan penyadapan, pembentukan Dewan Pengawas, penyelidik dan penyidik independen, dan SP3.




ANGELINA ANJAR SAWITRI

Berita terkait

Rencana Peleburan KPK dengan Ombudsman, IM57+ Institute: Skenario Besar sejak Revisi UU KPK

30 hari lalu

Rencana Peleburan KPK dengan Ombudsman, IM57+ Institute: Skenario Besar sejak Revisi UU KPK

Ketua IM57+ Institute mengatakan dengan peleburan itu, KPK akan betul-betul dimusnahkan dari sisi core business-nya, yaitu penindakan.

Baca Selengkapnya

PPP Ajukan Gugatan PHPU ke MK: Sebut Hilang Suara di Sejumlah Dapil dan Keyakinan Sandiaga Uno

39 hari lalu

PPP Ajukan Gugatan PHPU ke MK: Sebut Hilang Suara di Sejumlah Dapil dan Keyakinan Sandiaga Uno

PPP resmi mendaftarkan PHPU ke MK. Berikut pernyataan Ketua DPP PPP Achmad Baidowi dan keyakinan Ketua Bappilu PPP Sandiaga Uno.

Baca Selengkapnya

Alasan PPP Belum Bersikap soal Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024

42 hari lalu

Alasan PPP Belum Bersikap soal Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024

Partai Persatuan Pembangunan menyatakan masih fokus untuk mencermati perolehan suara yang ditengarai terdapat selisih hasil.

Baca Selengkapnya

Partai Persatuan Pembangunan Tidak Lolos Ambang Batas Parlemen

42 hari lalu

Partai Persatuan Pembangunan Tidak Lolos Ambang Batas Parlemen

Partai Persatuan Pembangunan tidak lolos syarat ambang batas parlemen sebesar 4 persen. Mengapa bisa terjadi?

Baca Selengkapnya

PPP Sebut Hak Angket Pemilu Cuma Wacana di DPR

42 hari lalu

PPP Sebut Hak Angket Pemilu Cuma Wacana di DPR

Ketua Fraksi PPP Amir Uksara mengatakan belum ada pergerakan untuk menggulirkan hak angket di DPR.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Rutannya Sendiri, Eks Penyidik: Dampak Revisi UU KPK

3 Maret 2024

KPK Geledah Rutannya Sendiri, Eks Penyidik: Dampak Revisi UU KPK

Eks Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, mendesak tersangka pungli di rutan KPK dipecat

Baca Selengkapnya

Kasus Pungli di Rutan KPK, ICW: Sanksi 78 Pegawai Minta Maaf Dampak Buruk dari Revisi UU KPK

21 Februari 2024

Kasus Pungli di Rutan KPK, ICW: Sanksi 78 Pegawai Minta Maaf Dampak Buruk dari Revisi UU KPK

ICW memberi tiga rekomendasi atas putusan Dewas terhadap pelaku pungli di rutan KPK.

Baca Selengkapnya

Cawapres Mahfud Md Ingin Kembalikan UU KPK Lama, Begini Sejarah Terbentuknya KPK

17 Januari 2024

Cawapres Mahfud Md Ingin Kembalikan UU KPK Lama, Begini Sejarah Terbentuknya KPK

Pembicaraan tentang KPK telah muncul sejak era Presiden Presiden BJ Habibie. Namun baru terlaksana pada 2002 saat Pemerintahan Megawati Soekarnoputri.

Baca Selengkapnya

Napi Korupsi Juliari Batubara dkk Dapat Remisi, Begini Kata Novel Baswedan dan ICW: Kemenangan Para Koruptor

5 Januari 2024

Napi Korupsi Juliari Batubara dkk Dapat Remisi, Begini Kata Novel Baswedan dan ICW: Kemenangan Para Koruptor

Napi korupsi kian sering mendapatkan remisi sejak PP Nomor 99/2012 dibatalkan MA, terakhir Juliari Batubara dkk. Begini kata Novel Baswedan dan ICW.

Baca Selengkapnya

Pejuang PPP Dukung Prabowo, Ketua DPP: Kami Solid

30 Desember 2023

Pejuang PPP Dukung Prabowo, Ketua DPP: Kami Solid

Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi atau Awiek menegaskan bahwa partainya solid.

Baca Selengkapnya