Kasus Videotron, MA Bebaskan Pesuruh Riefan  

Jumat, 22 Januari 2016 19:24 WIB

Direktur PT Rifuel Riefan Avrian berjabat tangan dengan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta selatan usai menjalani sidang mendengarkan amar putusaan majelis hakim terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 17 Desember 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis kasasi Mahkamah Agung memutuskan bebas bagi tersangka kasus korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah pada 2012, Hendra Saputra. Majelis menilai, nama office boy tersebut hanya digunakan sebagai Direktur Utama PT Imaji Media oleh bosnya, Riefan Avrian, untuk memenangkan proyek videotron.

"Ada beberapa pertimbangan hukum majelis menjatuhkan putusan lepas dari dakwaan atau onvoldoende gemotiveerd kepada Hendra," kata salah satu majelis hakim kasasi, Krisna Harahap, Jumat, 22 Januari 2016.

Putusan yang diketok pada Rabu lalu tersebut dipimpin Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar dengan anggota Krisna dan M.S. Lumme. Dalam pertimbangannya, majelis mengatakan, Hendra tak terbukti melakukan tindak pidana meski terlibat dalam proses praktek korupsi videotron.

"Hendra luput dari hukuman penjara satu tahun dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan yang dijatuhkan oleh pengadilan," kata Krisna.

Baca: Kasus Videotron, Anak Sjarif Hasan Jadi Inisiator

Menurut Krisna, secara formil, Hendra memang tercatat sebagai Dirut PT Imaji yang memenangkan tender dan menimbulkan kerugian negara hingga Rp 5,392 miliar. Namun, majelis menilai tokoh utama dan pelaku korupsi tersebut adalah Riefan, anak dari mantan Menteri Koperasi dan UKM Syariefuddin Hasan.

Riefan sengaja bersembunyi di balik rekayasa tender di Kementerian Koperasi dengan cara menjadikan Hendra sebagai Direktur Utama PT Imaji Media. Riefan terbukti memerintahkan Hendra menandatangani dokumen pendirian badan usaha atas nama perusahaan fiktif, PT Imaji, saat mencatatkan di kantor notaris dan pembukaan rekening di bank.

"Ketika pembayaran pekerjaan videotron mengalir masuk ke rekening PT Imaji, Hendra diperintahkan segera menandatangani dokumen transfer pemindahan dana ke PT Rifuel," kata Krisna.

Krisna juga mengatakan pertimbangan hukum lain adalah tak terbuktinya ada niat jahat atau mens rea Hendra dalam kasus tersebut. "Kecuali hanya ingin mengabdi kepada majikannya agar pekerjaannya sebagai office boy maupun sopir pribadi, demi kehidupan keluarga, tetap aman."

REZA ADITYA

Berita terkait

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

2 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

2 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

3 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

3 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

4 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya

Sidang Perkara Korupsi LNG Karen Agustiawan, Jaksa Gali Keterangan Saksi Tim Legal PT Pertamina

5 hari lalu

Sidang Perkara Korupsi LNG Karen Agustiawan, Jaksa Gali Keterangan Saksi Tim Legal PT Pertamina

Karen Agustiawan didakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa pedoman pengadaan yang jelas.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

9 hari lalu

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

11 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

KPK mengatakan bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto berjumlah Rp 18 miliar.

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

14 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

15 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya