TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melindungi delapan saksi korban dalam kasus penganiayaan dan penelantaran anak di Panti Asuhan Rizki Khairunnisa, Batuampar, Batam. "Saksi tersebut anak di bawah umur dan dua saksi dewasa," kata Wakil Ketua LPSK, Lies Sulistiani di Jakarta, Rabu, 3 Februari 2016.
Lies mengatakan, persidangan terhadap Elvita Rozana alias Puang sebagai terdakwa ini telah memasuki tahap pemeriksaan saksi. Saksi dan korban yang dilindungi LPSK sangat berperan untuk mengungkap kebenaran.
Sejak awal, kata dia, kondisi para korban memprihatinkan. Ada tanda-tanda luka yang membekas di tubuh korban penganiayaan. Anak yang menjadi saksi korban mengalami gangguan psikis akibat tindak kekerasan tersebut.
Penganiayaan dan penelantaran anak panti asuhan di Batam ini cukup mendapat perhatian publik pada 21 Oktober 2015. Polda Kepulauan Riau menangkap orang yang diduga sebagai penganiaya anak-anak berdasarkan laporan warga.Polda Riau memohon perlindungan bagi 8 saksi korban. “LPSK memutuskan menerima dan melindungi saksi korban,” ujar dia.
LPSK kemudian berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengawal dam melindungi saksi saat bersaksi di Pengadilan Negeri Batam. “LPSK memberikan layanan bantuan medis dan bantuan psikologis serta pendampingan di persidangan,” kata dia.
AVIT HIDAYAT
Berita terkait
Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental
29 hari lalu
Psikolog menyebut para pelaku kekerasan anak cenderung memiliki gangguan kesehatan mental dan biasanya orang terdekat.
Baca SelengkapnyaDPR Resmi Tetapkan 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029, Ini Daftarnya
31 hari lalu
DPR telah menyelenggarakan proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap 14 calon anggota LPSK pada 1-2 April 2024.
Baca SelengkapnyaKomnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah
29 Desember 2023
Kasus kekerasan terhadap anak terbanyak tahun ini adalah kekerasan seksual
Baca SelengkapnyaViral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT
18 November 2023
Belakangan ramai di media sosial kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami dokter Qory. Apa hukuman bagi pelaku KDRT?
Baca SelengkapnyaDeddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun
10 November 2023
Kematian anak berusia 7 tahun karena disiksa orang tuanya diangkat ke layar lebar. Film Arie Hanggara dibintangi Deddy Mizwar dan nenek Ariel Tatum.
Baca SelengkapnyaDokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak
4 Agustus 2023
Seorang dokter di Makassar ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak. Pahami pasal-pasal kekerasan terhadap anak.
Baca SelengkapnyaSidang Mario Dandy, LPSK Jelaskan Restitusi Rp 120 Miliar untuk Biaya Hidup D Selama 54 Tahun
21 Juni 2023
Biaya restitusi Rp 120 miliar yang harus ditanggung terdakwa Mario Dandy Satriyo diproyeksikan dapat membiayai hidup D 54 tahun lamanya.
Baca SelengkapnyaBamsoet Dukung LPSK Buka Cabang Gandeng Rumah Aspirasi
16 Februari 2023
Setiap anggora MPR memiliki Rumah Aspirasi di daerah pemilihan masing-masing.
Baca SelengkapnyaAnak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum
7 Februari 2023
Pemerintah Kota Depok akan memberikan pendampingan psikologis dan hukum karena anak yang disiram air panas oleh ibunya sendiri itu trauma.
Baca SelengkapnyaAnak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2
7 Februari 2023
Peristiwa KDRT yang dialaminya itu diduga membuat korban, warga Cipayung Depok, trauma.
Baca Selengkapnya