KPK: Jaksa Agung Bisa Hentikan Perkara Novel Baswedan

Reporter

Senin, 1 Februari 2016 23:04 WIB

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (tengah) melambaikan tangan saat tiba di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, 10 Desember 2015. Novel memenuhi panggilan Bareskrim untuk pelimpahan berkas tahap dua dari Bareskrim ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu. ANTARA/Reno Esnir

TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan KPK menilai bahwa Jaksa Agung punya kesempatan untuk menghentikan kasus Novel Baswedan agar tidak berlanjut ke pengadilan. "Menurut pasal 144 KUHAP, dimungkinkan ada upaya lain kalau seandainya Jaksa Agung berpikir ada beberapa hal yang harus diperbaiki termasuk tidak melanjutkan kasus ini," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK Jakarta, Senin 1 Februari 2016.

Novel rencananya akan disidang pada 16 Februari di Pengadilan Negeri Bengkulu dalam kasus dugaan penaniayaan berat terhadap pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004.

Sedangkan pasal 144 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berbunyi (1) Penuntut umum dapat mengubah surat dakwaan sebelum pengadilan menetapkan hari sidang, baik dengan tujuan untuk menyempurnakan maupun untuk tidak melanjutkan penuntutannya. (2) Pengubahan surat dakwaan tersebut dapat dilakukan hanya satu kali selambat-lambatnya tujuh hari sebelum sidang dimulai.

Laode juga mengaku sudah berkomunikasi dengan Kejaksaan Agung terkait masalah ini. "Alhamdullilah responsnya baik, kami sedang bekerja untuk melakukan hal itu. Kami tidak perlu mendetailkan apa yang dibicarakan Pak Agus dan kami berlima dengan lembaga penegak hukum lain, tapi kami berharap kesempatan ini bisa dimanfaatkan KPK, Kejaksaan dan Kepolisian," tutur Laode.

Apalagi Laode mengaku bahwa saat awal menjabat pada Desember 2015 lalu, KPK sudah melakukan audiensi untuk menjaga harmonisasi lembaga penegak hukum. "Waktu kami audiensi di semua lembaga penegak hukum, kami menyampaikan dalam rangka memperbaiki hubungan lembaga Kejaksaan, kepolisian dan KPK, maka KPK berharap tidak dibebani lagi kasus-kasus lama, mengenai caranya kami serahkan kepada Kejaksaan dan Kepolisian. Jadi kami berlima kaget juga pada Jumat 29 Januari 2016 sore dapat kabar bahwa kasus ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu," tambah Laode.

Namun Laode menolak mundur bila kasus Novel tetap berlanjut ke pengadilan. "Tidak ada kaitannya pimpinan mundur atau tidak mundur dalam kasus ini, tapi kalau pilihan terburuk Novel disidangkan maka kami akan support teknis dan non-teknis untuk hal itu, karena Novel itu sebagai aset dari KPK

Sebelumnya, Jaksa Agung Prasetyo mengatakan agar jangan semua masalah terkait Novel dilimpahkan ke Kejaksaan. "Jaksa hanya melaksanakan tugas dengan menerima berkas kemudian menelitinya dan melimpahkan ke pengadilan. Tentunya setelah diteliti dan semua proses dilalui semua," kata Prasetyo.

Apalagi, menurut Prasetyo, bukan Kejaksaan yang melakukan penyidikan. "Dari awal kami menerima berkas saja dan menelitinya. Silakan saja misalnya dari pengacara ingin membuktikan dalil-dalilnya kan nanti bisa di pengadilan. Itu kan di pidana umum dan yang menangani juga dari kejaksaan negeri, kita lihat lah nanti seperti apa," tambah Prasetyo.

Dalam perkara ini, Novel diduga melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau pasal 422 KUHP Jo Pasal 52 KUHP yang terjadi di Pantai Panjang Ujung Kota Bengkulu tanggal 18 Februari 2004. Ia dituduh pernah melakukan penembakan yang menyebabkan tewasnya seseorang pada 2004.

ANTARA

Berita terkait

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

9 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

21 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

22 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya