Peneliti ILR, Erwin Natosmal (kanan), Manager Advokasi YLBHI, Bahrain (tengah) dan Pengacara Publik LBH Jakarta, Maruli (kiri) yang tergabung dalam Koalisi Pemantau Peradilan dan Demokrasi. TEMPO/Dasril Roszandi
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti melaporkan aktivis Indonesian Legal Roundtable, Erwin Natosmal Oemar, atas tuduhan pencemaran nama baik institusi Korps Bhayangkara. Erwin dituding mencemarkan nama baik Polri dalam sebuah acara diskusi bertema "Buntut Kasus Sarpin: Mahkamah Agung Versus Komisi Yudisial" yang disiarkan salah satu stasiun televisi swasta pada Agustus 2015.
"Sudah dua kali saya diperiksa Badan Reserse Kriminal Mabes Polri dalam kasus itu," kata Erwin saat dihubungi, Ahad, 24 Januari 2016. "Pertama tanggal 4 Januari 2016, dan nanti pada 3 Februari."
Erwin enggan menjelaskan substansi pemeriksaan pertama yang dilakukan penyidik Bareskrim. Ia enggan menduga alasan pemeriksaan, meski dalam surat panggilan tercantum soal dugaan pencemaran nama baik. Menurut dia, seluruh materi yang disampaikan dalam acara diskusi tersebut semata untuk memenuhi tanggung jawab profesional narasumber sebagai aktivis dan pengamat.
Bareskrim memanggil Erwin sebagai saksi atas dugaan pencemaran nama baik Polri melalui dua pernyataan dalam diskusi yang diarahkan kepada Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektur Jenderal Anton Charliyan. Erwin menyatakan Polri telah sesat pikir dengan melakukan segala upaya kriminalisasi, mengacu pada penetapan tersangka dua mantan pemimpin Komisi Yudisial: Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri. Pencemaran nama baik juga disematkan pada pernyataan Erwin bahwa Anton lebih tampak sebagai advokat Sarpin ketimbang Kepala Divisi Humas Polri.
Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti sendiri membantah telah meminta Divisi Hukum Polri melaporkan Erwin ke Bareskrim. Padahal, dalam dokumen pelaporan dan pemeriksaan, tercatat nama pelapor adalah anggota Divisi Hukum Polri, Joni Susilo Priyandoko, yang mendapat perintah dari Badrodin pada 26 Agustus 2015 atau sehari seusai acara diskusi.
"Enggak ada, malah saya baru tahu," ucap Badrodin. "Kalaupun ada, seharusnya sudah ramai. Ini kok enggak."
Kasus pelaporan terhadap aktivis ini menambah panjang daftar dugaan kriminalisasi yang dilakukan Polri terkait dengan putusan hakim tunggal Sarpin Rizaldi yang memenangkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya, koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo, dan wakil koordinator Badan Pekerja ICW, Emerson Yuntho, dipanggil Bareskrim atas tuduhan pencemaran nama baik pakar hukum tata negara, Romli Atmasasmita. Romli merupakan saksi ahli dalam persidangan praperadilan tersebut.
TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali
2 hari lalu
TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali
TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.