Ditemukan 20.000 Psikotropika di Paket Teh Hijau Asal Taiwan  

Reporter

Jumat, 29 Januari 2016 14:47 WIB

Sejumlah barang bukti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) narkotika di kantor BNN, Jakarta, 26 Januari 2016. Penangkapan GP terkait dengan peredaran narkoba di Surabaya, Jakarta, Cilacap, Tebing Tinggi, dan daerah lain. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Surabaya - Customs Narcotic Team (CNT) KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda dan Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I berhasil menggagalkan penyelundupan psikotropika jenis Nimetazepam. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda Iwan Hermawan mengatakan upaya penyelundupan kemasan teh hijau yang dikirim dari Taiwan itu digagalkan pada Kamis, 21 Januari 2016.

“Dalam kemasan teh hijau ini ada kemasan kedua yang isinya psikotropika,” kata Iwan Hermawan, Jumat, 29 Januari 2016.

Di dalam paket tersebut ditemukan 20 kemasan teh. Dalam satu kemasan teh terdapat 1.000 butir Nimetazepam. Total ada 20.000 butir Nimetazepam.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Penggolongan Psikotoprika, Nimetazepam masuk dalam kategori psikotropika Golongan IV. “Satu butir harganya Rp 150 ribu, berapa sudah itu kalau dikalikan, sekitar Rp 3 miliar,” kata Kepala Bagian Wasidik Narkoba, AKBP Taufik Herdiansyah.

Penyelundupan paket teh tersebut, lanjut Taufik, berhasil digagalkan lantaran petugas keamanan bea cukai curiga melihat hasil scan dan memeriksanya. Untuk menelusuri siapa pengirimnya, alur proses pengiriman barang dibuat senormal mungkin. Proses penyerahan barang kepada penerima paket dilakukan melalui Kantor Pos DC Surabaya Utara (Kebon Rejo).

Tim penyidik dari Kepolisian Daerah Jawa Timur akhirnya mengetahui siapa penerima paket itu. Seorang warga negara Taiwan datang ke Kantor Pos DC Surabaya Utara (Kebon Rejo) pada 23 Januari 2016 untuk menanyakan paket teh dari Taiwan. “Akhirnya, tersangka berinisial CYL ditangkap,” kata Taufik.

Kepada tim penyidik, CYL mengaku barang tersebut merupakan kiriman dari kawannya di Taiwan. Diduga, ini merupakan satu jaringan narkoba.

CYL mulai mengedarkannya pada 2015. CYL, yang mengantongi visa wisata, kos di daerah Dukuh Kupang Surabaya. Di tempat itu, polisi menemukan Nimetazepam sebanyak 40.042 butir dan enam butir inex.

CYL dijerat hukuman berdasarkan Pasal 61 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Kesalahannya melakukan penyelundupan psikotropika golongan IV, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000.

SITI JIHAN SYAHFAUZIAH

Berita terkait

4 WNI yang Masuk DPO Interpol, Salah Satunya Pimpinan Jaringan Narkoba Fredy Pratama

19 jam lalu

4 WNI yang Masuk DPO Interpol, Salah Satunya Pimpinan Jaringan Narkoba Fredy Pratama

Berikut daftar WNI yang masuk dalam DPO Kepolisian Internasional atau interpol. Salah satunya Fredy Pratama, pimpinan jaringan narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Sita 98 Bungkus Ganja dari Tangan WNA Papua Nugini di Jayapura

19 jam lalu

Polisi Sita 98 Bungkus Ganja dari Tangan WNA Papua Nugini di Jayapura

Polisi mendapatkan informasi akan ada transaksi narkotika yang diduga jenis ganja di sebuah rumah di Argapura, distrik Jayapura Selatan.

Baca Selengkapnya

Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO Cibubur

2 hari lalu

Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO Cibubur

Polisi mengajukan kepada BNN agar Epy Kusnandar direhabilitasi

Baca Selengkapnya

Narapidana Narkoba Kabur, Kepala Rutan Sukadana Lampung Azis Gunawan Dicopot

2 hari lalu

Narapidana Narkoba Kabur, Kepala Rutan Sukadana Lampung Azis Gunawan Dicopot

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung mencopot jabatan Kepala Rutan Sukadana Azis Gunawan buntut narapidana kabur

Baca Selengkapnya

Polda Sumut Pakai Teknologi BRIN untuk Menemukan Ladang Ganja

2 hari lalu

Polda Sumut Pakai Teknologi BRIN untuk Menemukan Ladang Ganja

Polda Sumut memanfaatkan tekonologi dari BRIN untuk melacak keberadaan ladang ganja.

Baca Selengkapnya

Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

2 hari lalu

Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

Polisi mengungkap tempat produksi tembakau sintetis di salah satu apartemen di Serpong, Kota Tangerang Selatan. 3 orang ditangkap, 1 DPO.

Baca Selengkapnya

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

2 hari lalu

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

Polri ungkap jaringan narkoba Hydra belum lama ini. Pecinta komik dan film Captain America pasti teringat organisasi kriminal musuhnya itu.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke

3 hari lalu

Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke

Polres Merauke menangkap empat tersangka pengedar ganja. Polisi masih menyelidiki jaringan narkoba di wilayah ini.

Baca Selengkapnya

Polisi Geledah Pabrik Narkoba Tembakau Sintetis di Apartemen TreePark BSD

3 hari lalu

Polisi Geledah Pabrik Narkoba Tembakau Sintetis di Apartemen TreePark BSD

Sebuah kamar di Apartemen TreePark, BSD, Serpong, dijadikan tempat produksi narkoba jenis tembakau sintetis.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran Narkoba 49,8 Kilogram

3 hari lalu

Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran Narkoba 49,8 Kilogram

Satuan Reserse Narkoba Polres Jakpus mengungkap 15 kilogram narkoba dari jaringan Aceh, Medan, Palembang, dan Jakarta pada 7 Mei lalu.

Baca Selengkapnya