Revisi UU Terorisme, Luhut: Tak Ada Penambahan Pasal

Reporter

Editor

Anton Septian

Selasa, 2 Februari 2016 00:23 WIB

Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Menko PMK Puan Maharani (kiri), Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan (kedua kiri), Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti (ketiga kiri), Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo (kedua kiri) dan Seskab Pramono Anung meninjau lokasi aksi teror di Gedung Sarinah, Jakarta, 14 Januari 2016. ANTARA/Wahyu Putro A

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan tak ada penambahan pasal dalam revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme. "Enggak ada penambahan, nanti kalau sudah di DPR dibuka semua," kata Luhut saat ditemui di kantor Kementerian pada Senin, 1 Februari 2016.

Ia melanjutkan bahwa revisi itu nantinya termasuk poin mengenai deradikalisasi. Luhut menjelaskan bahwa deradikalisasi itu akan dilakukan secara menyeluruh. "Jadi nanti melalui pendekatan agama, psikologi, pendidikan, dan vocational training."

Pemerintah juga akan melawan kampanye kelompok teror Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) dengan membuat semacam iklan di TV dan media cetak. Isinya akan mengenai penjelasan tentang apa itu ISIS dari kacamata pemerintah. "ISIS itu bukan Islam. Islam agama yang rahmatan lil alamin, yang enggak membenarkan bom bunuh diri," ujarnya.

Ketika ditanyakan soal apakah sudah ada penolakan dari para aktivis pembela hak asasi manusia, ia menjawab belum mendengarnya. "Kalau enggak setuju, ya mereka suruh tanggung jawab, apa mau kayak Suriah? Kayak Irak? Kan mau harmoni.

Luhut berharap setelah diserahkan oleh Presiden Joko Widodo ke Dewan Perwakilan Rakyat, revisi UU Terorisme itu bisa secepatnya disetujui. "Kami berharap satu bulan sampai satu bulan setengah ke depan bisa segera efektif," ia menuturkan.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme diketahui berjumlah 47 pasal. Dari jumlah itu, sebanyak 19 pasal direvisi, atau sekitar 35 persen dari isi undang-undang tersebut. Luhut juga mengatakan, setelah undang-undang ini terbit, akan dikeluarkan pula peraturan pemerintah mengenai hal yang sama.

DIKO OKTARA

Berita terkait

Saat Capres Ganjar Pranowo Sindir 3 Purnawirawan Jenderal yang Disebutnya Mencla-mencle

8 Februari 2024

Saat Capres Ganjar Pranowo Sindir 3 Purnawirawan Jenderal yang Disebutnya Mencla-mencle

Ganjar Pranowo bilang ada purnawirawan jenderal yang menyebut jangan memilih calon tertentu karena latar belakangnya tapi kini berbalik arah mendukung

Baca Selengkapnya

Melatih Tentara Main Musik, Maestro Biola Ini Diberi Pangkat Letkol Tituler

12 Desember 2022

Melatih Tentara Main Musik, Maestro Biola Ini Diberi Pangkat Letkol Tituler

Sebelum Deddy Corbuzier memperoleh pangkat Letkol Tituler, Idris Sardi sudah lebih dulu mendapatkannya

Baca Selengkapnya

Jadi Ketua PASI, Luhut Binsar Pandjaitan Siap Keluar Dana dari Kantong Pribadi

25 Januari 2021

Jadi Ketua PASI, Luhut Binsar Pandjaitan Siap Keluar Dana dari Kantong Pribadi

Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Atletik Seluruh Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan, mengaku bukan orang baru dalam dunia olahraga.

Baca Selengkapnya

Terpilih Jadi Ketua PB PASI, Luhut Binsar Pandjaitan Akan Lapor Jokowi

25 Januari 2021

Terpilih Jadi Ketua PB PASI, Luhut Binsar Pandjaitan Akan Lapor Jokowi

Luhut Binsar Pandjaitan telah resmi terpilih sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PB PASI).

Baca Selengkapnya

Luhut Binsar Pandjaitan Jadi Kandidat Tunggal Ketua PB PASI

23 Januari 2021

Luhut Binsar Pandjaitan Jadi Kandidat Tunggal Ketua PB PASI

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjadi kandidat tunggal ketua umum Pengurus Besar Persatuan Atletik Seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya

Menko Luhut Akui Ekonomi RI Melambat: Tapi Nasib Lebih Baik dari Negara Lain

25 Agustus 2020

Menko Luhut Akui Ekonomi RI Melambat: Tapi Nasib Lebih Baik dari Negara Lain

Menko Luhut Binsar Pandjaitan mengakui bahwa Indonesia tidak bisa terhindar dari perlambatan ekonomi dunia akibat dampak pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Permenhub Izinkan Ojol Bawa Orang Diprotes, Luhut Bilang Begini

15 April 2020

Permenhub Izinkan Ojol Bawa Orang Diprotes, Luhut Bilang Begini

Beleid itu memuat izin Kementerian terhadap pengendara sepeda motor, tarmasuk ojol, mengangkut penumpang di zona PSBB.

Baca Selengkapnya

LPSK Desak Jokowi Teken Revisi PP Kompensasi Korban Teror

13 Desember 2019

LPSK Desak Jokowi Teken Revisi PP Kompensasi Korban Teror

LPSK mendesak Jokowi segera meneken revisi aturan soal kompensasi korban teror masa lalu.

Baca Selengkapnya

Tiga Tahun Lagi, Luhut Yakin Transaksi Berjalan Surplus USD 1 M

3 Desember 2019

Tiga Tahun Lagi, Luhut Yakin Transaksi Berjalan Surplus USD 1 M

Luhut Binsar Pandjaitan yakin defisit transaksi berjalan atau current account deficit akan terus mengecil, bahkan surplus.

Baca Selengkapnya

Di Singapura, Luhut Pamer Indonesia Akan Punya Omnibus Law

22 November 2019

Di Singapura, Luhut Pamer Indonesia Akan Punya Omnibus Law

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan Indonesia bakal segera memiliki omnibus law.

Baca Selengkapnya