TEMPO Interaktif, Jakarta:Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa mantan Direktur Risk Management Bank Mandiri I Wayan Pugeg. Pemeriksaan berlangsung selama tujuh setengah jam sejak pukul 10 pagi.Seusai pemeriksaan, Pugeg yang mengenakan kemeja biru lengan panjang, tidak bersedia memberi keterangan apapun kepada wartawan. Namun, pegawai Biro Hukum Bank Mandiri, Syahrizal, membenarkan bahwa Pugeg diperiksa terkait proses pencairan kredit senilai Rp 13 miliar kepada salah satu rekanan BKPM dalan proyek Indonesian Invesment Year 2003-2004. "Beliau memberi keterangan seputar hal-hal yang dilakukan saat masih menjabat sebagai direktur," kata Syahrizal.Menurut Syahrizal, proses pencairan kredit berlangsung wajar dan tidak ada paksaan bagi Pugeg untuk mencairkan kredit. Ia membantah bila Pugeg mencairkan kredit hanya berdasarkan disposisi, tapi Syahrizal enggan menjelaskan lebih detail proses yang sebenarnya terjadi."Keterangan yang lebih valid tanya saja pada penyidik. Saya hanya petugas support data saat beliau menjabat," kata Syahrizal.Secara terpisah pengacara Pugeg, Farida, menyatakan syarat-syarat pengajuan kredit sudah dipenuhi oleh debitur Bank Mandiri, PT Catur Dwi Karsa Indonesia, dan sudah diproses sesuai peraturan yang berlaku. Kredit yang diduga bermasalah itupun, kata Farida, sudah dilunasi.Farida menyatakan walau proses pencairan kredit terjadi dalam waktu satu hari, proses studi kelayakan dan proses kredit normal sudah berlangsung jauh sebelumnya. Bank Mandiri saat itu, kata dia, menyakini debitur akan melunasi kredit.Thoso