TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akhirnya merevisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan pemerintah akhirnya memilih merevisi, bukan menerbitkan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang karena beberapa alasan.
"Akan terjadi perdebatan hangat kalau Perpu. Kegentingan memaksa yang seperti apa," katanya seusai rapat terbatas mengenai UU Antiterorisme di Kantor Presiden, Kamis, 21 Januari 2016.
Alasan kedua, kata dia, jika pemerintah menerbitkan Perpu dan ditolak DPR, upaya penguatan undang-undang tindak pidana terorisme akan sia-sia. Yasonna mengatakan, dalam revisi undang-undang, masih ada ruang untuk dialog dengan parlemen. "Kalau Perpu, (jika) DPR tidak setuju, nanti langsung batal semua. Sudah capek-capek kita buat, ditolak bubar semua. Kalau revisi kan ada dialog, dialektika berpikir," ujarnya.
Topik Terkait:
Revisi UU Antiterorisme
Yasonna mengatakan pemerintah sudah bersepakat dengan DPR mempercepat proses revisi Undang-Undang Antiterorisme ini. Menurut dia, proses revisi selesai paling lambat dalam dua masa sidang. "Saya kira bisa kami selesaikan secepatnya," katanya. Pemerintah akan menyiapkan draf untuk segera dikirim ke DPR.
Beberapa poin yang diusulkan untuk direvisi, pertama, pencabutan status kewarganegaraan dan paspor bagi WNI yang pernah mengikuti latihan terorisme. Kedua, penambahan masa penahanan selama masa penyelidikan atau penyidikan. Ketiga, pemberian persetujuan alat bukti terkait dengan terorisme yang semula harus diberikan ketua pengadilan negeri menjadi oleh hakim pengadilan.
ANANDA TERESIA
Berita terkait
Narapidana Narkoba Kabur, Kepala Rutan Sukadana Lampung Azis Gunawan Dicopot
18 jam lalu
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung mencopot jabatan Kepala Rutan Sukadana Azis Gunawan buntut narapidana kabur
Baca SelengkapnyaKemenkumham Buka Suara soal Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik di Tangsel
9 hari lalu
Ibadah mahasiswa katolik Universitas Pamulang (UNPAM) di Kampung Poncol, Tangerang Selatan dibubarkan warga.
Baca SelengkapnyaPemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik
13 hari lalu
Kemenkumham mengklaim Indonesia telah menerapkan toleransi dan kebebasan beragama dengan baik.
Baca SelengkapnyaSyarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024
14 hari lalu
Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?
Baca SelengkapnyaJadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya
16 hari lalu
Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.
Baca SelengkapnyaMendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya
17 hari lalu
Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.
Baca SelengkapnyaIndonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda
17 hari lalu
Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017
Baca SelengkapnyaKomitmen Dorong Hak Kekayaan Intelektual
17 hari lalu
Kemenkumham selama 10 tahun terakhir menelurkan berbagai program untuk mengungkit kesadaran akan Hak Kekayaan Intelektual. Termasuk perjuangan di kancah global demi pengakuan dunia.
Baca SelengkapnyaMenkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?
36 hari lalu
Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?
Baca SelengkapnyaRemisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012
38 hari lalu
Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.
Baca Selengkapnya