Terbukti Simpan Sabu 12,950 Kilogram, Polisi Ini Divonis Mati

Reporter

Senin, 1 Februari 2016 19:28 WIB

Ilustrasi. relax.com.sg

TEMPO.CO, Surabaya - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ajun Inspektur Satu Abdul Latif dan istri sirinya, Indri Rahmawati, dalam perkara kepemilikan sabu-sabu seberat 12,950 kilogram, Senin, 1 Februari 2016.

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Ferdinandus mengatakan anggota Kepolisian Sektor Sedati, Sidoarjo, itu terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan permufakatan jahat. "Majelis hakim memutuskan hukuman mati," kata Ferdinandus.

Menurut majelis, Latif dan Indri terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena terbukti menjadi perantara sekaligus menyimpan sabu-sabu golongan I lebih dari 1 kilogram.

Vonis hakim tersebut sama dengan tuntutan jaksa untuk Latif. Sedangkan untuk Indri lebih berat karena jaksa menuntutnya dengan hukuman seumur hidup. Atas vonis hakim tersebut, penasihat hukum terdakwa langsung menyatakan banding. Kuasa Hukum Indri, Yualiani, mengaku terkejut dengan putusan hakim. “Klien saya cuma ikut-ikutan suaminya, mengapa vonisnya sama,” kata Yuliani.

Adapun penasihat hukum Latif, Solihah, menilai hukuman mati tersebut terlalu berat. Menurut dia, hakim seharusnya mempertimbangkan prestasi Latif selama menjadi anggota polisi, yang kata dia pernah berhasil mengungkap 235 kasus narkoba.

Kasus itu bermula saat Latif ditangkap anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya di Sedati, Sidoarjo, 4 Juni 2015. Saat itu, polisi menangkap Indri di kamar kosnya di Sedati dengan barang bukti 12,950 kilogram sabu-sabu dalam 13 kemasan plastik.

Menurut pengakuan terdakwa, barang itu milik Susi, salah seorang tahanan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya. Ketika itu Susi meminta tolong kepada Latif untuk mengambilkan koper di salah satu hotel di Surabaya. “Susi meminta tolong saya untuk mengambil koper itu untuk sementara dititipkan. Saya tidak tahu kalau isinya narkoba,” ujar Abdul Latif kepada Tempo saat menunggu persidangan dimulai.

Indri dan Latif kemudian mengambil koper tersebut bersama-sama menggunakan taksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Susi juga diperintah bandar narkoba bernama Yoyok, yang saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.

Polisi menyebut Susi memasok Latif dan Indri 50 kilogram sabu-sabu. Namun 37 kilogram di antaranya telah berhasil diedarkan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya akan diberi komisi sebesar Rp 50 juta bila berhasil menjual seluruhnya.

Sebelumnya, saat sidang memasuki nota pembelaan, Indri sempat bercerita kepada Tempo. Dia membenarkan bahwa Latif adalah kekasihnya. Tentang koper tersebut, Indri berdalih tidak tahu-menahu isinya. “Saya hanya dititipi tas waktu itu,” ujar Indri.



SITI JIHAN SYAHFAUZIAH

Berita terkait

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

2 jam lalu

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

20 jam lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

1 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

1 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

1 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

2 hari lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

PDIP Surabaya Usulkan ke DPP Inkumben Eri Cahyadi-Armuji Maju Pilkada Kota Surabaya

2 hari lalu

PDIP Surabaya Usulkan ke DPP Inkumben Eri Cahyadi-Armuji Maju Pilkada Kota Surabaya

PDIP Surabaya mengusulkan wali kota - wakil wali kota inkumben Eri Cahyadi-Armuji maju ke Pilkada Kota Surabaya 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

4 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

4 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

4 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya