PPATK Usul Densus Bisa Hentikan Transaksi Dana Teroris  

Reporter

Rabu, 27 Januari 2016 19:25 WIB

Agus Santoso, Wakil ketua PPATK. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, BANDUNG - Wakil Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso mengatakan lembaganya mendukung adanya revisi Undang-Undang 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. “Terutama dalam proses penyelidikan, kami ingin Densus 88 bisa melakukan proses penghentian transaksi setelah mendapat informasi dari PPATK,” katanya di Bandung, Rabu, 27 Januari 2016.

Agus mengatakan aparat kepolisian baru bisa menyentuh rekening pada saat proses hukum di kepolisian berada di level penyidikan setelah meminta pemeriksaan aliran dana pada PPATK. “Kita ingin ini di proses penyelidikan, jadi lebih awal. Polisi juga bisa melakukan penghentian transaksi, bukan pembekuan rekening. Kalau transaksi sedang berjalan, bank bisa kita minta hentikan,” katanya.

Dia mengaku PPAT sudah mengirim surat resmi dukungan revisi UU Terorisme, berisi usulan itu pada pemerintah. “Ini sudah kami sampaikan surat resmi pada Menkopolhukam karena (revisi) ini inisiatif pemerintah. Sudah disampaikan per tanggal kemarin kepada Menkopolhukam dengan tembus pada Presiden, Kapolri, Kejaksaan, BIN, dan BNPT,” kata Agus.

Menurut Agus, kewenangan penghentian transaksi saat ini ada di PPATK lewat Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Pencucian Uang. “Penghentian transaksi itu ada di UU anti-‘money laundering’, kewenangannya diberikan kepada PPATK. Kita ingin eksten, perpanjang sampai Densus, tapi setelah koordinasi dengan PPATK dan khusus hanya untuk kejahatan terorisme,” katanya.

Agus mengatakan lembaganya menginginkan agar kewenangan penghentian transaksi khusus pada Tindak Pidana Terorisme diatur dalam Undang-Undang karena menyangkut hak warga negara. “Karena itu merampas hak orang, sehingga harus diatur oleh Undang-Undang, enggak bisa diatur di bawahnya,” katanya.

Menurut Agus, ada dua praktek dalam mencegah aliran dana pada kejahatan terorisme di Indonesia. Pertama, pembekuan rekening mengacu pada daftar yang diterbitkan Dewan Keamanan PBB lewat resolusi UNSC 1267 khusus pada aktivitas kelompok Al-Qaeda dan Taliban. “Itu bisa dilakukan proses pembekuan serta-merta melalui proses di lima lembaga, yaitu PPATK, BNPT, Kepolisian, Kementerian Luar Negeri, melalui penetapan pengadilan. Dan dilakukan oleh polisi melalui OJK,” ujarnya.

Agus mengatakan sepanjang 2015, misalnya, pembekuan rekening sudah dilakukan pada 14 rekening atas nama perorangan, dan empat rekening atas nama organisasi yang tersangkut dalam daftar jaringan teroris internasional Al-Qaeda dan Taliban. “Freezing without delay itu sudah ada. Kita bekukan tahun lalu,” katanya.

Praktek kedua menyasar aliran dana jaringan terorisme dalam negeri yang mengacu pada UU Terorisme dan hukum acara dalam KUHAP. “Ada perampasan juga, tapi itu pakai proses pembekuannya di proses penyidikan. Kalau (terorisme jaringan) internasional baru terduga sudah bisa dibekukan, tapi prosesnya penetapan pengadilan,” kata Agus.

Agus mengatakan hukum di Indonesia saat ini tidak memungkinkan dilakukan proses pembekuan aliran dana saat status pelakunya masih terduga. “Hak individu harus dilindungi. Kalau mau dikurangi harus lewat undang-undang,” tambahnya.

Saat ditanya soal aliran dana pelaku teror di Thamrin Jakarta, dia enggan membeberkan. “Baiknya tanya ke polisi karena masih dalam proses penyidikan. Saya takut ganggu proses polisi saja,” kata Agus.

AHMAD FIKRI

Berita terkait

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

2 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Kepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

19 Desember 2023

Kepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sebut adanya dugaan aliran dana kampanye ilegal. Ini sejarah lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Baca Selengkapnya

PPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

19 Desember 2023

PPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan adanya dugaan aliran dana kampanye yang bersumber dari tambang ilegal dan penyalahgunaan BPR.

Baca Selengkapnya

Seluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia

16 Juli 2023

Seluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia

PPATK memiliki fungsi utama yakni untuk melakukan koordinasi pelaksanaan upaya untuk mencegah maupun memberantas TPPU di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Mengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang

15 Juli 2023

Mengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang

PPATK bekerja dan memiliki tanggung jawab secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Baca Selengkapnya

Tak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

12 April 2023

Tak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

Sri Mulyani memberikan hukuman disiplin terhadap 193 ASN Kemenkeu yang berkaitan dengan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun periode 2009-2023.

Baca Selengkapnya

Mahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu

31 Maret 2023

Mahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu

Wamenkeu Suahasil Nazara merespons kasus dugaan pencucian uang di Ditjen Bea Cukai yang berkaitan dengan emas batangan.

Baca Selengkapnya

Kepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi

14 Maret 2023

Kepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan transaksi janggal senilai Rp 300 triliun pegawai Kementerian Keuangan bukan korupsi.

Baca Selengkapnya

Insentif Mewah Proyek Ibu Kota Nusantara

11 Maret 2023

Insentif Mewah Proyek Ibu Kota Nusantara

Seabrek insentif mewah untuk calon investor proyek Ibu Kota Nusantara tersebut semakin mengancam kelangsungan masyarakat adat dan hutan Kalimantan.

Baca Selengkapnya

5 Tindak Pidana Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, PPATK Duga Capai Rp 183,88 T

15 Februari 2023

5 Tindak Pidana Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, PPATK Duga Capai Rp 183,88 T

PPATK mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang sepanjang tahun 2022 mencapai Rp 183,3 triliun. Berikut 5 tindak pidana pencucian terbesar.

Baca Selengkapnya