Soal Kedutaan di Korea, Sekretaris Kabinet Salahi Aturan

Reporter

Editor

Sabtu, 18 Februari 2006 06:14 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Anggota Komisi Luar Negeri DPR, Djoko Susilo, mengatakan bahwa Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi menyalahi prosedur dalam proses renovasi dan tukar guling kedutaan besar RI di Korea Selatan. "Komisi I (bidang luar negeri) tidak pernah diminta persetujuan oleh Departemen Luar Negeri," kata Djoko.Politikus Partai Amanat Nasional itu menjelaskan prosedur yang harus dilalui dalam renovasi, penjualan, maupun tukar guling aset negara di luar negeri harus melalui persetujuan Komisi Luar Negeri. Departemen luar negeri, kata Djoko, harus mengajukan rencana yang akan mereka lalukan terhadap aset di luar negeri, termasuk kompleks kedutaan besar di Korea Selatan kepada Departemen Keuangan dan Komisi Luar Negeri. "Jika disetujui komisi, baru pemerintah buka tender siapa yang ditunjuk sebagai pelaksana proyek," katanya.Karena itu, katanya, Sekretaris Kabinet harus mengklarifikasi masalah ini ke publik dan Komisi DPR yang terkait yaitu Komisi Luar Negeri dan Komisi Pemerintahan. "KPK juga harus memeriksa Sekretaris Kabinet dan perwakilan kontraktor di Korea," kata Wakil Ketua Fraksi PAN itu.Sebelumnya sumber Tempo di DPR mengatakan, Menteri Luar Negeri sebetulnya tidak menyetujui renovasi dan ruislaag itu. Apalagi, kata sumber itu, dalam proyek tersebut seperti ada upaya mempengaruhi Deplu untuk menyetujui proyek tersebut.Djoko sendiri mengaku tidak mengetahui kabar itu. Namun, katanya, dalam rapat panitia anggaran tahun lalu saat kasus rumah duta besar di Swiss pejabat Deplu menyatakan tidak akan menjual ataupun meruislaag kompleks kedutaan besar di Korea Selatan itu. Kedutaan yang pernah dikunjungi Djoko pada 1987 itu, katanya, merupakan gedung di kompleks perdagangan elit seperti di kawasan niaga Sudirman. "Itu sudah kelas A," katanya. Kompleks kedutaan yang dibangun pada tahun 1976 dan pertama kali ditempati oleh Duta Besar RI untuk Korea Selatan, Sarwo Edhie Wibowo yang adalah Mertua Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, awalnya adalah sebuah wilayah kelas B. Namun dalam perkembangannya kompleks itu menjadi wilayah elit perdagangan di Korea Selatan yang bernama Yoido. Menurut Deplu dalam rapat panitia anggaran, kata dia, rumah itu masih bisa ditempati dalam kurun waktu 10-15 tahun ke depan. "Jadi tidak perlu ada perombakan ataupun penjualan di sana," kata Djoko.Apalagi, kata dia, dalam Konvensi Wina sebuah kompleks kedutaan yang merupakan lambang negara tidak boleh dikomersialisasikan. "Ini berarti Sekretaris Kabinet sudah menyalahi aturan internasional," katanya.Dalam aturan penjualan sebuah aset yang menjadi lambang negara, kata dia, harus mengikuti tiga aturan, yaitu aturan hukum di negara asal dalam hal ini Indonesia, aturan hukum di negara setempat dalam hal ini Korea Selatan, dan Kovensi Wina. Yophiandi

Berita terkait

Sudi Silalahi Dimakamkan di TMP Kalibata Siang Ini, SBY Bakal Hadir

26 Oktober 2021

Sudi Silalahi Dimakamkan di TMP Kalibata Siang Ini, SBY Bakal Hadir

Jenazah Sudi Silalahi akan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan pada siang Ini.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Tokoh Sampaikan Ucapan Belasungkawa Atas Wafatnya Sudi Silalahi

26 Oktober 2021

Sejumlah Tokoh Sampaikan Ucapan Belasungkawa Atas Wafatnya Sudi Silalahi

Sejumlah tokoh turut menyampaikan ucapan belasungkawa atas wafatnya Letnan Jenderal (Purnawirawan) Sudi Silalahi.

Baca Selengkapnya

Sudi Silalahi Meninggal: dari Militer hingga Jadi Menteri Kepercayaan SBY

26 Oktober 2021

Sudi Silalahi Meninggal: dari Militer hingga Jadi Menteri Kepercayaan SBY

Mantan Menteri Sekretaris Negara era periode kedua pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Sudi Silalahi meninggal dunia

Baca Selengkapnya

Mantan Mensesneg Era SBY Sudi Silalahi Meninggal

26 Oktober 2021

Mantan Mensesneg Era SBY Sudi Silalahi Meninggal

Menteri Sekretaris Negara Republik di era periode kedua presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Sudi Silalahi meninggal dunia.

Baca Selengkapnya

Pembeli Aset PT PWU Sakit, Penyidikan Jaksa Terhambat

24 Oktober 2016

Pembeli Aset PT PWU Sakit, Penyidikan Jaksa Terhambat

Santoso, mantan Direktur Utama PT Sempulur Adi Mandiri sekaligus pembeli aset PWU, absen dari panggilan kejaksaan dengan alasan sedang dirawat inap di rumah sakit.

Baca Selengkapnya

Warga Blitar Tuntut Ganti Rugi Tanah  

22 April 2015

Warga Blitar Tuntut Ganti Rugi Tanah  

Warga tetap bertahan dan turut mengelola karena meyakini
tanah tersebut milik negara.

Baca Selengkapnya

Bupati Poso Akui Tukar Guling Lahan Warga  

18 Desember 2014

Bupati Poso Akui Tukar Guling Lahan Warga  

"Tidak ada yang dirugikan. Sebab, tanah warga yang ditukargulingkan lebih luas dari milik pemerintah."

Baca Selengkapnya

Kasus Tukar Guling, Bupati Poso Didesak Diperiksa  

16 Desember 2014

Kasus Tukar Guling, Bupati Poso Didesak Diperiksa  

Sejumlah saksi kasus dugaan tukar guling aset Pemerintah Kabupaten Poso mendesak Bupati Poso Piet Inkiriwang diperiksa polisi.

Baca Selengkapnya

Sudi Silalahi Dilarikan ke Rumah Sakit  

30 September 2014

Sudi Silalahi Dilarikan ke Rumah Sakit  

"Kami memang kelelahan, kurang tidur. Atau memang tidak tidur," kata juru bicara Presiden, Julian Aldrin Pasha.

Baca Selengkapnya

Soal Mobil Dinas Baru untuk SBY, Ini Kata Sudi  

9 September 2014

Soal Mobil Dinas Baru untuk SBY, Ini Kata Sudi  

"Presiden dan wapres adalah kendaraan keras. Kalau (untuk) mantan, tak ada."

Baca Selengkapnya