TEMPO.CO, Yogyakarta - Belasan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi mengadukan perlakuan polisi dan satpam Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Sebab, saat demonstrasi, Jumat-Sabtu, 29-30 Januari, mereka dihajar polisi dan satpam kampus yang menjaga aksi. "Kami sudah melaporkan tindakan pemukulan itu dan melaporkan unit polisi yang melakukan pengamanan saat itu ke Propam (profesi dan pengamanan)," kata Ardi Syihab, mahasiswa yang dipukuli satpam, Senin, 1 Februari 2016.
Tindakan represif itu sangat disesalkan. Sebanyak 28 mahasiswa ditangkap dan diangkut ke kantor Kepolisian Resor Sleman, sementara dua mahasiswa dibawa ke Kepolisian Sektor Umbulharjo.
Kasus pemukulan berawal ketika mahasiswa, yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pendidikan, berunjuk rasa dalam acara Forum Rektor. Acara tersebut dihadiri Presiden Joko Widodo di Kampus Universitas Negeri Yogyakarta.
Menurut Rifaldi Busura, seorang korban, para mahasiswa menyerukan penghapusan uang kuliah tunggal. Bukannya ditanggapi oleh Forum Rektor, mahasiswa justru menerima tindakan represif dari aparat keamanan. "Bahkan kami sampai lari ke asrama Gorontalo di kamar mandi. Pintu digedor dan saya diseret, lalu dihajar polisi," katanya.
Mahasiswa lain, Restu Baskara, mengaku dicegat tiga satpam UNY ketika mengambil sepeda motor di tempat parkir. Tiga satpam menghajarnya. Tindakan itu menyebabkan matanya bengkak dan seluruh badannya memar. "Saya tidak melawan, tapi terus dihajar," kata mahasiswa Universitas Widya Mataram itu.
Direktur LBH Yogyakarta Hamzal Wahyudin menyatakan akan mengadvokasi para mahasiswa. Sebab, tindakan represif polisi dan satpam melanggar hak asasi manusia.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Sleman Ajun Komisaris Sepuh Siregar menyatakan tindakan polisi sudah melalui prosedur untuk mengamankan jalannya aksi mahasiswa. "Tindakan kepolisian sudah dirancang dan sesuai dengan prosedur," ujarnya.
Jika ada yang melaporkan polisi ke Propam, proses itu tetap dihormati. Sebanyak 28 mahasiswa yang dimintai keterangan masih berstatus sebagai saksi.