Kominfo Blokir Lagi 9 Situs Radikal, Ini Daftarnya  

Reporter

Kamis, 28 Januari 2016 10:04 WIB

Tampilan situs milik Bahrun Naim. www.muharridh.com

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali memblokir sembilan situs atau website yang berisi terorisme dan radikalisme. Satu di antaranya disinyalir adanya kloning Bahrun Naim, teroris yang saat ini diduga berada di Suriah.

"Saya sudah cek, dan semua sudah diblokir," ucap Ismail Cawidu, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo, saat dikonfirmasi Tempo pada Kamis, 28 Januari 2016.

Ismail mengatakan pemblokiran ini merupakan kelanjutan dari rilis pihaknya sebelumnya terkait dengan pemblokiran 24 situs radikal dari 27 yang terindikasi beberapa waktu lalu. Pemblokiran tersebut dilakukan berdasarkan hasil rapat Tim Panel 2 Pengelolaan Konten Negatif Bidang SARA dan Radikalisme yang dilaksanakan pada Rabu kemarin.

Dalam rapat, Tim Panel 2 membahas beberapa situs lain yang dilaporkan masyarakat. Situs-situs itu ialah:

- Manjanik.com
- Eramuslim.com
- Mikailkanie.wordpress.com
- Revolusiislambersamaazzammedia.blogspot.co.id
- Langitmuslim.blogspot.co.id
- Kajiantauhid.blogspot.co.id
- Pendukungdaulahislam.blogspot.co.id
- Muslimori1.blogspot.co

Selain delapan situs tersebut, ada satu situs tambahan yang diduga kloning Bahrun Naim, yaitu www.bahrunnaim.space. "Jadi semuanya berjumlah sembilan situs," ujar Ismail.

Ismail menuturkan permintaan pemblokiran situs tersebut telah disampaikan kepada para penyelenggara Internet service provider (ISP) pada Rabu lalu. Adapun pertimbangannya, semua pihak yang dianggap menyebarkan radikalisme dan kebencian merujuk pada Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-undang tersebut menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) akan diancam dengan hukuman sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 45 bahwa pelanggaran atas Pasal 28 akan diancam dengan pidana penjara selama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Dari sembilan situs tersebut, kata Ismail, satu di antaranya bersifat anonim atau tidak diketahui pemiliknya. Sedangkan delapan situs lain diketahui pemiliknya. "Untuk penindakan terhadap pemilik situs, kami koordinasi dengan kepolisian sebagai institusi yang menangani pelanggaran undang-undang," ucap Ismail.

LARISSA HUDA



Berita terkait

Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

8 hari lalu

Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

Orang tua harus memiliki aturan yang jelas dan konsisten untuk mendisiplinkan penggunaan ponsel dan aplikasi pada anak.

Baca Selengkapnya

Kominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence

13 hari lalu

Kominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Tony Blair Institute for Global Change bekerja sama antisipasi kejahatan Artificial Intelligence.

Baca Selengkapnya

Ingin Jaga Privasi, Begini Cara Mengatur Akun GetContact Jadi Anonim

18 hari lalu

Ingin Jaga Privasi, Begini Cara Mengatur Akun GetContact Jadi Anonim

Berikut cara menyembunyikan nomor telpon menjadi anonim di aplikasi GetContact.

Baca Selengkapnya

CekFakta #251 Yang Harus Diteliti Pada Website Saat Mencari Kebenaran Informasi

49 hari lalu

CekFakta #251 Yang Harus Diteliti Pada Website Saat Mencari Kebenaran Informasi

Yang Harus Diteliti Pada Website Saat Mencari Kebenaran Informasi

Baca Selengkapnya

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Buka Tender Pemeliharaan Website, Nilainya Rp 221 Juta

11 Februari 2024

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Buka Tender Pemeliharaan Website, Nilainya Rp 221 Juta

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membuka pendaftaran tender pemeliharaan website dengan HPS Rp 221 juta.

Baca Selengkapnya

Target Internet Minimal 100 Mbps, Link Net: Kami Pelajari Dulu

30 Januari 2024

Target Internet Minimal 100 Mbps, Link Net: Kami Pelajari Dulu

Link Net masih mempelajari potensi penerapan internet minimal 100 Mbps. Butuh penyesuaian infrastruktur dan harga.

Baca Selengkapnya

Nezar Patria Sebut SE Etika Kecerdasan Artifisial Bisa Lengkapi Aturan yang Sudah Ada

20 Januari 2024

Nezar Patria Sebut SE Etika Kecerdasan Artifisial Bisa Lengkapi Aturan yang Sudah Ada

Nezar Patria mengatakan Surat Edaran (SE) Menkominfo No. 9/2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial bisa melengkapi aturan-aturan yang sudah ada.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Menambah Daya Listrik secara Online

17 Januari 2024

Begini Cara Menambah Daya Listrik secara Online

Peningkatan daya listrik dari PLN kini dapat diakses secara online melalui situs resmi PLN atau melalui aplikasi PLN Mobile.

Baca Selengkapnya

4 Cara Mengecek Daya Listrik Rumah

17 Januari 2024

4 Cara Mengecek Daya Listrik Rumah

Dengen mengetahui daya listrik yang tersedia di rumah, pemilik rumah dapat menyesuaikan penggunaan listrik dengan kapasitas yang dimiliki.

Baca Selengkapnya

Kominfo Bahas Potensi Teknologi "BTS Terbang" di Indonesia, Apa Itu?

12 Januari 2024

Kominfo Bahas Potensi Teknologi "BTS Terbang" di Indonesia, Apa Itu?

Teknologi BTS itu diharapkan sebagai solusi untuk pemerataan akses telekomunikasi.

Baca Selengkapnya