Korupsi Jalan Maluku, Damayanti Tolak Ungkap Peran Koleganya

Reporter

Editor

Agung Sedayu

Kamis, 21 Januari 2016 22:49 WIB

Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti (DWP) mengenakan baju tahanan seusai diperiksa di KPK, Jakarta, 15 Januari 2016. KPK menahan DWP dan tiga orang lainnya karena diduga menerima suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. ANTARA/Reno Esnir

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Perhubungan, Pekerjaan Umum, dan Perumahan Rakyat (Komisi V) DPR Damayanti Wisnu Putranti, yang tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan suap proyek jalan di Maluku, enggan mengungkap keterlibatan koleganya di parlemen.

Begitu pula saat ditanya terkait aliran dana sebesar SG$ 404 ribu kepada orang lain dan juga keterlibatan anggota DPR lainnya dalam proyek tersebut, Damayanti hanya menebar senyum sembari berkata, "No comment."

Damayanti dicegat wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis, 20 Januari 2016. Ketika wartawan menanyakan apakah Wakil Ketua Komisi V Yudhi Widiana mengetahui proyek itu, ia mengatakan, "Kalau tahu (proyek itu) ya pasti tahu, kan dia pimpinan."

Damayanti yang diduga mengamankan proyek jalan anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016 pun berujar bahwa proyek tersebut masuk di dalam anggaran aspirasi APBN. "Di dalam anggaran aspirasi," katanya menjelaskan.

Hari ini, Damayanti kembali menjalani pemeriksaan di KPK. Menurut dia, KPK hanya mengembalikan barang bukti yang tidak terkait dengan kasus ini. Pada 14 Januari lalu, KPK telah resmi menetapkan Damayanti sebagai tersangka penerima suap dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.

KPK juga menetapkan dua anggota staf Damayanti sebagai tersangka penerima suap, yakni Julia Prasetyarini alias Uwi dan Dessy A. Edwin. Sementara itu, Abdul Khoir ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Penetapan keempat tersangka merupakan hasil operasi tangkap tangan tim KPK pada 13 Januari lalu di tempat berbeda. Duit yang diamankan saat operasi tangkap tangan sebesar SG$ 99 ribu. Namun, total komitmen fee atau uang yang telah dikucurkan Abdul sebesar SG$ 404 ribu.

Tak lama setelah penangkapan itu, KPK menggeledah ruangan Damayanti, anggota Komisi V dari Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto, dan wakil ketua Komisi V Yudhi Widhiana.

ANGELINA ANJAR SAWITRI

Berita terkait

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

11 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

12 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

12 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

13 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

15 jam lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

22 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

1 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

1 hari lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

1 hari lalu

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya