Terdakwa Korupsi PDAM Makassar Meninggal  

Reporter

Rabu, 3 Februari 2016 11:43 WIB

Terdakwa korupsi PDAM Makassar Hengky Wijaya usai mengikuti sidang perdananya dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 3 Desember 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa korupsi Instalasi Pengolahan Air PDAM Kota Makassar, Hengky Wijaya, meninggal pada Selasa, 2 Februari 2016. Hengky didiagnosis mengalami penyempitan pembuluh darah.

Arfa Gunawan, pengacara Hengky, mengatakan kliennya sempat terjatuh di Rumah Tahanan Cipinang, tempat dia ditahan. Dia terjatuh karena diduga kelelahan seusai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. ”Setelah sidang terakhir, Hengky kelelahan dan sempat jatuh dua atau tiga kali di rutan,” ujar Arfa.

Hengky terakhir menjalani sidang pemeriksaan saksi untuk dirinya sebagai terdakwa pada 21 Januari 2016. Saat itu, enam saksi dihadirkan di antaranya Bastian Lubis, Abdurrahmansyah, Gunyamin, Ridwan Musagani, dan Kartika Bado.

Arfa mengungkapkan, dalam sidang tersebut, keterangan saksi berlangsung lama. Apalagi sidang berjalan alot. ”Kami sudah mengingatkan Hengky agar minta penundaan sidang, tapi dia tetap ingin meneruskannya,” ujar Arfa. Alhasil, sidang baru selesai pada malam hari, dan Hengky tiba kembali ke rutan Cipinang sekitar pukul 10 malam.

Hengky dilarikan ke RS Siloam Semanggi. Dia dirawat sejak 27 Januari 2015 hingga meninggal kemarin. Pria yang berumur 77 tahun itu juga mengidap sakit jantung, paru-paru, dan ginjal. Arfa mengatakan jenazah Hengky sudah dibawa keluarga ke rumah duka Heaven.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Yuyuk Andriyanti, membenarkan kabar tersebut. “Hengky meninggal di RS Siloam Semanggi pada 2 Februari 2016 sekitar pukul sembilan malam,” katanya melalui pesan pendek.

Hengky merupakan terdakwa korupsi Instalasi Pengolahan Air PDAM Kota Makassar. Ia bersama dengan Wakil Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin bekerja sama dalam proyek Rehabilitasi Operasi dan Transfer Instalasi Pengolahan Air (IPA) II Panaikang pada 2007 hingga 2013.

Hengky menerima pembayaran air curah yang tidak dianggarkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan PDAM Kota Makassar. Hengky melalukan mark up dalam dana operasional dan nilai investasi dengan menggunakan hasil Pra-Studi Kelayakan dan Studi Kelayakan yang fiktif.

Hengky didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 40 miliar dan memperkaya Ilham Arief Siradjudin sebesar Rp 5,505 miliar. Akibat perbuatannya, Hengky merugikan negara sebesar Rp 45 miliar. Atas dakwaan tersebut, Hengky dijerat Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

VINDRY FLORENTIN

Berita terkait

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

4 jam lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

6 jam lalu

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah meminta Kementan untuk memutasi kerabat atau keluarganya dari Jakarta ke Malang. Bakal jalani sidang etik.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

8 jam lalu

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron, kendati ada gugatan ke PTUN.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

11 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

1 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

1 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

1 hari lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

1 hari lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya